Tampilkan di aplikasi

Soal Pengerahan ASN, Petahana Bisa Disanksi Diskualifikasi

Cianjur Ekspres - Edisi 24 Juli 2020

Potensi pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada serentak 2020 menjadi sorotan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tercatat ada sebanyak 250 kasus netralitas ASN sudah ditindak oleh Komisi ASN (KASN), karena dianggap melanggar kode etik sebagai pengabdi negara.

Anggota Bawaslu M. Afiffudin menyatakan, pihaknya telah mengingatkan hal itu melalui indeks kerawanan pemilu serentak tahun 2020 yang dirilis lembaganya beberapa waktu lalu.

“Pengawasan netralitas ASN maupun Polri itu pengawasannya di kita, tapi penindakannnya bukan di Bawaslu. Tindakan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 24 Juli 2020

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 24 Juli 2020
Nasional

Artikel Nasional lainnya