Ikhtisar
Kemudharatan adalah suatu kondisi yang harus segera dihilangkan oleh setiap subjek hukum agar terhindar dari sesuatu yang membahayakan dan merugikan, baik kepada diri sendiri maupun orang lain. Dalam setiap ajaran hukum Islam, menolak kemudharatan merupakan salah satu tujuan dasar dari cita penetapan sebuah hukum, yaitu menolak kemudharatan dan mewujudkan kemaslahatan.
Konsep menolak kemudharatan merupakan filosofi penegakan hukum Islam dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan. Hukum Islam yang bersifat responsif lebih memiliki nilai guna di masyarakat karena dapat meminimalisasi kerugian-kerugian yang akan dialami seseorang sehingga lebih mendekati pada nilai keadilan itu sendiri.
Konsep menolak kemudharatan harus diejawantahkan dalam setiap perbuatan dan perilaku di masyarakat terutama bagi aparat penegak hukum tak terkecuali seorang hakim sebagai frontliner dalam menciptakan ketertiban di masyarakat. Seorang hakim yang ideal selalu memprediksi setiap keputusan yang dijatuhkannya tentang kemudharatan dan kemaslahatan yang akan diperoleh bagi pencari keadilan. Keputusan hakim dengan mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan (humanisme) akan melahirkan produk hukum berwawasan ke depan dengan satu tarikan napas menolak segala bentuk kemudharatan dan kerugian.
Ulasan Editorial
“Tidak boleh memudharatkan diri sendiri dan tidak boleh memu- dharatkan orang lain.”
Al-Tufi
Pendahuluan / Prolog
Kata Pengantar
Dengan mengucapkan puji syukur ke hadirat Allah Swt. yang telah menganugerahkan taufik hidayah serta kekuatan kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan buku yang berjudul Menolak Kemudharatan dalam rentang waktu yang cukup panjang. Semua ini tidak terlepas dari dukungan dan doa dari berbagai pihak.
Pada kesempatan ini, penulis ingin menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian buku ini, baik secara moril maupun materiil terutama untuk istriku Isma Farida, S.E. serta kedua anakku Muhammad Syaqiq Al-Balkhi dan Muhammad Fakhruddin Ar-Razi yang walaupun dalam masa-masa bermain tetap setia mendampingi penulis dan tidak bosan memberikan motivasi dan membangkitkan semangat penulis dalam menyelesaikan penulisan buku ini.
Rasanya penulis tidak mampu membalas semua amal kebaikan mereka.
Hanya doa yang dapat penulis ucapkan, semoga semua amal kebaikan dan bantuan yang telah diberikan kepada penulis dibalas oleh Allah Swt.
dengan berlipat ganda. Akhirnya, penulis berharap semoga buku ini dapat memberikan manfaat terhadap umat, lembaga, dan negara. Amin.
Daftar Isi
Kata Pengantar
Abstrak
Pedoman Transliterasi
Daftar Isi
Daftar Tabel
Tabel 4.1. Putusan Cerai Talak Pengadilan Agama Jakarta Utara
Tabel 4.2. Putusan Cerai Talak Pengadilan Agama Jakarta Timur
Tabel 4.3. Putusan Cerai Talak Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Tabel 4.4. Putusan Cerai Talak Pengadilan Agama Jakarta Barat
Tabel 4.5. Putusan Cerai Talak Pengadilan Agama Jakarta Pusat
Tabel 4.6. Putusan Cerai Gugat Pengadilan Agama Jakarta Utara
Tabel 4.7. Putusan Cerai Gugat Pengadilan Agama Jakarta Timur
Tabel 4.8. Putusan Cerai Gugat Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Tabel 4.9. Putusan Cerai Gugat Pengadilan Agama Jakarta Pusat
