Tampilkan di aplikasi

Buku Citra Aditya hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Hukum Perubahan Jenis Kelamin

1 Pembaca
Rp 48.000 50%
Rp 24.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 72.000 13%
Rp 20.800 /orang
Rp 62.400

5 Pembaca
Rp 120.000 20%
Rp 19.200 /orang
Rp 96.000

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Perkara perdata di pengadilan negeri terbagi menjadi dua yaitu gugatan dan permohonan. Pada lingkungan perkara permohonan, penulis menyajikan uraian tentang permohonan perubahan jenis kelamin. Bahwa sebelum berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, belum ada hukum positif yang mengatur permohonan perubahan jenis kelamin. Dalam menangani permohonan perubahan jenis kelamin hanya berdasarkan pada penafsiran Hakim. Kemudian, Sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan memberikan kewenangan kepada pengadilan negeri untuk mengadili nya, tetapi tidak memberikan pedoman bagi Hakim perihal indikator perubahan jenis kelamin yang dibenarkan oleh hukum positif kita.

Dalam buku ini diuraikan perihal bagaimana sikap Hakim dalam menangani perkara permohonan perubahan jenis kelamin dan aspek-aspek apa saja yang dipertimbangkan untuk menolak atau mengabulkan. Secara lengkap disajikan pula penetapan permohonan perubahan jenis kelamin. Penetapan ini dibuat oleh Hakim yang langsung menangani perkara, yaitu penulis bernama Raden Danang Noor Kusumo, S.H. Selain aspek materi di buku ini diulas pula hukum formil atau hukum acara yang dihubungkan dengan persidangan secara elektronik e-court. Dalam pada itu selain uraian secara khusus mengenai permohonan perubahan jenis kelamin di buku ini juga di uraikan permasalahan teori dan praktik perkara permohonan berikut pemecahan masalahnya.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: R. Danang Noor Kusumo, S.H. / Erwin Susilo, S.H.

Penerbit: Citra Aditya
ISBN: 9789794911839
Terbit: November 2020 , 172 Halaman










Ikhtisar

Perkara perdata di pengadilan negeri terbagi menjadi dua yaitu gugatan dan permohonan. Pada lingkungan perkara permohonan, penulis menyajikan uraian tentang permohonan perubahan jenis kelamin. Bahwa sebelum berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, belum ada hukum positif yang mengatur permohonan perubahan jenis kelamin. Dalam menangani permohonan perubahan jenis kelamin hanya berdasarkan pada penafsiran Hakim. Kemudian, Sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan memberikan kewenangan kepada pengadilan negeri untuk mengadili nya, tetapi tidak memberikan pedoman bagi Hakim perihal indikator perubahan jenis kelamin yang dibenarkan oleh hukum positif kita.

Dalam buku ini diuraikan perihal bagaimana sikap Hakim dalam menangani perkara permohonan perubahan jenis kelamin dan aspek-aspek apa saja yang dipertimbangkan untuk menolak atau mengabulkan. Secara lengkap disajikan pula penetapan permohonan perubahan jenis kelamin. Penetapan ini dibuat oleh Hakim yang langsung menangani perkara, yaitu penulis bernama Raden Danang Noor Kusumo, S.H. Selain aspek materi di buku ini diulas pula hukum formil atau hukum acara yang dihubungkan dengan persidangan secara elektronik e-court. Dalam pada itu selain uraian secara khusus mengenai permohonan perubahan jenis kelamin di buku ini juga di uraikan permasalahan teori dan praktik perkara permohonan berikut pemecahan masalahnya.

Pendahuluan / Prolog

Gugatan Contentiosa dan Gugatan Voluntair/Permohonan
Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman membagi lingkup peradilan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Selain kekuasaan Mahkamah Agung tersebut, juga terdapat institusi yudisial lain, yaitu Mahkamah Konstitusi. Dalam setiap badan peradilan tersebut termasuk Mahkamah Konstitusi yang memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda-beda pula.

Pada lingkup Peradilan Umum menangani pelbagai perkara, baik perdata maupun pidana. Khusus perkara perdata terbagi menjadi dua bagian, yaitu perkara gugatan dan perkara permohonan. Bahwa saat ini hukum acara perdata Indonesia mengalami dualisme penggunaan hukum, di mana Herzien Inlandsch Reglement (HIR) hanya berlaku untuk daerah Jawa dan Madura, sedangkan daerah di luar Jawa dan Madura berlaku Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (RBg).

Fenomena demikian sangatlah memalukan bangsa ini begitu banyak ahli hukum terkemuka yang sebenarnya dapat memecahkan masalah ini sehingga negara kita memiliki kodifikasi hukum acara perdata seperti halnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Selain itu, yang sangat memilukan lagi dalam praktik peradilan ada beberapa bagian hukum yang belum ada aturannya sehingga demi kekosongan hukum menggunakan Reglement op de Rechtsvordering (RV) yang sesungguhnya hukum acara perdata ini diperuntukan bagi golongan Eropa.

