Tampilkan di aplikasi

Presiden Beri Grasi Koruptor Eks Gubernur Riau

Cianjur Ekspres - Edisi 28 November 2019

JAKARTA – Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham membenarkan pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Kabupaten Kuantan Singingi sekaligus bekas Gubernur Riau Annas Maamun.

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Ade Kusmanto mengatakan, grasi tersebut berupa pengurangan hukuman penjara selama satu tahun. Pemberian grasi tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23/G Tahun 2019.

“Bahwa memang benar, terpidana Annas Maamun mendapat grasi dari presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor...
Baca artikel selengkapnya di edisi 28 November 2019

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 28 November 2019
Sukabumi

Artikel Sukabumi lainnya