Tabel 4.10. Putusan Cerai Gugat Pengadilan Agama Jakarta Barat
Tabel 4.11. Putusan Gugat Hak Asuh Anak Pengadilan Agama Jakarta Timur
Tabel 4.12. Putusan Gugat Hak Asuh Anak Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Tabel 4.13. Putusan Gugat Hak Asuh Anak Pengadilan Agama Jakarta Pusat
Tabel 4.14. Putusan Gugat Hak Asuh Anak Pengadilan Agama Jakarta Barat
Tabel 4.15. Putusan Gugat Nafkah Anak, Nafkah ‘Iddah, dan Mut‘ah Pengadilan Agama Jakarta Barat
Tabel 4.16. Putusan Gugat Nafkah Anak, Nafkah ‘Iddah, dan Mut‘ah Pengadilan Agama Jakarta Timur
Tabel 4.17. Putusan Gugat Nafkah Anak, Nafkah ‘Iddah, dan Mut‘ahPengadilan Agama Jakarta Selatan
Tabel 4.18. Putusan Gugat Nafkah Anak, Nafkah ‘Iddah, dan Mut‘ah Pengadilan Agama Jakarta Pusat
Tabel 4.19. Putusan Gugat Nafkah Anak, Nafkah ‘Iddah, dan Mut‘ah Pengadilan Agama Jakarta Utara
Tabel 4.20. Putusan Gugat Hak Asuh Anak Pengadilan Tinggi Agama Jakarta
Tabel 4.21. Putusan Cerai Talak Kasasi
Tabel 4.22. Perbedaan Kaidah Fikih yang Digunakan Hakim
Tabel 5.1. Penetapan Wali ‘Adal
Tabel 5.2. Penetapan Dispensasi Kawin
Tabel 5.3. Penetapan Pengangkatan Anak4
Tabel 5.4.Penetapan Istbat Nikah
Daftar Singkatan
Bab 1 Pendahuluan
Bab 2 Kerangka Teori
A. Teori Sad al-Dhari’ah
B. Teori Maqasid al-Shari'ah
C. Teori Utilitarianisme
D. Teori Normatif
E. Teori Responsif
Bab 3 Kemudharatan dalam Hukum Islam
A. Pengertian Kemudharatan
B. Klasifikasi Kemudharatan
C. Hakikat Kemudharatan
D. Batasan Kemudharatan
E. Menolak Kemudharatan
F. Kaidah Al-Dararu Yuzalu
Bab 4 Menolak Kemudharatan dalam Perkara Gugatan
A. Cerai Talak
B. Cerai Gugat
C. Gugatan Hak Asuh Anak
D. Gugat Nafkah Anak, Nafkah ‘Iddah, dan Mut‘ah
Bab 5 Menolak Kemudharatan dalam Perkara Permohonan
A. Wali ‘Ad}al
B. Dispensasi Kawin
C. Pengangkatan Anak
D. Pengesahan Nikah
Bab 6 Penutup
A. Kesimpulan
B. Saran
Daftar Pustaka
Glossary
Indeks
Lampiran
Biografi Penulis
Blank Page
Blank Page
Kutipan
BAB III Kemudharatan dalam Hukum Islam
ukum adalah sejumlah rumusan pengetahuan yang ditetapkan untuk mengatur lalu lintas perilaku manusia agar dapat berjalan lancar, tidak tumpang-tindih, dan memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan.
Sebagaimana lazimnya pengetahuan, hukum tidak lahir di ruang hampa. Ia lahir berpijak pada arus komunikasi manusia untuk mengantisipasi ataupun menjadi solusi atas terjadinya stagnasi yang disebabkan oleh potensi-potensi negatif yang ada pada diri manusia. Bagaimanapun juga, tujuan penetapan hukum adalah untuk menciptakan keadilan dan menghindari kemudharatan.
Kemanfaatan dan kemudharatan dalam hukum Islam perlu diperhatikan karena semua orang mengharapkan adanya manfaat dalam pelaksanaan penegakan hukum. Jangan sampai penegakan hukum justru menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat. Karena kalau berbicara tentang hukum, kita cenderung hanya melihat pada peraturan perundang-undangan yang terkadang aturan itu tidak sempurna adanya dan tidak aspiratif dengan kehidupan masyarakat.
A. Pengertian Kemudharatan Secara etimologi, kemudharatan adalah kebalikan dari kemanfaatan. Menurut terminologi, kemudharatan adalah sebuah perasaan jiwa yang sakit atau suatu perasaan yang tidak nyaman yang tertera di dalam hati seseorang akibat melakukan suatu perbuatan.