Tampilkan di aplikasi

Pemprov Jabar Setujui UMK 2020

Cianjur Ekspres - Edisi 25 November 2019

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyetujui rekomendasi kenaikan upah minimum Kabupaten/Kota Tahun 2020 sebesar 8,51 persen. Kenaikan itu telah sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota se-Jabar yang tertuang dalam surat edaran bernomor 561/75/Yanbangsos, terkait pelaksanaan UMK kabupaten/kota di Jabar 2020.

Untuk diketahui, UMK di Jabar tahun ini naik 8,51 persen, merujuk pada Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Dalam surat edaran terkait dengan pelaksanaan UMK kabupaten/kota di Jabar tahun 2020 tersebut, UMK di...
Baca artikel selengkapnya di edisi 25 November 2019

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 25 November 2019
Sukabumi

Artikel Sukabumi lainnya