Tampilkan di aplikasi

Buku Citra Aditya hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Menuju Hukum Acara Pidana Baru

1 Pembaca
Rp 70.000 50%
Rp 35.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 105.000 13%
Rp 30.333 /orang
Rp 91.000

5 Pembaca
Rp 175.000 20%
Rp 28.000 /orang
Rp 140.000

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Hukum Acara Pidana Indonesia yang saat ini bersumber pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana-atau lebih dikenal dengan sebutan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)-merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan sistem peradilan pidana. Pada awalnya KUHAP disebut-sebut sebagai "karya agung" bangsa Indonesia. Namun, dalam perjalanan waktu KUHAP mengalami berbagai keterbatasan dalam mewujudkan due process pada penyelenggaraan peradilan pidana. Dengan demikian, pembaharuan terhadap hukum acara pidana yang dipositifkan dalam wujud undang-undang merupakan sebuah keniscayaan.

Buku ini menyajikan diskursus tentang eksistensi KUHAP sebagai lex generalis dalam penyelenggaraan peradilan pidana selama diberlakukan, selama empat dekade. Berawal dari paparan mengenal berbagai persoalan yuridis dan teknis operasionalisasi KUHAP dalam menghadapi realitas sosial yang terus berkembang. Pada sisi lain, dikaji pula upaya-upaya parsial yang berupa intepretasi aturan dalam penerapan KUHAP yang "dibakukan dalam bentuk yurisprudensi, berbagai pembentukan peraturan perundang-undangan, baik yang bersifat sebagai pelengkap maupun sebagai pedoman operasional, pengajuan judicial review terhadap norma hukum dalam KUHAP yang dipandang bertentangan dengan konstitusi, hingga kajian terhadap upaya legislative review melalui penyusunan "KUHAP Baru", yang rancangannya sudah disusun sejak akhir tahun 1990-an.

Namun, hingga buku ini ditulis, tidak kunjung disahkan. Pada akhirnya pembahasan kajian buku ini mengarah pada prospek pembaharuan KUHAP sebagai pijakan menuju hukum acara pidana baru. Makna kata "baru" tidak sebatas pada pembaharuan norma-norma positifnya saja, tetapi idealnya mencakup pula perubahan mendasar pada konsep sistem peradilannya hingga cara bernalar hukumnya.

Bahan penulisan buku ini adalah beberapa hasil penelitian normatif yang didukung pula dengan pengamatan empiris. Latar belakang penulis sebagal akademisi dan praktisi hukum memungkinkan perspektif yang lebih utuh dalam pengolahan, penganalisisan, dan penyajian gagasan dalam buku ini. Harapannya buku ini bisa bermanfaat, baik bagi para pengajar, peneliti dan mahasiswa Fakultas Hukum, praktist hukum, dan pengambil kebijakan, maupun para pemerhati penegakan hukum dan sistem peradilan.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Dr. Aloysius Wisnubroto, S.H., M.Hum. / Dr. Gregorius Widiartana, S.H., M.Hum.
Editor: Retno Widiyani

Penerbit: Citra Aditya
ISBN: 9789794911891
Terbit: Juli 2021 , 264 Halaman










Ikhtisar

Hukum Acara Pidana Indonesia yang saat ini bersumber pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana-atau lebih dikenal dengan sebutan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)-merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan sistem peradilan pidana. Pada awalnya KUHAP disebut-sebut sebagai "karya agung" bangsa Indonesia. Namun, dalam perjalanan waktu KUHAP mengalami berbagai keterbatasan dalam mewujudkan due process pada penyelenggaraan peradilan pidana. Dengan demikian, pembaharuan terhadap hukum acara pidana yang dipositifkan dalam wujud undang-undang merupakan sebuah keniscayaan.

Buku ini menyajikan diskursus tentang eksistensi KUHAP sebagai lex generalis dalam penyelenggaraan peradilan pidana selama diberlakukan, selama empat dekade. Berawal dari paparan mengenal berbagai persoalan yuridis dan teknis operasionalisasi KUHAP dalam menghadapi realitas sosial yang terus berkembang. Pada sisi lain, dikaji pula upaya-upaya parsial yang berupa intepretasi aturan dalam penerapan KUHAP yang "dibakukan dalam bentuk yurisprudensi, berbagai pembentukan peraturan perundang-undangan, baik yang bersifat sebagai pelengkap maupun sebagai pedoman operasional, pengajuan judicial review terhadap norma hukum dalam KUHAP yang dipandang bertentangan dengan konstitusi, hingga kajian terhadap upaya legislative review melalui penyusunan "KUHAP Baru", yang rancangannya sudah disusun sejak akhir tahun 1990-an.

