Tampilkan di aplikasi

Buku Citra Aditya hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Tindak Pidana Pencucian Uang

1 Pembaca
Rp 67.000 50%
Rp 33.500

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 100.500 13%
Rp 29.033 /orang
Rp 87.100

5 Pembaca
Rp 167.500 20%
Rp 26.800 /orang
Rp 134.000

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Pencucian uang dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara ilegal dan legal. Secara ilegal, uang hasil kejahatan ditransfer, disimpan, atau dengan cara apa pun di penyedia jasa keuangan, seperti pasar modal dan bank. Secara legal, uang itu diperoleh secara legal menurut ketentuan yang berlaku.

Tindak pidana pencucian uang melalui pasar modal dan atau bank lebih berbahaya dari tindak pidana pencucian uang melalui penyedia jasa keuangan lainnya, seperti dana pensiun dan asuransi. Berbahayanya pasar modal dan bank terhadap pencucian uang dapat memengaruhi nilai harga saham, nilai tukar mata uang, dan suku bunga bank yang sangat berpengaruh pada kepercayaan masyarakat dan kestabilan moneter.

Tidak efektifnya pelaksanaan rezim anti-pencucian uang, juga akan mengakibatkan tidak maksimalnya pendekatan anti-pencucian uang dalam mendukung upaya penegakan hukum (law enforcement) atas tindak pidana asal, seperti korupsi, pembalakan liar, perdagangan dan penggunaan narkoba secara ilegal, serta tindak pidana terorisme di Indonesia. Hal ini tentunya akan memberikan insentif atau kemudahan bagi pelaku kejahatan, khususnya kejahatan yang melibatkan harta kekayaan dalam jumlah yang signifikan untuk mengulangi, bahkan memperluas kejahatannya.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan mengingat pentingnya Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai landasan hukum dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia serta guna menghindari adanya penilaian negatif komunitas internasional yang tentunya akan berdampak buruk terhadap stabilitas dan integritas sistem keuangan dan sistem perekonomian, maka disarankan untuk segera melakukan perubahan dan penyempurnaan atas beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 dengan mengikuti standar internasional yang telah berubah sebagaimana tercermin dalam "revised 40 + 9 FATF recommendations" serta ketentuan anti-money laundering regime yang berlaku secara internasional (international best practice).

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Adrian Sutedi, S.H., M.H.

Penerbit: Citra Aditya
ISBN: 9794149691
Terbit: Agustus 2008 , 414 Halaman










Ikhtisar

Pencucian uang dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara ilegal dan legal. Secara ilegal, uang hasil kejahatan ditransfer, disimpan, atau dengan cara apa pun di penyedia jasa keuangan, seperti pasar modal dan bank. Secara legal, uang itu diperoleh secara legal menurut ketentuan yang berlaku.

Tindak pidana pencucian uang melalui pasar modal dan atau bank lebih berbahaya dari tindak pidana pencucian uang melalui penyedia jasa keuangan lainnya, seperti dana pensiun dan asuransi. Berbahayanya pasar modal dan bank terhadap pencucian uang dapat memengaruhi nilai harga saham, nilai tukar mata uang, dan suku bunga bank yang sangat berpengaruh pada kepercayaan masyarakat dan kestabilan moneter.

Tidak efektifnya pelaksanaan rezim anti-pencucian uang, juga akan mengakibatkan tidak maksimalnya pendekatan anti-pencucian uang dalam mendukung upaya penegakan hukum (law enforcement) atas tindak pidana asal, seperti korupsi, pembalakan liar, perdagangan dan penggunaan narkoba secara ilegal, serta tindak pidana terorisme di Indonesia. Hal ini tentunya akan memberikan insentif atau kemudahan bagi pelaku kejahatan, khususnya kejahatan yang melibatkan harta kekayaan dalam jumlah yang signifikan untuk mengulangi, bahkan memperluas kejahatannya.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan mengingat pentingnya Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai landasan hukum dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia serta guna menghindari adanya penilaian negatif komunitas internasional yang tentunya akan berdampak buruk terhadap stabilitas dan integritas sistem keuangan dan sistem perekonomian, maka disarankan untuk segera melakukan perubahan dan penyempurnaan atas beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 dengan mengikuti standar internasional yang telah berubah sebagaimana tercermin dalam "revised 40 + 9 FATF recommendations" serta ketentuan anti-money laundering regime yang berlaku secara internasional (international best practice).

Pendahuluan / Prolog

Sejarah dan Perkembangan Praktik Pencucian Uang
Problematik pencucian uang yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan nama "money laundering" sekarang mulai dibahas dalam buku-buku teks, apakah itu buku teks hukum pidana atau kriminologi. Ternyata, problematik uang haram ini sudah meminta perhatian dunia internasional karena dimensi dan implikasinya yang melanggar batas-batas negara. Sebagai suatu fenomena kejahatan yang menyangkut, terutama dunia kejahatan yang dinamakan "organized crime", ternyata ada pihak-pihak tertentu yang ikut menikmati keuntungan dari lalu lintas pencucian uang tanpa menyadari akan dampak kerugian yang ditimbulkan. Erat bertalian dengan hal terakhir ini adalah dunia perbankan, yang pada satu pihak beroperasional atas dasar kepercayaan para konsumen, tetapi pada pihak lain, apakah akan membiarkan kejahatan pencucian uang ini terus merajalela.

