Tampilkan di aplikasi

Kemendikbud: Paksakan Kurikulum Darurat Tidak Bijaksana

Cianjur Ekspres - Edisi 11 Agustus 2020

KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah meluncurkan kurikulum darurat. Kurikulum ini merupakan salah satu dari tiga opsi yang diberikan dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut juga telah tercantum di dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 719/P/2020 tentang Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus. Di mana, Kepmendikbud tersebut juga telah ditetapkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim tertanggal 4 Agustus 2020.

Adapun, tiga opsinya adalah satuan pendidikan dapat tetap...
Baca artikel selengkapnya di edisi 11 Agustus 2020

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 11 Agustus 2020
Edukasi

Artikel Edukasi lainnya