Namun, hingga buku ini ditulis, tidak kunjung disahkan. Pada akhirnya pembahasan kajian buku ini mengarah pada prospek pembaharuan KUHAP sebagai pijakan menuju hukum acara pidana baru. Makna kata "baru" tidak sebatas pada pembaharuan norma-norma positifnya saja, tetapi idealnya mencakup pula perubahan mendasar pada konsep sistem peradilannya hingga cara bernalar hukumnya.

Bahan penulisan buku ini adalah beberapa hasil penelitian normatif yang didukung pula dengan pengamatan empiris. Latar belakang penulis sebagal akademisi dan praktisi hukum memungkinkan perspektif yang lebih utuh dalam pengolahan, penganalisisan, dan penyajian gagasan dalam buku ini. Harapannya buku ini bisa bermanfaat, baik bagi para pengajar, peneliti dan mahasiswa Fakultas Hukum, praktist hukum, dan pengambil kebijakan, maupun para pemerhati penegakan hukum dan sistem peradilan.

Pendahuluan / Prolog

Kata Pengantar
Norma hukum yang dipositifkan dalam sebuah aturan tertulis secara alamiah akan menghadapi keniscayaan, yakni pereduksian makna dan keterbatasan ruang waktu. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai sumber hukum acara pidana di Indonesia tak luput dari keniscayaan tersebut. Sekalipun pada awalnya KUHAP disebut-sebut sebagai sistem kodifikasi nasional di bidang hukum acara pidana, namun seiring dengan perkembangan masyarakat dan kemajuan zaman, KUHAP semakin banyak menghadapi masalah dalam penerapannya. Dengan demikian, langkah pembaharuan terhadap hukum acara pidana di Indonesia merupakan sebuah keharusan.

Buku yang hadir di hadapan para pembaca ini berawal dari buku berjudul Pembaharuan Hukum Acara Pidana karya penulis yang telah diterbitkan oleh PT Citra Aditya Bakti Bandung pada tahun 2005. Setelah lebih dari sepuluh tahun buku tersebut beredar, dinamika yang berkaitan dengan pembaharuan hukum acara pidana, terutama yang mengarah pada penyusunan “KUHAP Baru”, berkembang sangat luar biasa. Mulai dari berubahnya berbagai undang-undang yang secara horizontal terkait dengan sistem peradilan pidana, munculnya berbagai aturan teknis yang substansinya harus diakomodasi dalam KUHAP, munculnya berbagai putusan Mahkamah Konstitusi terkait permohonan uji materiil terhadap pasal-pasal dalam KUHAP, telah tersusunnya RUU KUHAP yang sejak tahun 2012 telah masuk pada fase pembahasan di DPR, hingga percaturan dunia akademik yang mendialogkan hukum acara pidana, baik di berbagai forum maupun media.

Berbagai perkembangan dan perubahan yang sangat signifikan tersebut mendorong penulis untuk tidak sekadar melakukan revisi terhadap buku lama, tetapi juga mengharuskan penulis untuk melakukan riset dan penulisan ulang buku tentang pembaharuan hukum acara pidana. Penulisan buku ini didukung dengan 2 kali penelitian mengenai “prospek pembaharuan KUHAP setelah diberlakukan selama lebih dari 3 dasa warsa”.

Penelitian yang pertama difokuskan pada tahap pemeriksaan pendahuluan (2017), sedangkan penelitian kedua difokuskan pada tahap pemeriksaan akhir (2019). Selain kedua penelitian tersebut, penulis juga melakukan “riset aksi” melalui pencatatan data dan analisis dalam aktivitas di berbagai forum kajian (sebagai akademisi) dan berbagai praktik bantuan hukum (sebagai praktisi). Terwujudnya buku ini tidak lepas dari peran serta berbagai pihak. Oleh karena pada ruang yang sempit ini penulis mengucapkan terima kasih.

Pertama-tama, kepada pimpinan Universitas Atma Jaya Yogyakarta yang telah memberikan fasilitas guna mendukung pelaksanaan riset untuk penulisan buku ini. Penulis juga berterima kasih sekali kepada para anggota tim penelitian, yakni Cesar Antonio Munthe, S.H., M.H.; Vincentius Patra Setiawan, S.H., M.H.; Yolanda Simbolon, S.H.; dan Elvidius Eva Trianta, S.H. The last but not least ucapan terima kasih kepada PT Citra Aditya Bakti yang telah menerbitkan naskah buku ini sehingga bisa hadir pada para pembaca sekalian.

