Tampilkan di aplikasi

KPK Kaji Kewajiban LHKPN

Cianjur Ekspres - Edisi 26 November 2019

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji penunjukan ketujuh Staf Khusus (Stafsus) milenial Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kajian tersebut terkait kewajiban penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK yang dibebankan kepada ketujuh stafsus tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ketentuan status penyelenggara negara bagi para pejabat diatur dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Namun, pasal tersebut tak...
Baca artikel selengkapnya di edisi 26 November 2019

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 26 November 2019
Nasional

Artikel Nasional lainnya