Tampilkan di aplikasi

Bapaslon Harus Sertakan Hasil Tes Usap

Oleh Asep Hendrayana

Cianjur Ekspres - Edisi 2 September 2020

CIBADAK - Tahapan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Sukabumi pada Pilkada serentak tinggal menghitung hari. KPU membuka pendaftaran mulai 4-6 September 2020.

Di masa pandemi covid-19, KPU pun mengeluarkan aturan baru. Setiap bakal pasangan calon wajib melampirkan hasil pemeriksaan tes usap (swab) saat pendaftaran nanti.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sukabumi, Budi Ardiansyah, mengatakan penyertaan hasil uji usap saat pendaftaran bacalon itu merujuk pada Peraturan KPU Nomor 6/2020 tentang Pilkada Serentak...
Baca artikel selengkapnya di edisi 2 September 2020

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 2 September 2020
Sukabumi

Artikel Sukabumi lainnya