Akhir kata, sekalipun penulis telah mengupayakan penulisan ulang melalui proses panjang, sebagaimana pepatah “tiada gading yang tak retak”, buku ini masih terdapat kekurangan. Sebagai konsekuensinya maka penulis sangat berterima kasih bila ada respons, kritik, dan saran guna penyempurnaan buku ini di masa mendatang. Semoga buku ini bisa memberikan sumbangsih bagi siapa saja yang concern terhadap pembangunan dan penegakan hukum di Indonesia.

Penulis

Dr. Aloysius Wisnubroto, S.H., M.Hum. - adalah Dosen, Peneliti, dan Advokat. Lahir di Yogyakarta pada 3 Januari 1967. Pendidikan S-1 ditempuh di Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta (1990), Pendidikan S-2 di Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang (1997) dan Pendidikan S-3 di Program Doktor Ilmu Hukum Undip (2010). Telah menulis lebih dari 10 buku ber-ISBN. Mengajar di Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, dan Prodi Ilmu Komunikasi FISIP UAJY.

Peneliti pada PSHD (Pusat Studi HAM dan Demokrasi), Anggota PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia), Anggota PLKH (Perkumpulan Laboratorium dan Klinik Hukum), Anggota Serikat Pekerja Hukum Progresif/SPHP (Member of Confederation Lawyers of Asia and the Pacific/COLAP), dan Penggiat SRI (Satjipto Rahardjo Institute).
Dr. Gregorius Widiartana, S.H., M.Hum. - adalah Dosen, Peneliti, dan Advokat. Lahir di Yogyakarta pada 25 November 1963. Pendidikan S-1 ditempuh di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta (1989), Pendidikan S-2 di Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang (1998), dan Pendidikan S-3 di Program Doktor Ilmu Hukum Undip (2011). Telah menulis beberapa buku ber-ISBN. Mengajar di Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Peneliti pada PSHD (Pusat Studi HAM dan Demokrasi), Anggota PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) dan Anggota APV (Asosiasi Pengajar Viktimologi). Sekarang menjabat sebagai Ketua Bagian Hukum Pidana FH UAJY.

