Tampilkan di aplikasi

Buku Citra Aditya hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Contract Drafting

Seri Keterampilan Merancang Kontrak Bisnis

1 Pembaca
Rp 78.500 50%
Rp 39.250

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 117.750 13%
Rp 34.017 /orang
Rp 102.050

5 Pembaca
Rp 196.250 20%
Rp 31.400 /orang
Rp 157.000

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Semula buku yang berjudul Contract Drafting ini adalah Legal Drafting. Namun, dalam perjalanannya mendapatkan banyak masukan dari berbagai pihak. Salah satu alasan perubahan judul ini karena legal drafting jauh lebih luas daripada contract drafting--contract drafting hanyalah salah satu bagian/bahasan dari legal drafting. Selain itu, dibandingkan dengan buku sebelumnya, pada buku ini terdapat penambahan, baik pada bagian bahasan maupun lampiran, terutama penambahan pada tiga bab terakhir. Sedangkan pada cetakan ke-2 ada beberapa tambahan yang penulis sadur dari bahan/materi perkuliahan Hukum Perikatan. Buku ini sangat bermanfaat bagi siapa saja yang memerlukannya, baik mahasiswa, pelaku usaha, dosen, maupun masyarakat umumnya.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: H.R. Daeng Naja, S.H., M.H., M.Kn.
Editor: Retno Widiyani

Penerbit: Citra Aditya
ISBN: 9794148830
Terbit: Januari 2007 , 487 Halaman










Ikhtisar

Semula buku yang berjudul Contract Drafting ini adalah Legal Drafting. Namun, dalam perjalanannya mendapatkan banyak masukan dari berbagai pihak. Salah satu alasan perubahan judul ini karena legal drafting jauh lebih luas daripada contract drafting--contract drafting hanyalah salah satu bagian/bahasan dari legal drafting. Selain itu, dibandingkan dengan buku sebelumnya, pada buku ini terdapat penambahan, baik pada bagian bahasan maupun lampiran, terutama penambahan pada tiga bab terakhir. Sedangkan pada cetakan ke-2 ada beberapa tambahan yang penulis sadur dari bahan/materi perkuliahan Hukum Perikatan. Buku ini sangat bermanfaat bagi siapa saja yang memerlukannya, baik mahasiswa, pelaku usaha, dosen, maupun masyarakat umumnya.

Ulasan Editorial

Fungsi kontrak di dalam bisnis adalah untuk mengamankan transaksi. Dan tak dapat disangkal bahwa hubungan bisnis dimulai dari kontrak. Tanpa adanya kontrak, tidak mungkin hubungan bisnis dilakukan

Penerbit PT Citra Aditya Bakti / Retno Widiyani

Pendahuluan / Prolog

Pengertian dan Arti Penting Kontrak
Sekilas, apabila kita mendengar kata kontrak, kita langsung berpikir bahwa yang dimaksudkan adalah suatu perjanjian tertulis. Artinya, kontrak sudah dianggap sebagai suatu pengertian yang lebih sempit dari perjanjian.

Dan apabila melihat berbagai tulisan, baik buku, makalah, maupun tulisan ilmiah lainnya, kesan ini tidaklah salah sebab penekanan kontrak selalu dianggap sebagai medianya suatu perjanjian yang dibuat secara tertulis.

Kontrak menguasai begitu banyak bagian kehidupan sosial kita, sampaisampai kita tidak tahu berapa banyak kontrak yang telah kita buat setiap harinya. Dalam pengertiannya yang luas, kontrak adalah kesepakatan yang mendefinisikan hubungan antara dua pihak atau lebih. Dua orang yang saling mengucapkan sumpah perkawinan, sedang menjalin kontrak perkawinan; seseorang yang sedang memilih makanan di pasar menjalin kontrak untuk membeli makanan tersebut dalam jumlah tertentu. Sedangkan kontrak komersil dalam pengertiannya yang paling sederhana adalah kesepakatan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih untuk melakukan transaksi bisnis.

