Tampilkan di aplikasi

Pengelola Galian C Ditetapkan Jadi Tersangka

Oleh Ikbal Selamet

Cianjur Ekspres - Edisi 6 Desember 2019

CIANJUR - Polres Cianjur menetapkan GT (45), pengelola tambah galian C milik PT Triadi di Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong terkait tertimbunnya seorang operator lantaran tebing galian yang longsor beberapa hari lalu.

"Pengelola tersebut dijadikan tersangka oleh kepolisian karena dinilai lalai hingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan kerja dan menewaskan satu orang pekerjanya," ucap Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, kemarin (5/12).

Penetapan tersangka itu berdasarkan LP/A/120/XII/2019/JABAR/SAT RESKRIM, pada 3 Desember 2019. Tidak hanya menetapkan seorang tersangka...
Baca artikel selengkapnya di edisi 6 Desember 2019

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 6 Desember 2019
Sukabumi

Artikel Sukabumi lainnya