Salah satu contoh kekosongan hukum, yaitu masalah intervensi atau masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara sehingga dengan mendasarkan prinsip process doelmatigheid menghalalkan penggunaan Reglement op de Rechtsvordering (RV), di mana aturan mengenai intervensi diatur dalam Pasal 279—282 RV.

Penulis

R. Danang Noor Kusumo, S.H. - Penulis pada tahun 2002 dinyatakan lulus sebagai Calon Hakim dan mulai melaksanakan tugas sebagai Calon Hakim di Pengadilan Negeri Jepara Jawa Tengah. Selanjutnya, diangkat menjadi Hakim Pengadilan Negeri Enrekang Sulawesi Selatan pada tahun 2006. Kemudian, pada tahun 2010 dimutasikan ke Pengadilan Negeri Masamba Sulawesi Selatan. Lalu, pada tahun 2013 dimutasikan ke Pengadilan Negeri Purworejo Jawa Tengah dan kini bertugas di Pengadilan Negeri Cirebon sejak tahun 2017.
Erwin Susilo, S.H. - Selain menempuh pendidikan formal, semasa kuliah penulis juga aktif berorganisasi. Organisasi tersebut adalah Badan Otonom Themis Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dan Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Bahwa saat ini penulis bertugas sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Sigli. Karya penulis yang telah diterbitkan dalam bentuk e-book dengan judul Surat Dakwaan, Keberatan/Eksepsi, dan Bentuk Penyelesaian Hukumnya, PT Citra Aditya Bakti (2020).

Daftar Isi

Cover
Curiculum Vitae
Kata Sambutan Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H.
Kata Pengantar R. Danang Noor Kusumo, S.H.
Kata Pengantar Erwin Susilo, S.H.
Daftar Isi
Bab I Pendahuluan
     A. Gugatan Contentiosa dan Gugatan Voluntair/Permohonan
     B. Jenis-Jenis Gugatan Voluntair/Permohonan di Pengadilan Negeri
Bab II Landasan Yuridis dan Teknik Pembuatan Permohonan Perubahan Jenis Kelamin
     A. Landasan Yuridis Permohonan Perubahan Jenis Kelamin
     B. Teknik Membuat Permohonan Perubahan Jenis Kelamin
Bab III Hukum Acara Permohonan Perubahan Jenis Kelamin
     A. Asas-Asas Hukum Acara Perdata dan Penerapannya
     B. Hukum Acara Permohonan Perubahan Jenis Kelamin
          1. Tahap Prasidang
          2. Tahap Persidangan
Bab IV Penetapan dan Upaya Hukum
     A. Penetapan Permohonan Perubahan Jenis Kelamin
     B. Upaya Hukum Terhadap Penetapan Permohonan Perubahan Jenis Kelamin
Daftar Pustaka

Kutipan

Bab II Landasan Yuridis dan Teknik Pembuatan Permohonan Perubahan Jenis Kelamin
Manusia merupakan ciptaan Tuhan dan suatu fakta yang tidak terbantahkan bahwa Tuhan menciptakan manusia dengan jenis kelamin berbeda. Bukanlah suatu yang tidak memiliki makna mengapa Tuhan membagi manusia dalam dua jenis kelamin, yaitu pria dan wanita. Sederhananya, adanya jenis kelamin berbeda di muka bumi ini berfungsi untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan. Konstitusi negara kita pun mengatur hak manusia membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 B ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menyebutkan:
                          
“Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.”
                                                                          
Dalam peraturan yang lebih rendah hak manusia untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Bab IV Penetapan dan Upaya Hukum
Sebagaimana sudah diterangkan sebelumnya, sebelum berlakunya Undang-Undang Administrasi Kependudukan, belum ada peraturan yang memberi kewenangan kepada hakim untuk memeriksa dan mengadili permohonan perubahan jenis kelamin. Pada saat belum adanya peraturan yang mengatur permohonan perubahan jenis kelamin, telah ada perkara permohonan perubahan jenis kelamin, yakni perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 546/73 atas nama pemohon Iwan Rubianto Iskandar. Pada tahun 1973 tersebut belum ada peraturan hukum yang mengatur apakah perubahan jenis kelamin dibolehkan bagi hakim untuk mengadilinya. Apabila berpandangan formalistik, sudah barang tentu permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. Pandangan yang menegaskan hakim berwenang mengadili perkara permohonan jika peraturan perundang-undangan mengaturnya. Pandangan demikian ditegaskan pula dalam Buku II Mahkamah Agung tahun 2007 yang menyebutkan:

“Pengadilan Negeri hanya berwenang untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan apabila hal itu ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.”