Tampilkan di aplikasi

Mulai Hari Ini Tak Pakai Masker Didenda

Oleh Mochammad Nursidin & Ayi Sopiandi

Cianjur Ekspres - Edisi 27 Juli 2020

JL SILIWANGI - Pemberlakukan denda bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker ditempat umum secara resmi hari ini, Senin (27/7) secara resmi diberlakukan di wilayah Jawa Barat. Jika kedapatan mengabaikan, siap-siap saja harus merogoh kocek sebesar Rp 100 ribu - Rp 150 ribu.

"Denda masker tetap di tanggal 27, tapi menunggu surat inpres yang dijanjikan pak Jokowi. Tapi intinya itu bukan tujuan ya, intinya mendisiplikan saja supaya kalau mau ekonomi jalan, pernikahan bisa normal lagi semua...
Baca artikel selengkapnya di edisi 27 Juli 2020

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 27 Juli 2020
Sukabumi

Artikel Sukabumi lainnya