Daftar Isi

Sampul
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab I  Ide Pembaharuan Hukum Acara Pidana
     A. Mengkaji KUHAP untuk Pembaharuan Hukum Acara Pidana
     B. Permasalahan KUHAP Setelah Berlaku Empat Dasawarsa
Bab II  Landasan Pembaharuan Hukum Acara Pidana
     A. Latar Belakang Historis Dibentuknya KUHAP sebagai Sistem Kodifikasi Hukum Acara Pidana Indonesia
     B. Karakteristik Hukum Acara Pidana
     C. Politik Hukum dalam KUHAP
     D. Acuan dalam Merevisi KUHAP
          1. Evaluasi Pelaksanaan KUHAP
          2. Tren Perkembangan Masyarakat dan Kriminalitas
          3. Perkembangan Peraturan Perundang-Undangan Terkait
          4. Instrumen-Instrumen Internasional yang Berhubungan dengan Proses Peradilan dan Hak Asasi Manusia
          5. Putusan Mahkamah Konstitusi
          6. Persoalan Paradigmatik Hukum Acara Pidana dan Tantangan Zaman
          7. Kelaziman atau Kebiasaan Praktik Peradilan Pidana
Bab III  Studi Pembaharuan Substansi KUHAP
     A. Ketentuan Umum
     B. Ketentuan-Ketentuan yang Berkaitan dengan Proses Penyelidikan dan Penyidikan
          1. Kesatuan Fungsi Penyelidikan dan Penyidikan
          2. Kriteria Penyidik dan Penyidik Pembantu
          3. Kewenangan yang Tampak Tidak Jelas Batasnya, Tetapi Diperlukan
          4. Masalah SPDP dan SP2HP
          5. Masalah Penyerahan Perkara kepada Penuntut Umum
          6. Polri sebagai Penyidik Umum
     C. Ketentuan-Ketentuan yang Berkaitan dengan Masalah Upaya Paksa (Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, Pemeriksaan Surat, Penyitaan, dan Penyadapan)
          1. Pengembangan Jenis Upaya Paksa
          2. Makna “Bukti Awal yang Cukup” sebagai Dasar Penetapan Tersangka dan Penangkapan
          3. Pembantaran Penahanan
          4. Jaminan untuk Penangguhan Penahanan: Bertentangan dengan Prinsip Equality Before the Law?
          5. Penggeledahan, Penyitaan, Penyegelan, dan Pemeriksaan Terhadap Alat atau Sarana yang Berkaitan dengan Kegiatan Teknologi Informasi
          6. Kriteria bagi Ketua Pengadilan Negeri dalam Memberikan Izin Penyitaan
     D. Ketentuan-Ketentuan yang Berkaitan dengan Hak-Hak Tersangka dan Terdakwa, serta Hak-Hak Saksi dan Korban
          1. Hak Tersangka dan Terdakwa
          2. Hak Saksi dan Korban
     E. Ketentuan-Ketentuan yang Berkaitan dengan Masalah Bantuan Hukum
          1. Kewajiban Negara dalam Menyediakan Bantuan Hukum
          2. Siapa yang Dimaksud Penasihat Hukum
          3. Kebebasan Hubungan antara Penasihat Hukum dan Tersangka/Terdakwa
          4. Posisi Penasihat Hukum Khususnya dalam Perkara Inabsentia
          5. Bantuan Hukum untuk Pihak Saksi/Korban
     F. Ketentuan-Ketentuan yang Berkaitan dengan Sistem Penuntutan
          1. Pemeriksaan dengan Jalur Khusus (Menuju Plea Bargaining System)
          2. Diskresi dan Diversi Penuntutan
          3. Batas Waktu Prapenuntutan
          4. Tidak Adanya Batas Sampai Berapa Kali Prapenuntutan Bisa Dilakukan
          5. Masalah P-19
          6. Syarat Sahnya Surat Dakwaan
          7. Masalah Pengubahan Surat Dakwaan
          8. Memperjelas Batas Waktu Pelimpahan Perkara ke Pengadilan
     G. Ketentuan-Ketentuan yang Berkaitan dengan Masalah Penggabungan Perkara Ganti Kerugian
          1. Kewajiban Memberitahukan Hak untuk Menggabung Perkara Ganti Kerugian
          2. Peluang untuk Menghindari Ketergantungan Perkara Ganti Kerugian dengan Perkara Pidananya
     H. Prospek Ketentuan Perkara Koneksitas
     I. Prospek Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemeriksaan Pendahuluan (Antara Praperadilan dan Hakim Pemeriksa Pendahuluan)
          1. Masalah Subjek Praperadilan
          2. Masalah Objek Praperadilan
          3. Hakim Praperadilan yang Bersikap Pasif
          4. Jangka Waktu Pemeriksaan Praperadilan
          5. Inkonsistensi Upaya Hukum Terhadap Putusan Praperadilan
          6. Hakim Pemeriksa Pendahuluan
     J. Ketentuan-Ketentuan yang Berkaitan dengan Proses Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
          1. Tata Cara Pemanggilan Terdakwa atau Saksi
          2. Batasan Alasan Sah yang Sering Kali Dipakai oleh Terdakwa untuk Menghindari Persidangan
          3. Ketentuan Legalitas Pemberi Bantuan Hukum dalam Persidangan
          4. Hak untuk Mengakses Berita Acara Persidangan
          5. Keberadaan/Kehadiran Anak dalam Persidangan
          6. Stelsel “Hakim Aktif” Menuju Sistem Adversarial
          7. Penerapan Teknologi Informasi dalam Proses Persidangan
          8. Tata Cara Penyumpahan dan Pemeriksaan Saksi
          9. Masalah Peran Rohaniwan
          10. Masalah Persidangan di Luar Hadirnya Terdakwa
          11. Masalah Kriteria Tindak Pidana Ringan dalam Persidangan Acara Cepat
          12. Masalah Dissenting Opinion dalam Putusan Hakim
     K. Ketentuan-Ketentuan yang Berkaitan dengan Pembuktian
          1. Jenis Alat Bukti
          2. Perluasan Alat Bukti Keterangan Saksi
          3. Saksi Mahkota
          4. Kriteria Seorang Ahli
          5. Problema Teknis Alat Bukti Petunjuk
          6. Kedudukan Barang Bukti
          7. Pengajuan Bukti Digital dan Digital Forensic
     L. Ketentuan-Ketentuan yang Berkaitan dengan Masalah Upaya Hukum
          1. Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas
          2. Pihak yang Bisa Mengajukan Peninjauan Kembali
          3. Berapa Kali Bisa Mengajukan PK atas Suatu Putusan
          4. Peninjauan Kembali yang Diajukan Bersama Grasi
     M. Ketentuan-Ketentuan yang Berkaitan dengan Masalah Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Putusan Pengadilan
     N. Korporasi sebagai Subjek Hukum Acara Pidana
Bab IV  Prospek Pembaharuan Hukum Acara Pidana Indonesia: Sebuah Harapan
     A. Wajah Hukum Acara Pidana Indonesia: Sebuah Simpulan dari Kajian KUHAP
     B. Langkah Pembaharuan Hukum Acara Pidana: Sebuah Rekomendasi untuk KUHAP Baru
Daftar Pustaka
Indeks
Tentang Penulis