Tampilkan di aplikasi

Belajar Memanfaatkan ClassroomCareTM

Cianjur Ekspres - Edisi 13 Agustus 2020

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama tiga kementerian terkait melakukan revisi terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. Adapun, salah satu yang dilakukan revisi adalah perihal zona kuning yang diperbolehkan melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka.

Akan tetapi, untuk zona merah dan oranye masih tidak diperkenankan tatap muka. Di mana mereka tetap harus menjalankan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring. Maka dari itu, dibutuhkan penunjang agar pembelajaran jarak jauh dapat tetap terlaksana dengan optimal dan maksimal....
Baca artikel selengkapnya di edisi 13 Agustus 2020

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 13 Agustus 2020
Edukasi

Artikel Edukasi lainnya