Tampilkan di aplikasi

Buku Citra Aditya hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Panduan Memahami Hukum Ketenagakerjaan serta Pelaksanaannya di Indonesia

1 Pembaca
Rp 27.000 50%
Rp 13.500

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 40.500 13%
Rp 11.700 /orang
Rp 35.100

5 Pembaca
Rp 67.500 20%
Rp 10.800 /orang
Rp 54.000

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital.

myedisi library

Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, beberapa peraturan-peraturan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan telah mengalami perubahan, penambahan, atau ada pula yang dicabut. Meskipun demikian, ada juga peraturan ketenagakerjaan lama yang tetap berlaku sama seperti sebelum undang-undang ini, tetapi diatur dalam suatu keputusan menteri (kepmen) atau peraturan pemerintah yang kemudian dikuatkan dengan peraturan yang lebih tinggi yakni dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Adanya perubahan atau penambahan peraturan ketenagakerjaan berkaitan dengan undang-undang ini, membuat pihak-pihak yang mempunyai hubungan atau kepentingan serta terkait dengan aturan ketenagakerjaan melakukan upaya untuk menyesuaikan peraturan yang ada di dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB) dengan aturan yang terdapat atau diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Hidayat Muharam, S.H.
Editor: Retno Widiyani

Penerbit: Citra Aditya
ISBN: 9794149462
Terbit: November 2006 , 155 Halaman










Ikhtisar

Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, beberapa peraturan-peraturan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan telah mengalami perubahan, penambahan, atau ada pula yang dicabut. Meskipun demikian, ada juga peraturan ketenagakerjaan lama yang tetap berlaku sama seperti sebelum undang-undang ini, tetapi diatur dalam suatu keputusan menteri (kepmen) atau peraturan pemerintah yang kemudian dikuatkan dengan peraturan yang lebih tinggi yakni dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Adanya perubahan atau penambahan peraturan ketenagakerjaan berkaitan dengan undang-undang ini, membuat pihak-pihak yang mempunyai hubungan atau kepentingan serta terkait dengan aturan ketenagakerjaan melakukan upaya untuk menyesuaikan peraturan yang ada di dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB) dengan aturan yang terdapat atau diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Pendahuluan / Prolog

Hubungan Kerja
Sebelum membahas hubungan kerja, terlebih dahulu penulis akan membahas yang dimaksud dengan para pihak dan pengertian-pengertian yang berkaitan dengan hubungan kerja, sesuai dengan yang dimaksudkan dalam Ketentuan Umum Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pengertian dan pihak-pihak yang dimaksud adalah: • Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.

• Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

• Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

• Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayarkan upah atau imbalan dalam bentuk lain.

• Pengusaha adalah:
1. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.

2. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.

3. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam poin 1 dan 2 yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

• Perusahaan adalah:
1. Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

2. Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

• Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

• Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dan pekerja/ buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, hubungan kerja timbul karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha sebagai pemberi kerja dan pekerja/buruh.

Penulis

Hidayat Muharam, S.H. - Name : Hidayat Muharam, S.H.
Education : Sarjana Hukum - FH Extension Universitas Indonesia (2001) Permanent
Address : Jl. Haji Salim RT 04/02 No. 1, Radio Dalam, Jakarta 12140
Email : daypay2002@yahoo.com
Occupation : HR Manager

