Tampilkan di aplikasi

Kurikulum Darurat Membingungkan Sekolah

Cianjur Ekspres - Edisi 11 Agustus 2020

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memiliki sikap dalam pembelajaran di saat bencana nasional ini. Terutama dalam menerapkan kurikulum darurat.

Sebagaimana diketahui, melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020, Kemendikbud menerbitkan pedoman kurikulum darurat.

Aturan itu menyatakan bahwa sekolah dapat menggunakan kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhan siswa. Kemendikbud memberikan fleksibilitas kepada sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai.

Kemendikbud memberikan tiga pilihan kurikulum yang bisa digunakan satuan pendidikan....
Baca artikel selengkapnya di edisi 11 Agustus 2020

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 11 Agustus 2020
Edukasi

Artikel Edukasi lainnya