Tampilkan di aplikasi

Plt Bupati: Penyuplai Bahan Pangan Tidak Bisa Diganti

Cianjur Ekspres - Edisi 7 Agustus 2020

JL KH ABDULLAH BIN NUH - Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, menegaskan, kontrak kerja sama (MoU) antara agen e-warong dan suplayer tidak bisa diganti. Kecuali tidak ada adendum secara hukum, maka e-warong bisa memilih suplayer.

"Kecuali ada MoU dengan yang lain. Sok atuh ada adendum dulu, kerja sama yang baik dengan yang lain. Kalau sekarang tidak bisa, kan sudah ada MoU dengan yang sebelumnya," kata Herman, kepada Cianjur Ekspres, belum lama ini di Gedung DPRD...
Baca artikel selengkapnya di edisi 7 Agustus 2020

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 7 Agustus 2020
Sukabumi

Artikel Sukabumi lainnya