Tampilkan di aplikasi

KPK Bisa Garap Penyelundupan di Garuda Indonesia

Cianjur Ekspres - Edisi 9 Desember 2019

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bisa ikut ambil bagian untuk mengusut penyelundupan di maskapai Garuda Indonesia. Sebab tindakan tersebut sudah bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

Melalui Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM), KPK bisa turun tangan mengusut dugaan pelanggaran aturan di Garuda Indonesia dengan memasukkan kargo yang tak dicatat dalam penerbangan pesawat Airbus A330-900 Neo dari Toulouse, Prancis 16 November 2019.

“KPK melalui PIPM atau Polri dan Kejaksaan Agung bisa melakukan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 9 Desember 2019

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 9 Desember 2019
Sukabumi

Artikel Sukabumi lainnya