Tampilkan di aplikasi

Awasi ASN Selama Pilkada!

Cianjur Ekspres - Edisi 2 Desember 2019

JAKARTA – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 mendatang perlu dipastikan. Netralitas merupakan azas yang terdapat di dalam Undang-undang No. 5/2015 tentang ASN. Azas ini termasuk 13 azas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen SDM.

Kepala Bidang Pembinaan Integritas SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Kumala Sari mengatakan, dalam perhelatan pilkada, netralitas ASN harus dikawal, dijaga, dan dipastikan.

Kumala Sari menjelaskan netralitas ASN telah diatur dalam PP 42/2004...
Baca artikel selengkapnya di edisi 2 Desember 2019

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 2 Desember 2019
Sukabumi

Artikel Sukabumi lainnya