Tampilkan di aplikasi

Besaran UMK Bisa Dimusyawarahkan

Oleh Asep Hendrayana

Cianjur Ekspres - Edisi 13 Desember 2019

CIAUL - Penetapan Upah Minimun Kota (UMK) Sukabumi untuk tahun 2020 masih bisa dimusyawarahkan antara pengusaha dan serikat pekerja. Pasalnya, pada SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020 terdapat pasal yang menyatakan pengusaha dapat melakukan perundingan bipartit bersama pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di tingkat Perusahaan dalam menentukan besaran upah.

"Jadi di dalam SK Gubernur ada poin 7d. Di dalam poin itu, silakan perusahaan yang...
Baca artikel selengkapnya di edisi 13 Desember 2019

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 13 Desember 2019
Sukabumi

Artikel Sukabumi lainnya