Tampilkan di aplikasi

Buku Citra Aditya hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Legal Audit Operasional Bank

1 Pembaca
Rp 43.500 50%
Rp 21.750

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 65.250 13%
Rp 18.850 /orang
Rp 56.550

5 Pembaca
Rp 108.750 20%
Rp 17.400 /orang
Rp 87.000

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Pelanggaran hukum perbankan dalam praktik perbankan merupakan salah satu faktor terhadap kemelut krisis perbankan. Sehubungan dengan hal tersebut, tujuan penulisan Legal Audit Operasional Bank ini adalah untuk mengamankan aset bank dari segala risiko yang mungkin timbul. Karena itu, diperlukan pemahaman tentang esensi diadakannya suatu aturan. Saat ini legal audit sudah banyak digunakan dalam operasional perbankan walaupun mungkin sebagian besar masih saja dalam bentuk check point, yang tentu hasilnya belum optimal.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: H.R. Daeng Naja, S.H., M.H., M.Kn.
Editor: Retno Widiyani

Penerbit: Citra Aditya
ISBN: 9794149438
Terbit: Agustus 2006 , 251 Halaman










Ikhtisar

Pelanggaran hukum perbankan dalam praktik perbankan merupakan salah satu faktor terhadap kemelut krisis perbankan. Sehubungan dengan hal tersebut, tujuan penulisan Legal Audit Operasional Bank ini adalah untuk mengamankan aset bank dari segala risiko yang mungkin timbul. Karena itu, diperlukan pemahaman tentang esensi diadakannya suatu aturan. Saat ini legal audit sudah banyak digunakan dalam operasional perbankan walaupun mungkin sebagian besar masih saja dalam bentuk check point, yang tentu hasilnya belum optimal.

Ulasan Editorial

Buku yang memotivasi untuk menggali esensi setiap aturan perbankan, termasuk tentunya legal audit

Penerbit PT Citra Aditya Bakti / Retno Widiyani

Pendahuluan / Prolog

Auditing dan Kesehatan Bank
Salah satu tujuan auditing adalah terjaganya kesehatan bank, sebab kesehatan sesuatu bank tidak hanya menyangkut kepentingan dari usaha bank yang bersangkutan, tetapi juga mempunyai pengaruh terhadap perkembangan perbankan secara keseluruhan pada khususnya, dan perekonomian pada umumnya. Bank yang tidak sehat tentu mempunyai pengaruh negatif, begitu pun sebaliknya bank yang sehat akan mempunyai pengaruh yang positif pula.

Bank secara individual dapat dikatakan sehat jika mampu memelihara kontinuitas usahanya dengan baik, sehingga dapat memenuhi kewajibannya terhadap semua pihak yang berkepentingan serta dapat menunjang sistem perbankan yang sehat dan efisien. Dalam arti, pemilik memperoleh keuntungan yang wajar, masyarakat dilindungi kepentingannya, dapat memenuhi kebutuhan dunia usaha akan pembiayaan, dan akhirnya dapat menunjang sistem perbankan secara keseluruhan yang berarti menunjang perekonomian pada umumnya. Untuk dapat menjadi sehat diperlukan faktor penunjang, yaitu perbankan yang dinamis dan profesional serta mampu meningkatkan produk-produk yang diperlukan oleh masyarakat.

Di samping itu, terdapat iklim yang memungkinkan perluasan jaringan perbankan yang dapat menjangkau seluruh pelosok tanah air.

Apakah semua bank mampu memenuhi tuntutan masyarakat tersebut hal ini adalah masalah tersendiri, bergantung pada apakah bank yang bersangkutan sehat atau tidak. Aspek lain yang dapat menunjang adalah kebijaksanaan pengawasan dan pembinaan oleh Bank Indonesia yang dapat memberikan kondisi-kondisi umum yang menyebabkan dunia perbankan dapat berkembang secara baik.

Pada umumnya terdapat lima pihak yang mempunyai kepentingan dengan kesehatan bank, yaitu: nasabah, masyarakat, pemilik, pengurus dan karyawan, serta pemerintah. Yang menyangkut nasabah, dengan perkembangan perbankan yang sehat maka kebutuhan pembiayaan dan segala aktivitas yang menyangkut segi perekonomian pada umumnya, dapat dipenuhi. Di samping itu, terjadi suatu sistem pembayaran yang baik yang diperlukan oleh masyarakat pada umumnya.

