Tampilkan di aplikasi

JAKARTA – Rencana hukuman mati untuk koruptor yang diutarakan Presiden Joko Widodo merupakan cerita lama. Dan sebenarnya dalam undang-undang sudah disebutkan. Akan tetapi penerapannya yang tak pernah ada.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang. Pada Pasal 2 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor telah diuraikan.

“Ya sebenarnya itu cerita lama ya yang selalu ada di Pasal 2 tetapi di Pasal 2 itu kan dengan keadaan tertentu, yaitu kerugian negara,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 12 Desember 2019

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 12 Desember 2019
Hukum

Artikel Hukum lainnya