Tampilkan di aplikasi

Pidana Pemilu Tetap Diproses

Cianjur Ekspres - Edisi 4 September 2020

JAKARTA – Langkah Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis dengan menerbitkan surat telegram tentang penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah selama rangkaian Pilkada Serentak 2020 bukan berarti menghilangkan kasus pidana pemilihan termasuk money politics. Setiap kasus pada pelanggaran Pilkada yang akan berlangsung 9 Desember tetap diproses secara tuntas.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga merespon hal ini sebagai hal penting. Pasalanya kasus-kasus money politcs, pelibatan apartur sipil negara, pengkondisian bantuan sosial, kian meruncing dewasa ini....
Baca artikel selengkapnya di edisi 4 September 2020

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 4 September 2020
Sukabumi

Artikel Sukabumi lainnya