Tampilkan di aplikasi

Buku Citra Aditya hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Aspek-Aspek Hukum BMT (Baitul Maal wat Tamwil)

1 Pembaca
Rp 39.000 50%
Rp 19.500

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 58.500 13%
Rp 16.900 /orang
Rp 50.700

5 Pembaca
Rp 97.500 20%
Rp 15.600 /orang
Rp 78.000

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Baitul Mal wat Tamwil (BMT) merupakan lembaga keuangan yang dioperasionalkan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Hal inilah yang menjadikan BMT memiliki peran dan fungsi strategis di tengah sistem keuangan konvensional. Saat ini keberadaan BMT telah begitu diterima oleh masyarakat terutama bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM). Hal inilah yang kemudian menjadi alasan penting mengapa kajian tentang BMT sangat diperlukan sehingga pengelolaan BMT dapat dilakukan secara profesional.

Kajian dalam buku ini pada dasarnya membidik BMT dari sisi aspek-aspek hukum BMT yang diawali dengan pembahasan mengenai ekonomi syariah. Hal ini dirasa penting karena mengingat BMT pada dasarnya melaksanakan prinsip-prinsip ekonomi syariah. Adapun materi yang dibahas berkenaan dengan ekonomi syariah, antara lain, hukum ekonomi syariah; perkembangan lembaga keuangan syariah termasuk di dalamnya mengenai perbankan syariah; asuransi syariah; reksadana syariah; dan pegadaian syariah.

BMT sebagai sebuah lembaga yang bertujuan membantu pengusaha kecil dengan memberikan pembiayaan yang dipergunakan sebagai modal dalam rangka mengembangkan bisnisnya tentu saja harus memperhatikan aspek-aspeh hukum yang menjadi rujukan dalam menjalankan roda operasionalisasinya. Berkaitan dengan pengelolaan BMT, hal utama yang harus diperhatikan adalah mengenai status badan hukum BMT. Hal ini disebabkan status badan hukum akan berkaitan dengan modal, tata cara pendirian, struktur organisasi, hak, kewajiban, wewenang, dan tanggung jawab, hingga pembinaan dan pengawasan. BMT dalam proses operasionalnya tentu saja harus dikelola berdasarkan peraturan-peraturan sehingga layanan terhadap masyarakat bisa transparan dan akuntabel.

Dalam buku ini pun selain dibahas problematika pengelolaan BMT, juga dibahas dengan detail mengenai pengelolaan BMT dilihat dari aspek hukum, antara lain, sejarah dan karakteristik MBT; status hukum; struktur organisasi; dan syarat pendirian MBT, termasuk perbandingan antara BMT dengan koperasi dan firma/CV. Sebagai penyempurna bahasan, dibahas pula mengenai asas-asas hukum dan tanggung jawab BMT serta pengaturan BMT masa kini dan masa yang akan datang.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Neni Sri Imaniyati

Penerbit: Citra Aditya
ISBN: 9789794149850
Terbit: Desember 2010 , 224 Halaman










Ikhtisar

Baitul Mal wat Tamwil (BMT) merupakan lembaga keuangan yang dioperasionalkan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Hal inilah yang menjadikan BMT memiliki peran dan fungsi strategis di tengah sistem keuangan konvensional. Saat ini keberadaan BMT telah begitu diterima oleh masyarakat terutama bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM). Hal inilah yang kemudian menjadi alasan penting mengapa kajian tentang BMT sangat diperlukan sehingga pengelolaan BMT dapat dilakukan secara profesional.

Kajian dalam buku ini pada dasarnya membidik BMT dari sisi aspek-aspek hukum BMT yang diawali dengan pembahasan mengenai ekonomi syariah. Hal ini dirasa penting karena mengingat BMT pada dasarnya melaksanakan prinsip-prinsip ekonomi syariah. Adapun materi yang dibahas berkenaan dengan ekonomi syariah, antara lain, hukum ekonomi syariah; perkembangan lembaga keuangan syariah termasuk di dalamnya mengenai perbankan syariah; asuransi syariah; reksadana syariah; dan pegadaian syariah.

BMT sebagai sebuah lembaga yang bertujuan membantu pengusaha kecil dengan memberikan pembiayaan yang dipergunakan sebagai modal dalam rangka mengembangkan bisnisnya tentu saja harus memperhatikan aspek-aspeh hukum yang menjadi rujukan dalam menjalankan roda operasionalisasinya. Berkaitan dengan pengelolaan BMT, hal utama yang harus diperhatikan adalah mengenai status badan hukum BMT. Hal ini disebabkan status badan hukum akan berkaitan dengan modal, tata cara pendirian, struktur organisasi, hak, kewajiban, wewenang, dan tanggung jawab, hingga pembinaan dan pengawasan. BMT dalam proses operasionalnya tentu saja harus dikelola berdasarkan peraturan-peraturan sehingga layanan terhadap masyarakat bisa transparan dan akuntabel.

