Tampilkan di aplikasi

Syarat Dukungan Paslon Perorangan 118.691 Pemilih

Cianjur Ekspres - Edisi 9 Desember 2019

CIBADAK – Tahapan Pilkada Kabupaten Sukabumi mulai memasuki pembahasan. Salah satunya soal syarat dukungan pasangan perseorangan yang mulai disosialisasikan kepada masyarakat.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sukabumi, Budi Ardiansyah, memastikan untuk bisa maju menjadi bakal calon (bacalon) di Pilkada 2020, calon persorangan harus memiliki dukungan 118.691 lembar e-KTP atau 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Sukabumi pada Pemilu 2019 lalu.

"Sesuai DPT, dukungan untuk jalur persorangan harus 6,5 persen atau 118.691 orang....
Baca artikel selengkapnya di edisi 9 Desember 2019

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 9 Desember 2019
Sukabumi

Artikel Sukabumi lainnya