Tampilkan di aplikasi

PMK Terbit, Perjalanan Umrah tak lagi Dikenakan PPN 1%

Cianjur Ekspres - Edisi 28 Juli 2020

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Dengan adanya aturan itu, maka penyelenggaraan umrah sekarang tidak lagi dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 1% dari jumlah tagihan.

“Alhamdulillah kita apresiasi terbitnya PMK ini. Penyelenggaraan umrah kini bebas PPN 1%, kecuali untuk kunjungan selain Mekkah dan Madinah,” ungkap Nizar di Jakarta, Senin (27/7/2020).

Nizar mengatakan, Kementerian...
Baca artikel selengkapnya di edisi 28 Juli 2020

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 28 Juli 2020
Nasional

Artikel Nasional lainnya