Tampilkan di aplikasi

Jangan Terkecoh dengan Surat FPI

Cianjur Ekspres - Edisi 2 Desember 2019

Front Pembela Islam (FPI) hingga kini belum mendapat perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas)JAKARTA – Front Pembela Islam (FPI) hingga kini belum mendapat perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemerintah tidak ingin ada Ormas yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Sebelumnya, FPI tercatat terdaftar di Kemendagri dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Terbaru, FPI sudah menyatakan kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI. Selain itu, FPI juga berjanji...
Baca artikel selengkapnya di edisi 2 Desember 2019

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 2 Desember 2019
Sukabumi

Artikel Sukabumi lainnya