Istilah pencucian uang atau money laundering telah dikenal sejak tahun 1930 di Amerika Serikat, yaitu ketika mafia membeli perusahaan yang sah dan resmi sebagai salah satu strateginya. Investasi terbesar adalah perusahaan pencucian pakaian atau disebut laundromats yang ketika itu terkenal di Amerika Serikat. Usaha pencucian pakaian ini berkembang maju dan berbagai perolehan uang hasil kejahatan seperti dari cabang usaha lainnya ditanamkan ke perusahaan pencucian pakaian ini, seperti uang hasil minuman keras ilegal, hasil perjudian, dan hasil usaha pelacuran.

Sejalan dengan perkembangan teknologi dan globalisasi di sektor perbankan, dewasa ini banyak bank telah menjadi sasaran utama untuk kegiatan pencucian uang disebabkan sektor inilah yang banyak menawarkan jasa-jasa instrumen dalam lalu lintas keuangan yang dapat digunakan untuk menyembunyikan/menyamarkan asal usul suatu dana. Dengan adanya globalisasi perbankan dana hasil kejahatan mengalir atau bergerak melampaui batas yurisdiksi negara dengan memanfaatkan faktor rahasia bank yang umumnya dijunjung tinggi oleh perbankan. Melalui mekanisme ini maka dana hasil kejahatan bergerak dari suatu negara ke negara lain yang belum mempunyai sistem hukum yang cukup kuat untuk menanggulangi kegiatan pencucian uang atau bahkan bergerak ke negara yang menerapkan ketentuan rahasia bank secara sangat ketat.

Penulis

Adrian Sutedi, S.H., M.H. - Lahir di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 1966. Putera kedua dari lima bersaudara ini menamatkan sekolah SMA Negeri 1 Jakarta, kemudian melanjutkan sarjana hukum dengan Jurusan Hukum Perdata, magister hukum (S-2) dengan Jurusan Hukum Ekonomi Universitas Indonesia tahun 2002, dan tahun 2004 mengikuti Program Doktor Ilmu Hukum pada Universitas Indonesia.

Berbagai pengalaman bekerja juga diperolehnya, yakni pegawai BNI 1946 (1992—1993), konsultan hukum pertanahan dalam perkara tanah pada Kantor Advokat Lawrence T.P. Siburian & Associates, Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang pernah ditugaskan pada Kantor Kelurahan Kalianyar Jakarta Barat (1993—1994); Kantor Kecamatan Tambora Jakarta Barat (1994); Kantor Wali Kota Madya Jakarta Barat (1994—1995); Biro Hukum (1995—2003); serta Biro Organisasi dan Tata Laksana (2003 sampai dengan sekarang). Berbagai jabatan pun ditempuhnya, yakni Kasubag Tata Usaha pada Biro Hukum; Kasubag Tata Hukum pada Biro Hukum; dan Kasubag Tata Laksana Dinas Daerah pada Biro Ortala.

