Tampilkan di aplikasi

Kemenag Beri Keringanan UKT di 58 PTKIN

Cianjur Ekspres - Edisi 27 Agustus 2020

Pandemi Covid-19 berdampak tidak hanya pada sektor kesehatan, tapi juga pendidikan, termasuk Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Merespon itu, Kementerian Agama (Kemenag) pun telah menerbitkan kebijakan terkait keringanan uang kuliah tunggal (UKT).

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan bahwa ada empat skema keringanan UKT yang diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA). Yakni penurunan, pengurangan, perpanjangan masa pembayaran, dan angsuran.

Implementasinya diserahkan kepada masing-masing kebijakan PTKIN dan disesuaikan dengan pilihan yang diajukan oleh...
Baca artikel selengkapnya di edisi 27 Agustus 2020

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 27 Agustus 2020
Edukasi

Artikel Edukasi lainnya