Dalam buku ini pun selain dibahas problematika pengelolaan BMT, juga dibahas dengan detail mengenai pengelolaan BMT dilihat dari aspek hukum, antara lain, sejarah dan karakteristik MBT; status hukum; struktur organisasi; dan syarat pendirian MBT, termasuk perbandingan antara BMT dengan koperasi dan firma/CV. Sebagai penyempurna bahasan, dibahas pula mengenai asas-asas hukum dan tanggung jawab BMT serta pengaturan BMT masa kini dan masa yang akan datang.

Pendahuluan / Prolog

Bab I Pendahuluan
Sejak sepuluh tahun terakhir ini, terdapat lebih dari 54.765 lembaga keuangan mikro yang concern dalam pengentasan kemiskinan atau penguatan ekonomi rakyat dan terdapat lebih dari 3.000 lembaga keuangan mikro yang bekerja berdasarkan prinsip syariah (LKMS). Simpanan dana yang berkembang di LKM sampai tahun 2002 sebesar Rp29.002 miliar, sedangkan simpanan aset LKMS (BMT) sebesar Rp209 miliar (0,72%). Kenyataan menunjukkan bahwa dalam krisis ekonomi, koperasi simpan pinjam (KSP) dan usaha simpan pinjam (USP) pola syariah memiliki daya tahan yang relatif lebih kuat.

Dalam rangka penanggulangan kemiskinan umat manusia di dunia, PBB telah mencanangkan Millenium Development Goal (MDG) yang bertujuan untuk mengurangi setengah dari penduduk miskin dunia pada tahun 2015. Dalam kaitan itu, PBB juga telah mencanangkan tahun 2005 se-bagai Tahun Kredit Mikro Internasional. Tahun kredit mikro ini ditindaklanjuti oleh Presiden RI pada tanggal 26 Februari 2005 dengan mencanangkan tahun 2005 sebagai Tahun Keuangan Mikro Indonesia. Menurut Deputi Menegkop dan UKM, Noer Soetrisno, ekonomi syariah sangat cocok diterapkan di Indonesia terutama untuk mengembangkan UKM. Menurutnya, walaupun terbukti mampu menjadi penopang ekonomi Indonesia pada saat krisis, UKM masih termasuk kelompok termarjinalkan dalam pelayanan perbankan konvensional. Hal ini disebabkan penyebarannya yang sangat luas hingga ke berbagai pelosok Indonesia sehingga terlalu mahal bagi perbankan untuk menjangkaunya.

Penulis

Neni Sri Imaniyati - Neni Sri Imaniyati lahir di Bandung, 12 Maret 1962. Menyelesaikan S-1 di Fakultas Hukum Unpad tahun 1987, Program Magister Ilmu Hukum Undip tahun 1997, dan Program Doktor Ilmu Hukum Undip tahun 2009. Sejak tahun 1989 menjadi staf Pengajar di Fakultas Hukum Unisba dan sejak tahun 2002 mengajar di Program Pasca sarjana Unisba.

Saat ini penulis aktif sebagai staf pengajar/dosen di Fakultas Hukum, Syariah, Ekonomi, Program Profesi Akuntansi (PPA) dan Program Pascasarjana di Unisba serta menjadi konsultan hukum di Kantor Hukum & Syariah Darul Hikam.

Beberapa karya penulis yang telah dipublikasikan secara nasional adalah:

1. Hukum Perlindungan Konsummen, (editor) 2000, Mandar Maju.
2. Kapita Selekta Hukum Perusahaan, (editor) 2000, Mandar Maju.
3. Bunga Rampai Hukum Ekonomi, (editor) 2000, Mandar Maju.
4. Hukum Perbankan dan Perbankan Syariah, 2002, LPPM Unisba.
5. Pengantar Hukum Indonesia, 2003 Fakultas Hukum Unisba.
6. Hukum Ekonomi dan Ekonomi Islam, 2004, Mandar Maju.
7. Intisari Perbankan, 2005, Fakultas Hukum Unisba.
8. Hukum Bisnis tentang Pelaku dan Kegiatan Ekonomi, 2009, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Selain itu, penulis juga aktif mengisi jurnal ilmiah, seperti:

1. Syiar Madani (Fakultas Hukum Unisba).
2. Mimbar (Unisba).
3. Litigasi (Fakultas Hukum Unpas).
4. Yustitia (Fakultas Hukum Unpar).

