Tampilkan di aplikasi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mensupervisi kasus dugaan tindak pidana korupsi Joko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari yang ditangani Polri serta Kejaksaan Agung. Namun, supervisi saja dianggap kurang cukup untuk KPK.

Lembaga antirasuah diminta mengambil alih kasus tersebut. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memandang KPK tak percaya diri terlibat dalam penanganan perkara tersebut. Supervisi itu, kata Boyamin, ibarat permohonan izin dari KPK kepada Polri dan Kejaksaan Agung agar bisa melibatkan diri...
Baca artikel selengkapnya di edisi 8 September 2020

Cianjur Ekspres dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 8 September 2020
Sukabumi

Artikel Sukabumi lainnya