Kontrak bisa bersifat lisan atau bisa juga tertulis. Pernyataan kontrak tertulis bisa berupa memo, sertifikat, atau kuitansi. Karena hubungan kontraktual dibuat oleh dua pihak atau lebih yang memiliki potensi kepentingan yang saling bertentangan, persyaratan kontrak biasanya dilengkapi dan dibatasi oleh hukum. Dukungan dan pembatasan oleh hukum tersebut, berfungsi untuk melindungi pihak yang menjalin kontrak dan untuk mendefinisikan hubungan khusus di antara mereka, seandainya ketentuannya tidak jelas, mendua arti, atau bahkan tidak lengkap (Karla C. Shippey, J.D., 200: 1).

Penulis

H.R. Daeng Naja, S.H., M.H., M.Kn. - Hasanuddin Rahman Daeng Naja (H.R. Daeng Naja). Dosen dan praktisi bisnis ini, baru mulai menulis sejak masuk Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (UNHAS) Makassar (1982). Di sana bertemu dan belajar dari beberapa mahasiswa senior yang sudah lebih dahulu menjadi penulis, antara lain, Hamid Awaluddin (kini Menteri Hukum dan HAM), Aidir Amin Daud (kini Ketua KPU Provinsi Sulsel), A.R. Syam Mattola (almarhum), Abun Sanda (kini wartawan Kompas), dan beberapa nama lainnya. Tulisan pertamanya pun (artikel) dimuat di koran kampus Identitas terbitan UNHAS, kemudian secara rutin menulis di beberapa harian di Makassar.

Lahir di Makassar dan menyelesaikan studinya di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (UNHAS) Makassar. Kemudian Magister Hukum di Universitas Gajah Mada (UGM), dan Magister Kenotariatan juga di UGM Yogyakarta, serta berbagai pendidikan informal lainnya di bidang hukum ekonomi dan perbankan, serta Qualified Internal Auditor (QIA).

Selain sebagai dosen pada Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman (UNMUL) Samarinda, juga menjabat sebagai Direktur PT Sarana Kaltim Ventura (lembaga pembiayaan). Pernah bekerja di Bank Bukopin selama lebih kurang 12 tahun, baik di beberapa kantor cabang maupun di kantor pusat Jakarta, yang diantaranya pernah menjabat sebagai Legal Officer selama 6 (enam) tahun dan membantu Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) sebagai Internal Auditor.

