Tampilkan di aplikasi

Tahun Depan Gaji Rp2,5 Juta

Oleh Asep Hendrayana

Cianjur Ekspres - Edisi 25 November 2019

SUKABUMI - Upah minimum kota (UMK) Kota Sukabumi tahun depan sudah ditetapkan Gubernur Jawa Barat sebesar Rp2.539.182. Penetapan tersebut sesuai dengan yang diusulkan Pemkot Sukabumi sebesar 8,51 persen dari UMK sebelumnya.

"UMK sudah ditetapkan dan disetujui pak Gubernur. Besarannya sesuai dengan rekomendasi dari Pemerintah Kota Sukabumi. Tidak ada perubahan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, Didin Syaripudin, kepada wartawan, kemarin (24/11).

Penetapan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jabar No 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan UMK...
Baca artikel selengkapnya di edisi 25 November 2019

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 25 November 2019
Sukabumi

Artikel Sukabumi lainnya