Tampilkan di aplikasi

Bawaslu Laporkan Dua ASN ke Komisi ASN

Oleh Ayi Sopiandi

Cianjur Ekspres - Edisi 7 Agustus 2020

JL KH ABDULLAH BIN NIH - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur menyimpulkan bahwa dua orang ASN yang menjabat sebagai lurah dan camat telah memenuhi unsur pelanggaran karena mengikuti deklarasi dukungan kepada bakal calon bupati dan wakil bupati.

Keputusan tersebut diambil setelah Bawaslu Kabupaten Cianjur mengadakan rapat pleno, kemarin (6/8).

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Cianjur, Tatang Sumarna, mengatakan, hasil pleno tersebut akan diteruskan ke Komisi ASN melalui Bawaslu Jabar.

"Kami melaksanakan rapat pleno tadi pagi...
Baca artikel selengkapnya di edisi 7 Agustus 2020

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 7 Agustus 2020
Metropolis

Artikel Metropolis lainnya