Tampilkan di aplikasi

Buku Citra Aditya hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Sukses bisnis melalui merek, paten & hak cipta

1 Pembaca
Rp 48.000 50%
Rp 24.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 72.000 13%
Rp 20.800 /orang
Rp 62.400

5 Pembaca
Rp 120.000 20%
Rp 19.200 /orang
Rp 96.000

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Semoga buku yang sederhana ini dapat menambah khasanah karya-karya di bidang hak milik intelektual atau hak atas kekayaan intelektual di tanah air. Dapat bermanfaat bagi kalangan pengusaha, praktisi hukum, inventor, akademisi, seniman, termasuk pula mahasiswa yang sedang mendalami bidang merek, paten, dan hak cipta.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Insan Budi Maulana, S.H., LLM.

Penerbit: Citra Aditya
ISBN: 9794147648
Terbit: Juli 2020 , 202 Halaman










Ikhtisar

Semoga buku yang sederhana ini dapat menambah khasanah karya-karya di bidang hak milik intelektual atau hak atas kekayaan intelektual di tanah air. Dapat bermanfaat bagi kalangan pengusaha, praktisi hukum, inventor, akademisi, seniman, termasuk pula mahasiswa yang sedang mendalami bidang merek, paten, dan hak cipta.

Pendahuluan / Prolog

Kata Pengantar
Saat buku ini selesai disusun pada akhir Januari 1997, Rancangan Perubahan Undang-undang Hak Cipta No. 7/1987, Undang-undang Paten No. 6/1989 dan Undang-undang Merek No. 19/1992 sedang dibahas di DPR. Dan, sebenarnya, buku ini merupakan kumpulan makalah, dan artikel yang pernah disampaikan penulis dalam seminar, simposium, dan lokakarya, serta pernah dimuat di berbagai media cetak nasional dan daerah. Termasuk makalah atau artikel dalam bahasa asing yang kemudian diterjemahkan kembali ke bahasa Indonesia. Dengan demikian, buku ini merupakan pandangan-pandangan, gagasan-gagasan, dan harapan penulis terhadap Undang-undang Hak Cipta, Merek dan Paten serta pelaksanaannya sebelum tahun 1997. Jika kemudian rancangan perubahan undang-undang tersebut ditetapkan dan diberlakukan kepada masyarakat, bisa jadi buku ini merupakan catatan sejarah atas pandangan dan pelaksanaan ketiga undang-undang itu namun, diharapkan, tetap dapat memberi manfaat bagi pembacanya.

Dalam buku ini penulis mencoba menguraikan dan membandingkan paten, merek dan hak cipta antara Indonesia dengan negara lain, serta mengamati pelaksanaan undang-undang tersebut. Meski hanya selintas. Tentu, dengan suatu harapan agar kita mempunyai tambahan wawasan dalam melaksanakan undang-undang tersebut. Sehingga undang-undang tersebut dapat berlaku secara efektif.

Selain itu, dalam menghadapi era perdagangan bebas mendatang, melalui buku ini penulis juga bermaksud menyampaikan pesan kepada para pengusaha nasional baik yang berkecimpung di bidang perdagangan maupun industri, agar dalam menjalankan bisnisnya senantiasa memperhatikan pula ketiga undang-undang tersebut di atas. Terutama bagi pengusaha yang mempunyai wawasan internasional yang ingin membuka akses pasarnya ke manca negara. Dan tidak ingin disebut cuma "jago kandang" yang menikmati berbagai fasilitas dari negara.

Harapan lain, semoga buku yang sederhana ini dapat menambah khasanah karya-karya di bidang hak milik intelektual atau hak atas kekayaan intelektual di tanah air. Dapat bermanfaat bagi kalangan pengusaha, praktisi hukum, inventor, akademisi, seniman, termasuk pula mahasiswa yang sedang mendalami bidang merek, paten, dan hak cipta.

Penulis menyampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada Sdr. Mamat Rochaedi, operator komputer di Kantor Pengacara Lubis, Santosa & Maulana (d/h Mulya Lubis & Partners) yang telah bersusah payah membantu pengetikan buku ini. Termasuk pula Sdr. Susmoro, Sdr. Tris Darmawan, dan Ibu Adi. Juga kepada rekan Setiawan Adi, S.H. yang telah memeriksa buku ini dan PT. Citra Aditya Bakti yang bersedia menerbitkannya buku ini. Buku ini merupakan buku ke-3 penulis yang diterbitkan PT. Citra Aditya Bakti dari serial hak milik intelektual atau hak atas kekayaan intelektual (HAKI), yaitu: Lisensi Paten, dan 108 Tanya Jawab Paten, Merek & Hak Cipta yang telah diterbitkan pada tahun 1996.

Terakhir kata, "tiada gading yang tak retak" begitu pula buku ini bukanlah "buku yang sempurna". Semua itu merupakan kelemahan dan menjadi tanggung jawab penulis atas segala kekurangannya. Untuk itu, tegur dan kritik tentu sangat penulis harapkan agar dapat dikembangkan tulisan yang lebih baik lagi di masa mendatang.

Jakarta, Januari 1997
Penulis

Daftar Isi

Sampul
Kata pengantar
Daftar isi
Bab I Merek
     1. Beberapa pandangan terhadap (R)UU merek baru
     2. Catatan kecil Undang undang merek baru
     3. Merek jasa dalam undang undang merek baru
     4. Pengertian dan permasalahan merek kolektif
     5. Perlindungan merek terkenal pasca perjanjian trip's
     6. Perlukah undang undang No. 19/1992 tentang merek, direvisi?
     7. Undang undang merek No. 19/1992 VS Perda DKI Jakarta No. 1/1992
     8. Bagaimana melindungi pasar anda melalui perlindungan merek dagang
     9. Undang undang merek Indonesia
     10. Perjanjian lisensi merek sebagai upaya mengatasi "pembajakan merek"
     11. Strategi bisnis dan aspek aspek dalam lisensi merek
Bab II Paten
     1. Memasyarakatkan paten dan mematenkan masyarakat
     2. Setahun undang undang paten berlaku
     3. Masalah litigasi paten dan studi kasus
     4. Peranan lisensi paten dalam PJPT II
Bab III Hak cipta
     1. Perlindungan hak cipta asing Non-Amerika
     2. Undang undang hak cipta No. 7 tahun 1987 dan masalah perlindungan komputer program
     3. Sistem ganda pada undang undang hak cipta No. 7/1987
     4. Perkembangan dan keadaan sekarang perlindungan hak cipta di Indonesia
     5. Kasus Nasriah dan Sarah Ferguson ditinjau dari undang undang hak cipta
     6. Kode etik sistem informasi berdasarkan komputer; studi kasus di Indonesia
Penutup