Dalam pada itu, pemilik juga ingin dipenuhi kepentingannya yaitu mereka mengharapkan suatu keuntungan yang wajar dan bagi para karyawan memerlukan suasana kerja serta kehidupan yang memungkinkan timbulnya dorongan yang kontinyu di dalam melaksanakan tugas secara baik dan bertanggung jawab. Di lain pihak, dalam hal ini Bank Sentral; menghendaki terwujudnya sistem perbankan yang sehat sehingga kepentingan masyarakat dapat terjamin dan dapat menunjang terciptanya stabilitas moneter maupun tujuan pembangunan secara keseluruhan.

Auditing dalam Teori dan Praktek
Dalam berbagai pengertian tentang fungsi manajemen disebutkan bahwa pengendalian (controlling) merupakan salah satu fungsi manajemen. Pengendalian terdiri atas pemeriksaan dan tindak lanjut, penjabarannya adalah pemeriksaan akan menghasilkan temuan yang memerlukan tindak lanjut (perbaikan). Apabila tindak lanjut dilaksanakan, maka seluruh kerangka kegiatan pemeriksaan dinamakan pengendalian. Sebaliknya, jika tindak lanjut tidak dilakukan, maka seluruh kegiatan pemeriksaan hanya bersifat pengawasan. Jadi, salah satu pendekatan dalam melaksanakan pengawasan dan atau pengendalian adalah pemeriksaan atau yang lebih dikenal dengan istilah audit.

Baik pengawasan maupun pengendalian masing-masing mempunyai tujuan. Tujuan pengawasan adalah untuk memberikan informasi kepada manajemen guna terciptanya suatu kegiatan kerja yang dapat dipertanggungjawabkan tingkat kesesuaiannya, kewajarannya dan keamanannya. Sedangkan apabila sampai dengan pengendalian, maka tujuannya ditambah untuk membantu manajemen dalam mencapai tujuan organisasi.

Yang dimaksud dengan audit itu sendiri adalah suatu proses penilaian dalam arti yang luas, secara independen terhadap data dan fakta untuk menilai tingkat kesesuaian, tingkat keamanan, tingkat kewajaran yang disajikan dalam laporan mengenai opini dan saran perbaikan.

Penulis

H.R. Daeng Naja, S.H., M.H., M.Kn. - Hasanuddin Rahman Daeng Naja (H.R. Daeng Naja). Dosen dan praktisi bisnis ini, baru mulai menulis sejak masuk Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (UNHAS) Makassar (1982). Di sana bertemu dan belajar dari beberapa mahasiswa senior yang sudah lebih dahulu menjadi penulis, antara lain, Hamid Awaluddin (kini Menteri Hukum dan HAM), Aidir Amin Daud (kini Ketua KPU Provinsi Sulsel), A.R. Syam Mattola (almarhum), Abun Sanda (kini wartawan Kompas), dan beberapa nama lainnya. Tulisan pertamanya pun (artikel) dimuat di koran kampus Identitas terbitan UNHAS, kemudian secara rutin menulis di beberapa harian di Makassar.

Lahir di Makassar dan menyelesaikan studinya di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (UNHAS) Makassar. Kemudian Magister Hukum di Universitas Gajah Mada (UGM), dan Magister Kenotariatan juga di UGM Yogyakarta, serta berbagai pendidikan informal lainnya di bidang hukum ekonomi dan perbankan, serta Qualified Internal Auditor (QIA).

Selain sebagai dosen pada Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman (UNMUL) Samarinda, juga menjabat sebagai Direktur PT Sarana Kaltim Ventura (lembaga pembiayaan). Pernah bekerja di Bank Bukopin selama lebih kurang 12 tahun, baik di beberapa kantor cabang maupun di kantor pusat Jakarta, yang diantaranya pernah menjabat sebagai Legal Officer selama 6 (enam) tahun dan membantu Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) sebagai Internal Auditor.

