Tampilkan di aplikasi

Pergub Tertib Kesehatan COVID-19 untuk Tingkatkan Kedisiplinan Masyarakat Jabar

Cianjur Ekspres - Edisi 29 Juli 2020

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan dirinya sudah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat terkait sanksi pelanggaran protokol kesehatan di berbagai level beserta dendanya.

"Minggu ini sudah dimulai, Pergub sudah saya tandatangani terkait sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Sanksi ini memuat ketentuan-ketentuan, baik pelanggaran di level individu maupun di level kegiatan atau di level tempat, jadi jangan ditulisnya hanya untuk masker," kata Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil dalam konferensi pers yang ditayangkan youtube Humas...
Baca artikel selengkapnya di edisi 29 Juli 2020

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 29 Juli 2020
Advertorial

Artikel Advertorial lainnya