Daftar Isi

Daftar Isi
Bab I - Tinjauan Umum Pencucian Uang
     a. Sejarah dan Perkembangan Praktik Pencucian Uang
     b. Latar Belakang Pembentukan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang
          1. Latar Belakang Pembentukan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002
          2. Latar Belakang Pembentukan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003
     c. Pengertian Pencucian Uang
     d. Objek Pencucian Uang
     e. Tujuan Pencucian Uang
     f. Tahap-Tahap dan Proses Pencucian Uang
     g. Beberapa Modus Operandi Pencucian Uang
Bab II - Penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Pemberantasan Kejahatan Kehutanan dan Narkoba
     a. Pemahaman Kejahatan Kehutanan
     b. Munculnya Pencucian uang di Bidang Kehutanan
     c. Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Kejahatan Kehutanan
     d. Pencucian Uang dan Kejahatan Kehutanan
     e. Pemberlakuan Prinsip Mengenal Nasabah (PMN) Terhadap Nasabah Sektor Kehutanan
     f. Kejahatan Peredaran Gelap Narkoba Sebagai Sarana Pencucian Uang
Bab III - Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal
     a. Kejahatan di Pasar Modal
     b. Pelanggaran Administratif dan Perdata
     c. Tindak Pidana Pasar Modal
     d. Pencucian Uang di Pasar Modal
     e. Tindak Pidana Lain yang Dikategorikan Sebagai Tindak Pidana di Bidang Pasar Modal dan Rentan Dengan Pencucian Uang
Bab IV - Penanggulangan Kejahatan Pencucian Uang di Dalam Kerahasiaan Bank
     a. Pengaturan dan Kasus Pencucian Uang di Indonesia
     b. Pengalaman Pencucian Uang di Beberapa Negara
          1. Di Negara Amerika Serikat
          2. Di Negara Inggris
          3. Di Negara Hong Kong
          4. Di Negara Swis
          5. Di Negara Kanada
          6. Di Negara Portugal
          7. Di Negara Dominika
          8. Di Negara Cina
     c. Dampak Kejahatan Pencucian Uang
     d. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
     e. Prinsip Mengenal Nasabah
     f. Pencegahan Pencucian Uang
     g. Disvestasi Saham Bank dari Hasil Pencucian Uang
Bab V - Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
     a. Tinjauan Umum
     b. Beberapa Delik Tindak Pidana Pencucian Uang
     c. Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang
          1. Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berkaitan dengan Pidana Umum
          2. Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berkaitan dengan Pidana Lainnya
     d. Peraturan Khusus Dalam Tidak Pidana Pencucian Uang
     e. Kerja Sama PPATK Dengan Lembaga Lain
     f. Kebutuhan Pemberlakuan Single Identification Number
     g. Peran Polisi, Jaska, dan Para Hakim Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang
          1. Peran Polisi dalam melakukan Investigasi terhadap Perkara Pencucian Uang
          2. Peran Jaksa dan Problema Pembuktian dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang
          3. Peran Hakim dalam Memutuskan Perkara Pencucian Uang
Bab VI - Pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang
     a. Tinjauan Umum
     b. Tinjauan Beberapa Aspek Pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang
          1. Aspek Filosofis
          2. Aspek Sosiologis dan Politis
          3. Aspek Yuridis
          4. Aspek Ekonomi
     c. Beberapa Substansi Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang Perlu Direvisi
     d. Penyempurnaan Delik-Delik TPPU
          1. Penyederhanaan Rumusan Delik TPPU
          2. Kriminalisasi Perbuatan Lain yang Terkait dengan Pencucian Uang
     e. Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan
          1. Perluasan Pengertian Pihak Pelapor
          2. Penguatan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (Know Your Customer)
          3. Penetapan Jenis dan Bentuk Pelaporan
          4. Penambahan Jenis Laporan PJK ke PPATK
          5. Pemberian Kewenangan kepada Pihak Pelapor untuk Menunda Mutasi atau Pengalihan Aset
          6. Penyempurnaan Mekanisme Pengawasan Kepatuhan
          7. Sanksi Administrasi
     f. Pengaturan Pembawaan Uang Tunai ke Dalam atau ke Luar Wilayah Pabean Indonesia
          1. Penyempurnaan Ketentuan mengenai Pembawaan Uang Tunai ke Dalam atau ke Luar Wilayah Pabean Indonesia
     g. Penataan Kembali Kelembagaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
     h. Penanganan Aset
          1. Pemblokiran, Penyitaan, dan Perampasan Harta Kekayaan secara Perdata
          2. Penyelesaian Administratif
          3. Pembalikan Beban Pembuktian
     i. Penataan Kembali Hukum Acara Pemeriksaan TPPU
          1. Pemberian Kewenangan kepada Penyidik Tindak Pidana Asal untuk Menyidik Dugaan TPPU (Multi-Investigator)
          2. Penyelidikan TPPU oleh PPATK
          3. Pembentukan Satuan Tugas Gabungan Penyidikan TPPU
          4. Asset Sharing
     j. Perlindungan Bagi Pelapor dan Saksi
          1. Jaminan Perlindungan oleh Undang-Undang
          2. Perlindungan karena Pelaksanaan Undang-Undang TPPU
          3. Perlindungan Khusus
     k. Kerja Sama dan Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan TPPU
Kepustakaan
Lampiran FATF-GAFI

Kutipan

Bab I Hal. 12
Ketiga, adanya larangan bagi pejabat atau pegawai penyedia jasa keuangan memberitahukan kepada orang lain atau kepada pengguna jasa keuangan mengenai laporan transaksi keuangan mencurigakan yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.10


10) Sambutan Pemerintah atas Persetujuan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Rapat Paripurna Terbuka Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tanggal 16 September 2003.

Bab VI Hal. 258-259
Untuk menghindari beragam penafsiran perlu dilakukan redefinisi mengenai pengertian atau peristilahan dalam peraturan perundang-undangan TPPU sehingga terdapat batasan dan kejelasan makna serta tidak menimbulkan celah hukum (loopholes).

Redefinisi pengertian dan peristilahan juga perlu dilakukan sehingga praktik yang berkembang selama ini akan memiliki landasan hukum yang kuat, seperti pengertian mengenai Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) dan Transaksi Keuangan Tunai.

Bab III Hal. 71
Kejahatan di bidang pasar modal adalah kejahatan yang khas dilakukan oleh pelaku pasar modal dalam kegiatan pasar modal. Secara nasional untuk mengatasi kejahatan pasar modal telah dikeluarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Kejahatan di bidang pasar modal dapat terjadi karena(1) adanya kesalahan pelaku, kelemahan aparat yang mencakup integritas dan profesionalisme, dan kelemahan peraturan.

(1) M. Irsan Nasarudin dan Indera Surya. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Jakarta: Prenada Media, 2004, hal. 258.