Daftar Isi

Daftar Isi
Bab I - Hubungan Kerja
     a. Bentuk Perjanjian Kerja
     b. Jenis-jenis Perjanjian Kerja
     c. Berakhirnya Perjanjian Kerja
     d. Hak-hak Pekerja Dalam Hal Pengalihan Perusahaan dan Meninggalnya Pengusaha dan/atau Pekerja
Bab II - Outsourcing
     a. Pemborongan Pekerjaan
     b. Penyediaan Jasa Pekerja
Bab III - Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta
     a. Lembaga Penempatan Tenaga Kerja
Bab IV - Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Hak Istirahat/Cuti
     a. Waktu Kerja
     b. Waktu Kerja Lembur
     c. Waktu Istirahat
     d. Hak Istirahat
     e. Upah Pekerja Selamat Hak Istirahat/Cuti/Tidak Bekerja
     f. Waktu Kerja Untuk Sektor Usaha atau Pekerjaan Tertentu
Bab V - Pengupahan
     a. Upah Minimum
     b. Upah Yang Dibayar Dalam Hal Pekerja/Buruh Tidak Melakukan Pekerjaan
     c. Upah Pada Hari Libur Resmi
     d. Tunjangan Hari Raya Keagamaan
     e. Daluwarsa Upah dan Upah Sebagai Utang Yang Didahulukan
Bab VI - Jaminan Sosial Tenaga Kerja
     a. Kepesertaan
     b. Bentuk dan Jenis Jaminan Dalam Jamsostek
     c. Iuran Jamsostek
     d. Jaminan Kecelakaan Kerja
     e. Jaminan Kematian
     f. Jaminan Hari Tua
     g. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
     h. Jamsostek Untuk PKWT
     i. Jamsostek Untuk Tenaga Kerja Harian Lepas
     j. Jamsostek Untuk Tenaga Kerja Borongan
     k. Jamsostek Untuk Tenaga Kerja Asing
Bab VII - Peraturan Perusahaan
     a. Isi Peraturan Perusahaan
     b. Pembuatan dan Penyusunan Peraturan Perusahaan
     c. Pengesahan Peraturan Perusahaan
     d. Berlakunya Peraturan Perusahaan
     e. Perubahan dan Pembaruan Isi Peraturan Perusahaan
Bab VIII - Perjanjian Kerja Bersama
     a. Arti Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
     b. Isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
     c. PKB di Satu Perusahaan (Dengan dan/atau Tanpa Cabang) dan PKB di Suatu Grup Perusahaan
     d. Pembuatan dan Perundingan PKB
     e. Pelaksanaan Perundingan PKB
     f. Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
     g. Kewajiban Melaksanakan dan Mematuhi PKB
Bab IX - Lembaga Kerja Sama Bipartit
     a. Fungsi Lembaga Kerja Sama Bipartit
     b. Susunan Lembaga Kerja Sama Bipartit
     c. Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Bipartit
     d. Pencatatan Lembaga Kerja Sama Bipartit
     e. Tugas Lembaga Kerja Sama Bipartit
Bab X - Tenaga Kerja Anak
     a. Pendidikan dan Pelatihan Untuk Anak
     b. Pekerjaan Yang Dilarang Untuk Anak
Bab XI - Tenaga Kerja Asing
     a. Kompensasi Tenaga Kerja Asing
     b. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)
     c. Hubungan Kerja dan Kewajiban Tenaga Kerja Asing
     d. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
     e. Pelaporan Penggunaan Tenaga Kerja Asing
     f. Kewajiban Pemberi Kerja Setelah Hubungan Kerja Dengan Tenaga Kerja Asing Berakhir
Bab XII - Pemagangan (Magang)
     a. Perjanjian Pemagangan
     b. Akibat Tidak Adanya Perjanjian Pemagangan
     c. Sertifikasi Pemagangan
Bab XIII - Wajib Lapor Ketenagakerjaan
     a. Keterangan-keterangan Yang Harus Dilaporkan Dalam Laporan Ketenagakerjaan
     b. Tata Cara Melaporkan Laporan Ketenagakerjaan
     c. Laporan Ketenagakerjaan Dalam Hal Terjadi Pemindahan, Penghentian, atau Pembubaran Perusahaan
Bab XIV - Pemutusan Hubungan Kerja
     a. PHK Oleh Pengusaha
     b. PHK Atas Keinginan Pekerja
     c. PHK Demi Hukum
     d. Izin PHK
     e. Perhitungan Uang Pesangon dan Jasa
     f. Komponen Upah Sebagai Dasar Perhitungan Pesangon
Daftar Pustaka

Kutipan

Bab I Hal. 5
Perjanjian kerja yang dibuat tidak memenuhi syarat awal sahnya ketentuan yang terdapat dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 butir (a) dan (b), yakni jika tidak ada kesepakatan dari pihak pekerja dan pihak pengusaha atas suatu perjanjian kerja, serta bila ada dari para pihak, baik itu pihak pekerja ataupun pengusaha tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum maka perjanjian kerja tersebut dapat dibatalkan (Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003). Sebaliknya, apabila suatu perjanjian kerja yang dibuat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 butir (c) dan (d), yakni objek pekerjaan yang diperjanjikan tidak jelas dan/atau pekerjaan yang diperjanjikan bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum, perjanjian kerja tersebut batal demi hukum (Pasal 52 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003).

Bab VII Hal. 77-78
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.48/Men/IV/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (Kep.48/Men/IV/2004), Isi dari peraturan perusahaan adalah syarat kerja yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, sedangkan perincian pelaksanaan ketentuannya diatur dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 2 ayat (2) Kep.48/Men/IV/2004). Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003). Peraturan perusahaan akan mengatur kembali materi dari peraturan perundang-undangan sehingga ketentuan dalam peraturan perusahaan tersebut harus lebih baik dari ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 2 ayat (3) Kep.48/Men/IV/2004).

Bab XIII Hal. 121
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981), pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Yang dimaksud dengan mendirikan perusahaan adalah sejak perusahaan itu melakukan kegiatan fisik perusahaan dan atau memperoleh izin (Pasal 1 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981).

Adapun pengertian menteri di sini adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan (Pasal 1 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981).