Daftar Isi

Daftar Isi
BAB I - Pemahaman Tentang Kontrak
     a. Pengertian dan Arti Penting Kontrak
     b. Kontrak dan Perikatan
     c. Asas-Asas Hukum Kontrak/Perjanjian
     d. Syarat Sahnya Suatu Kontrak
     e. Akibat Hukum Suatu Kontrak
     f. Berakhirnya Suatu Kontrak
     g. Kontrak dan Akta serta Kekuatan Pembuktiannya
BAB II - Aneka Perikatan Perorangan dan Perikatan Publik
     a. Perikatan Perorangan
          1. Jual Beli
          2. Sewa-Menyewa
          3. Penghibahan
          4. Pemberian Kuasa
     b. Perikatan Publik
          1. Kredit Perbankan
          2. Franchise (Waralaba)
          3. Leasing
          4. Ventura
          5. Factoring
BAB III - Teknik Perancangan Kontrak
     a. Para Pihak Dalam Kontrak
          1. Perorangan/Usaha Perorangan
          2. Badan Usaha
     b. Penguasaan Materi Kontrak
          1. Objek dan Hakikat Suatu Kontrak
          2. Syarat/Ketentuan yang Disepakati
     c. Penafsiran Klausula dan Klausula Spesifik
     d. Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait
     e. Pembuatan Kontrak
          1. Judul Kontrak
          2. Bagian Pembukaan
          3. Isi/Pasal-pasal dalam Kontrak
          4. Bagian Penutup
          5. Lampiran-Lampiran (Bila Ada)
BAB IV - Contoh Kontrak Dengan Bagian-Bagiannya
     a. Perjanjian Kredit Bank
     b. Perjanjian Leasing Kendaraan
     c. Perjanjian Pembiayaan Modal Ventura
     d. Perjanjian Sewa-Menyewa
     e. Perjanjian Factoring
BAB V - Hal-Hal Lain Yang Perlu Diperlihatkan
     a. Persiapan Kontrak
     b. Bahasa dalam Kontrak
     c. Kontrak/Perjanjian Standar (Baku)
     d. Kesepakatan
     e. Saksi-Saksi
     f. Force Majeure
     g. Perpajakan dan Pembebanan Bea Meterai
     h. Penyelesaian Sengketa
BAB VI - Kontrak Bisnis Internasional
     a. Pengertian dan Karakteristik Kontrak Bisnis Internasional
     b. Sistem Hukum yang Mempengaruhi Bisnis Internasional
     c. Bentuk-bentuk Perusahaan Internasional
     d. Penguasaan Bahasa Internasional
     e. Beberapa Prinsip Kontrak Bisnis Internasional
     f. Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
     g. Klausula Kontrak Bisnis Internasional
BAB VII - Contoh Kontrak Bisnis Internasional
     a. Franchise Agreement
     b. License and Technical Assistance Agreement
     c. Export Contract
     d. Distributor Agreement
BAB VIII - Kontrak E-Commerce
     a. Pengantar
     b. Model Transaksi E-Commerce
     c. Bentuk Kontrak E-Commerce
     d. Perangkat Hukum Bagi Kontrak E-Commerce
BAB IX - Arbitrase
     a. Pengantar
     b. Pemahaman
     c. Proses Arbitrase
     d. Arbitrase Internasional
Lampiran-lampiran
     Lampiran I - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Bea Meterai
     Lampiran II - Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
     Lampiran III - Uncitral Arbitration Rules
Kepustakaan

Kutipan

Bab I Hal. 2
Menurut Munir Fuady (1999: 4), banyak definisi tentang kontrak telah diberikan dan masing-masing bergantung pada bagian-bagian mana dari kontrak tersebut yang dianggap sangat penting, dan bagian tersebutlah yang ditonjolkan dalam definisi tersebut.

Bab VI Hal. 247
Hakikat transaksi bisnis adalah suatu kegiatan atau proses yang meliputi kegiatan tawar-menawar (negotiation) antara satu pihak dengan pihak bisnis lainnya, tentang hak dan kewajiban para pihak sehubungan dengan objek bisnis, prestasi, risiko, peristiwa serta implikasi dari setiap peristiwa yang timbul akibat transaksi, termasuk implikasi dari setiap peristiwa di luar hubungan bisnis, seperti peristiwa alam, tindakan pemerintah, serta tindakan pihak ketiga lainnya. Dengan demikian, hakikat suatu transaksi adalah proses negosiasi dalam proses penyusunan suatu kontrak bisnis (Ida Bagus Wyasa Putra, 2000: 2).

Bab VIII Hal. 344
Tidak pelak lagi, kehadiran teknologi informasi sekarang ini sedikitnya membawa 2 (dua) implikasi. Implikasi itu berdampak di sektor ekonomi dan sektor hukum. Di sektor ekonomi kehadiran internet cenderung membawa iklim yang makin transparan, efektif dan efisien. Di lain pihak kehadiran internet pada sektor hukum memunculkan berbagai persoalan hukum yang mendasar. Salah satu persoalan hukum tersebut adalah berkaitan dengan hukum kontrak. Sampai saat ini, diakui bahwa aturan hukum kontrak konvensional belum mampu menjangkau sepenuhnya terhadap model kontrak yang dilakukan secara elektronik (electronic contract) (Ridwan Khairandy, dalam Jurnal Hukum Bisnis, Volume 16/2001).