Tampilkan di aplikasi

Cakada Positif Covid pada Pilkada masih Bisa Berkontestasi

Cianjur Ekspres - Edisi 28 Agustus 2020

JAKARTA – Pasangan calon kepala daerah (Cakada) yang terinfeksi COVID-19 sebelum hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2020, tetap bisa berkompetisi. Status positif Corona tidak menggugurkan kepesertaannya sebagai calon.

“Kalau ada calon kepala daerah sakit sebelum hari pemungutan suara, hal itu tidak membatalkan status pasangan calon. Mereka tetap bisa ikut kompetisi Pilkada,” tegas Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Rabu (26/8).

Namun, bagi calon yang terjangkit COVID-19, harus ada penyesuaian untuk berbagai kegiatan. Tujuannya agar...
Baca artikel selengkapnya di edisi 28 Agustus 2020

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 28 Agustus 2020
Politik

Artikel Politik lainnya