Tampilkan di aplikasi

Terdakwa Pembunuh Anak Angkat Terancam Hukuman Mati

Oleh Asep Hendrayana

Cianjur Ekspres - Edisi 22 November 2019

SUKABUMI - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi mendakwa SR (39), ibu angka korban pembunuhan dan pemerkosan berinisial NP (5), yang jasadnya ditemukan tergeletak di Sungai Cimandiri, dengan pasal berlapis. Ancaman hukumannya minimal 10 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.

"Terdakwa SR dijerat pasal berlapis dengan ancaman minimal penjara sepuluh tahun atau maksimal hukuman mati," ungkap Kasi Pidana Umum Kejari Kota Sukabumi, Widarto Adi Nugroho, kepada wartawan di ruang kerjanya, kemarin (21/11).

Pasal yang...
Baca artikel selengkapnya di edisi 22 November 2019

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 22 November 2019
Sukabumi

Artikel Sukabumi lainnya