Ikhtisar
Pada prinsipnya kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya, dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara, dan sebuah Mahkamah Konstitusi.
Hal tersebut secara tegas diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, baik sebelum maupun sesudah diamandemen. Keberadaan kekuasaan kehakiman menunjukkan bahwa negara Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat). Pasal 1 ayat (3) Perubahan Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Salah satu syarat dari negara hukum adalah perlu adanya Peradilan Tata Usaha Negara. Untuk mewujudkan hadir Peradilan Tata Usaha Negara, maka pada tanggal 29 Desember 1986 Presiden mensahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Kemudian, pada tanggal 29 Maret 2004 disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam perubahan tersebut tidak semua pasal diubah. Bahkan, pasal-pasal yang mengatur tentang kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara tetap dipertahankan dan masih tetap berlaku.
Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, memberikan kompetensi absolut kepada Peradilan Tata Usaha Negara untuk mengontrol tindakan pemerintah dan menyelesaikan, memeriksa, serta memutus sengketa Tata Usaha Negara.
Pendahuluan / Prolog
Pembatasan Terhadap Objek Sengketa
Pembatasan terhadap objek sengketa dapat dikelompokkan menjadi tiga. Ketiga pembatasan terhadap objek seengketa tersebut akan dijelaskan satu demi satu dibawah ini.
Penulis
Victor Yaved Neno, S.H., M.H., M.A. - Victor Yaved Neno, S.H., M.H., M.A., lahir di Kupang pada tanggal 21 Februari 1965 dan pasangan Rafel Neno dan (alm) Elizabeth Neno. Victor, panggilan akrabnya, melepas masa lajang dan menikah dengan Maria Kartiandari Dwi Hartami, seorang gadis Purwokerto Jaws Tengah pada tahun 1994. Pasangan ini dikamniai seorang putt bemama Viani Elizabeth Neno tahun 1998.
Victor menyelesaikan pendidikan dasar di SD Negeri Oerantium Niukbaun-Kupang tahun 1980, SMP Negeri IV Kupang tahun 1983, dan SMPP Negeri Kupang tahun 1986. Sedangkan Victor menyelesaikan pendidikan tinggi di Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana, Kupang tahun 1989 (S.H.) Oleh karena minatnya yang tinggi terhadap dunia kependetaan, Victor menimba ilmu teologia di Sekolah Tinggi Teologi Injili Indonesia Yogyakarta tahun 1997 dan menyelesaikan pada tahun 2001 (MA.) Victor sempat mengambil Magister Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta pada tahun 2002 2003, namun tidak selesai. Magister Hukum Bisnis yang tidak diselesaikan ini tersebut, dilanjutkan dan diselesaikan di Program Magister Hukum Pemerintahan pada Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, Bali tahun 2004 (M.H.).
Daftar Isi
Daftar Isi
Bab I - Pendahuluan
a. Latar Belakang
b. Landasan Teoretis
Bab II - Ketentuan-ketentuan Tentang Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara
a. Tinjauan Tentang Lahirnya Peradilan Tata Usaha Negara
b. Ruang Lingkup Sengketa Tata Usaha Negara
c. Sengketa Tata Usaha Negara
d. Unsur-unsur Sengketa Tata Usaha Negara
1. Subjek yang Bersengketa
2. Objek Sengketa Tata Usaha Negara
Bab III - Peradilan Tata Usaha Negara dan Kompetensi Absolut
a. Alasan Pembatasan Kompetensi Absolut
b. Pengaturan Tentang Pembatasan Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara
1. Pengaturan
2. Pembatasan Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara
c. Antisipasi Perluasan Kompetensi Absolut
1. Justifikasi Filosofis
2. Justifikasi Sosiologis
3. Justifikasi Yuridis
Bab IV - Implikasi Pembatasan Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara
a. Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
1. Upaya Hukum Administratif
2. Upaya Hukum Perdamaian
3. Upaya Hukum Melalui Badan Peradilan
b. Ketidakefektifan Pembatasan Kompetensi Absolut
c. Eksekusi Putusan Peradilan Tata Usaha Negara Yang Mengambang (Floating Execution)
Lampiran
i. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
ii. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
iii. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman
iv. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
v. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1991 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
vi. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1994 Tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Administrasi Perkara
vii. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1994 Tentang Tenggang Waktu Perlawanan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Selama Masa Uji Coba 5 (Lima) Hari Kerja
viii. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 1994 Tentang Biaya Administrasi
ix. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994 Tentang Surat Kuasa Khusus
Daftar Bacaan
Kutipan
Bab I Hal. 2
Kalau kita bertitik tolak dari ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 seyogianya Peradilan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 merupakan suatu sistem umum Peradilan Tata Usaha Negara. Namun, berdasarkan rumusan kompetensi absolut Peradilan Tata Usaha Negara (Vide Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986) maka Peradilan Tata Usaha Negara hanyalah suatu Peradilan Tata Usaha Negara khusus. Dengan pembatasan kompetensi absolut Peradilan Tata Usaha Negara yang hanya menyangkut Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berarti masih ada sengketa Tata Usaha Negara lain yang tidak terjangkau oleh PTUN.1
1) Phillipus M. Hadjon, dkk., 1999, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduktion to the Indonesian Administrative Law), Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, hlm. 315.
Bab II Hal. 35
Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa: Peradilan administrasi merupakan salah satu bagian dari dalam peradilan di Indonesia.
Untuk merealisasikan pasal tersebut Menteri Kehakiman mengeluarkan Surat Keputusan Nomor J.S.8/12/17 tertanggal 16 Februari 1965 membentuk Panitia Penyusun RUU Peradilan Administrasi dan pada tanggal 10 Januari 1966, dalam Sidang Pleno Keenam LPHN, RUU Peradilan Administrasi tersebut disahkan. Namun, RUU tersebut tidak diajukan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.57
57) S.F. Marbun, 1997, Peradilan Administrasi ..., op.cit., hlm. 33.
Bab IV Hal. 115
Phillipus M. Hadjon menyatakan bahwa upaya penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara jika dilihat dari cara penyelesaiannya dibedakan atas dua.