Daftar Isi

Daftar Isi
Daftar Tabel
Daftar Ragaan
Bab I - Pendahuluan
Bab II - Landasan Hukum Ekonomi Syariah
     a. Pengertian dan Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah
     b. Ruang Lingkup Hukum Ekonomi Syariah
     c. Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia
     d. Hukum Riba dan Bunga Bank
Bab III - Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan Akad-Akad yang Digunakan Pada LKS
     a. Perkembangan Perbankan Syariah
     b. Perkembangan Asuransi Syariah (Takaful)
     c. Perkembangan Reksadana Syariah
     d. Perkembangan Pegadaian Syariah
     e. Konsep Akad Pada Lembaga Keuangan Syariah
Bab IV - Sejarah dan Karakteristik BMT
     a. Baitul Maal Sebagai Cikal Bakal BMT
     b. Karakteristik BMT
     c. Lembaga Sejenis BMT di Negara Lain
     d. Hubungan BMT Dengan Perbankan Syariah
Bab V - Status Hukum, Struktur Organisasi, dan Syarat Pendirian BMT
     a. Faktor-Faktor yang Mendorong Lahirnya BMT di Indonesia
     b. Status Hukum BMT
     c. Struktur Organisasi BMT
     d. Syarat Pendirian BMT
Bab VI - Asas-Asas Hukum dan Tanggung Jawab BMT
     a. Asas-Asas yang Digunakan BMT
     b. Tanggung Jawab BMT Terhadap Pihak Ketiga
Bab VII - Pengaturan BMT Masa Kini dan Masa yang Akan Datang
     a. Norma-Norma yang Digunakan BMT Saat Ini
     b. Penguatan BMT Pada Masa Yang Akan Datang
     c. Alternatif Pengaturan BMT
Daftar Pustaka

Kutipan

Bab I Hal. 3
Baitul Maal wat Tamwil (BMT) merupakan pelaku ekonomi mikro. Peran BMT dalam memberikan kontribusi pada gerak roda ekonomi kecil sangat nyata. BMT langsung masuk kepada pengusaha. Selain itu, nilai strategis BMT yang paling istimewa adalah menjadi penggerak pembangunan dalam menyantuni masyarakat papa.5

5) Luthfi Hamid, Jejak-Jejak Ekonomi Syariah, Jakarta, Senayan Abadi Publishing, 2003, h. 87.

Bab II Hal. 7
Menurut Muhammad Syauqi Al-Fanjari, ekonomi syariah adalah:

"Ilmu yang mengarahkan kegiatan ekonomi dan mengaturnya sesuai dengan dasar-dasar dan siasat ekonomi Islam."1

Definisi lain dikemukakan oleh M. Metwally memberikan definisi ekonomi Islam sebagai:

"Ilmu yang mempelajari perilaku muslim (yang beriman) dalam suatu masyarakat Islam yang mengikuti Al-Quran, hadis Nabi (Muhammad), ijma, dan qiyas."2

1) Ibrahim Lubis, Ekonomi Islam Suatu Pengantar (1), Jakarta, Kalam Mulia. 1994, h. 245.

2) M. Metwally, Teori dan Model Ekonomi Islam, Jakarta, Bangkit Daya Insana, 1995, h. 1.

Bab VI Hal. 117-118
Menurut Satipto Rahardjo, sistem hukum yang dibangun tanpa asasasas akan hanya berupa tumpukan undang-undang yang tanpa arah dan tujuan yang jelas. Pada waktu yang akan datang masalah dan bidang yang harus diatur pasti semakin bertambah. Pada waktu hukum itu harus dikembangkan, asas hukum memberikan tuntunan tentang cara bagaimana dan ke arah mana sistem hukum tersebut akan dikembangkan. Asas hukum memberikan nutrisi pada sistem perundang-undangan sehingga tidak hanya merupakan bangunan perundang-undangan, melainkan juga merupakan bangunan yang sarat dengan nilai dan punya filsafat serta punya semangatnya sendiri. Kesadaran untuk memasukkan asas ke dalam perundang-undangan belum begitu lama. Sekitar dua puluh tahun lalu komponen asas tersebut masih secara sporadis dimasukkan ke dalam perundang-undangan.3

3) Satjipto Rahardjo, op. cit., h. 124.