Tampilkan di aplikasi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bagi calon kepala daerah (Cakada) yang akan berlaga dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020. Hal ini sebagai persyaratan pencalonan sesuai peraturan perundang-undangan.

KPK mengimbau kepada bakal calon (balon) kepala daerah mulai melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Khususnya bagi balon yang bukan berstatus penyelenggara negara (PN) atau baru pertama kali melaporkan hartanya. Mereka termasuk dalam kategori wajib lapor khusus.

Plt Juru Bicara...
Baca artikel selengkapnya di edisi 3 September 2020

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 3 September 2020
Sukabumi

Artikel Sukabumi lainnya