Tampilkan di aplikasi

'Suntik' Gas Melon Berakhir di Penjara

Oleh HERU

Cianjur Ekspres - Edisi 3 Desember 2019

JL PERINTIS KEMERDEKAAN - Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus pencurian elpiji 3 kilogram. Dua tersangka berhasil diringkus. "Kami menangkap dua orang tersangka saat berada di gudang yang dijadikan sebagai tempat beroperasi," tegas Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Sukabumi Kota, kemarin (2/12).

Kedua tersangka merupakan pemilik dan pegawai salah satu distributor elpiji. Mereka menjalankan aksi kriminalnya sejak dua tahun lalu. Modusnya dengan cara menyuntik elpiji bersubsidi...
Baca artikel selengkapnya di edisi 3 Desember 2019

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 3 Desember 2019
Sukabumi

Artikel Sukabumi lainnya