Daftar Isi

Daftar Isi
BAB I - Pendahuluan
     a. Auditing dan Kesehatan Bank
     b. Auditing Dalam Teori dan Praktek
BAB II - Beberapa Pengertian
     a. Satuan Kerja Audit Intern dan Standar Pelaksanaan Fungsi Auditing Intern Bank
     b. Pengertian dan Arti Penting Legal Audit
     c. Siapa dan Bagaimana Legal Auditor Bank
     d. Fungsi Legal Audit Dalam Pengawasan Intern Bank
BAB III - Pelaksanaan Legal Audit
     a. Tahap Persiapan
     b. Penyusunan Program
     c. Pelaksanaan Penugasan
     d. Pelaporan Hasil Audit
     e. Tindak Lanjut Hasil Audit
     f. Dokumentasi dan Administrasi
BAB IV - Legal Audit Terhadap Kebijakan Manajemen
     a. Sistem dan Prosedur
     b. Manajemen Sumber Daya Manusia
     c. Kewajiban Kepada Pihak Lain
     d. Electronic Banking
BAB V - Legal Audit Bidang Dana
     a. Permohonan Pembukaan Rekening
     b. Persetujuan Pembukaan Rekening
     c. Setoran (Kas/Tunai, Pemindahbukuan, Transfer)
     d. Penarikan (Kas/Tunai, Pemindahbukuan, Transfer)
     e. Penutupan Rekening (Permintaan Pemegang Rekening, Oleh Bank, Pemegang Rekening Meninggal Dunia)
BAB VI - Legal Audit Bidang Kredit
     a. Permohonan Kredit
     b. Persetujuan Pemberian Kredit
     c. Pengikatan/Perjanjian Kredit
     d. Jaminan/Agunan Kredit
     e. Pengikatan Jaminan Kredit
     f. Pencairan Kredit
     g. Pembayaran Kewajiban (Debet Rekening)
     h. Perubahan Kredit (Persyaratan, Jumlah, Jangka Waktu, Bunga)
     i. Pelunasan Kredit dan Penarikan Agunan
BAB VII - Legal Audit Bidang Lainnya
     a. Bank Garansi
     b. Credit Card
     c. ATM dan Debet Card
     d. Overdraft
     e. Placement
     f. Surat Kuasa
     g. Letter of Credit (L/C)
Lampiran-Lampiran
     Lampiran I - Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/6/PBI/1999 Tentang Penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director) dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum
     Lampiran II - Kewajiban Bank Umum Untuk Menerapkan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank
Daftar Pustaka

Kutipan

Bab I Hal. 2
Kewajiban dari masyarakat secara umum ada juga, misalnya memberi informasi yang baik dan benar mengenai apa yang dirasakan oleh masyarakat tentang dunia perbankan. Adapun pemilik, haknya sudah jelas, yaitu memperoleh keuntungan; sedangkan kewajibannya adalah memilih pengurus secara baik. Atau secara terbalik dapat dikatakan bahwa termasuk kewajiban pemilik untuk tidak memanfaatkan bank yang bersangkutan bagi kepentingan yang bukan merupakan haknya secara wajar; seperti meminjam secara mudah dari banknya, memberi kredit kepada famili atau grupnya secara mudah atau mendikte direksi/karyawan. Bagi yang terakhir ini kewajibannya adalah menjaga untuk selalu bekerja baik dan segalanya dilakukan secara jujur serta melayani nasabah secara memuaskan. Di pihak pemerintah, kewajibannya adalah membina dan mengawasi dunia perbankan. Pada dasarnya kelima pihak tersebut di atas juga mempunyai kepentingan dan kewajiban untuk ikut menjaga kesehatan bank (Hari Wiharso, 1991: 1-2).

Bab II Hal. 34
Gencarnya pembentukan hukum perbankan saat ini adalah bentuk upaya penyempurnaan terhadap hukum yang telah ada. Hal itu dimaksudkan agar perbankan Indonesia memiliki landasan gerak yang kokoh yang membawa ke arah sikap yang lebih tanggap terhadap perkembangan pembangunan nasional, sehingga perbankan nasional mampu berperan dalam peningkatan taraf hidup rakyat banyak, juga mampu menjadi pelaku pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional (Drs. Muhamad Djumhana, 1993: 3).

Bab II Hal. 37
Terdapat bahaya terselubung dalam arti bahwa jika satu ketika karyawan yang ditugaskan melakukan audit itu pindah ke organisasi lain, ia mempunyai rahasia perusahaan yang dapat digunakannya, meskipun hal itu sebenarnya tidak etis. (Sondang P. Siagian, 1997: 20-21).