Tampilkan di aplikasi

ASN Nyalon Wajib Mundur

Cianjur Ekspres - Edisi 24 Juli 2020

SUKABUMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang maju menjadi calon bupati maupun wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi 2020 wajib mengundurkan diri.

"Setiap ASN yang maju menjadi calon kepala daerah wajib melampirkan surat pengunduran diri dan sudah tidak lagi bekerja di pemerintahan ke KPU," kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman di Sukabumi dikutip dari Antara, Senin (20/7).

Menurutnya, surat pengunduran...
Baca artikel selengkapnya di edisi 24 Juli 2020

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 24 Juli 2020
Sukabumi

Artikel Sukabumi lainnya