Tampilkan di aplikasi

Tiga Pejabat RSUD Sayang Mendapatkan Sanksi Teguran

Oleh Ayi Sopiandi

Cianjur Ekspres - Edisi 29 Juli 2020

JL IMUN SULAEMAN - Tiga orang pejabat dilingkungan RSUD Sayang Cianjur mendapat sanksi teguran keras dari Inspektorat Daerah (Itda) menyusul terbitnya surat keputusan (SK) pemberhentian terhadap pegawai honorer di rumah sakit pemerintah tersebut.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Inspektorat Cianjur, kami telah memanggil 3 orang pejabat di lingkungan RSUD Sayang Cianjur," kata Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, Arief Purnawan saat dihubungi melalui sambungan telepon, kemarin (28/7).

Arief mengatakan, setelah dilakukan pemanggilan terhadap ke tiga...
Baca artikel selengkapnya di edisi 29 Juli 2020

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 29 Juli 2020
Hukum

Artikel Hukum lainnya