Tampilkan di aplikasi

Buku Citra Aditya hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Doktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law & Eksistensinya dalam Hukum Indonesia

1 Pembaca
Rp 57.500 50%
Rp 28.750

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 86.250 13%
Rp 24.917 /orang
Rp 74.750

5 Pembaca
Rp 143.750 20%
Rp 23.000 /orang
Rp 115.000

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Setelah Indonesia ke luar dari belenggu KUHD, khususnya yang berkenaan dengan perseroan terbatas, yakni dengan lahirnya Undang-Undang Perseroan Terbatas maka cakrawala hukum perusahaan di Indonesia menjadi terbuka dan bersifat open ended. Sebab, Undang-Undang Perseroan Terbatas memang sangat toleran dan welcome terhadap doktrin-doktrin modern dalam corporate law. Karena itu, sangat menarik apabila kita telaah bagaimana doktrin-doktrin modern tersebut, yang sebagian besar telah malang-melintang di berbagai negara dan menghiasi berbagai literatur hukum, diakui eksistensinya dalam hukum Indonesia. Di lain pihak, karena perkembangan teori dan praktik bisnis yang begitu pesat, sebenarnya secara conditio sine qua non, terlepas dari ada atau tidaknya Undang-Undang Perseroan Terbatas, Indonesia memang sangat membutuhkan penerapan doktrin-doktrin modern dalam hukumnya, khususnya yang bekenaan dengan hukum bisnis termasuk hukum perseroan. Buku ini membahas doktrin-doktrin modern yang cukup canggih, yang ditinjau dari segi struktural yuridis dan konsepsi aplikatifnya dalam sistem hukum Indonesia. Doktrin-doktrin modern yang ditinjau tersebut adalah semacam doktrin Piercing the Corporate Veil, Fiduciary Duty, Derivative Action, Ultra Vires, Promotor's Liability, Business Judgement Rule, Self Dealing, dan Corporate Opportunities. Ternyata, sampai batas-batas tertentu doktrin tersebut dapat diberlakukan dalam hukum Indonesia meskipun banyak akselerasi, adaptasi, dan inovasi yuridis yang masih harus dilakukan, dan ini merupakan tugas kita semua sebagai anak bangsa.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Munir Fuady, Dr. S.H., M.H., LL.M.
Editor: Retno Widiyani

Penerbit: Citra Aditya
ISBN: 9789794910610
Terbit: Desember 2014 , 252 Halaman










Ikhtisar

Setelah Indonesia ke luar dari belenggu KUHD, khususnya yang berkenaan dengan perseroan terbatas, yakni dengan lahirnya Undang-Undang Perseroan Terbatas maka cakrawala hukum perusahaan di Indonesia menjadi terbuka dan bersifat open ended. Sebab, Undang-Undang Perseroan Terbatas memang sangat toleran dan welcome terhadap doktrin-doktrin modern dalam corporate law. Karena itu, sangat menarik apabila kita telaah bagaimana doktrin-doktrin modern tersebut, yang sebagian besar telah malang-melintang di berbagai negara dan menghiasi berbagai literatur hukum, diakui eksistensinya dalam hukum Indonesia. Di lain pihak, karena perkembangan teori dan praktik bisnis yang begitu pesat, sebenarnya secara conditio sine qua non, terlepas dari ada atau tidaknya Undang-Undang Perseroan Terbatas, Indonesia memang sangat membutuhkan penerapan doktrin-doktrin modern dalam hukumnya, khususnya yang bekenaan dengan hukum bisnis termasuk hukum perseroan. Buku ini membahas doktrin-doktrin modern yang cukup canggih, yang ditinjau dari segi struktural yuridis dan konsepsi aplikatifnya dalam sistem hukum Indonesia. Doktrin-doktrin modern yang ditinjau tersebut adalah semacam doktrin Piercing the Corporate Veil, Fiduciary Duty, Derivative Action, Ultra Vires, Promotor's Liability, Business Judgement Rule, Self Dealing, dan Corporate Opportunities. Ternyata, sampai batas-batas tertentu doktrin tersebut dapat diberlakukan dalam hukum Indonesia meskipun banyak akselerasi, adaptasi, dan inovasi yuridis yang masih harus dilakukan, dan ini merupakan tugas kita semua sebagai anak bangsa.

Pendahuluan / Prolog

Kata Pengantar
Syukur alhamdulillah bahwa dengan izin Allah buku ini sudah memasuki cetakan ketiga. Ini suatu indikasi bahwa mereka yang bergelut dalam bidang hukum sudah ada kemajuan, sudah mulai terbuka mata, antara lain, dengan mulai tertarik untuk mempelajari berbagai teori modern dalam bidang hukum, termasuk dalam bidang hukum korporat seperti yang ditulis dalam buku ini.

Dikatakan suatu kemajuan karena yang kita dengar selama ini bahwa yang dialami oleh sebagian besar ahli hukum Indonesia adalah teori-teori lama yang ditulis dalam buku-buku lama. Namun, ternyata dengan habis terjualnya buku ini menandakan bahwa banyak juga ahli hukum yang tertarik untuk mendalami teori-teori baru tersebut. Indikasi lain dari fenomena ini yang dapat penulis rasakan adalah begitu seringnya penulis dipanggil oleh berbagai pihak untuk menjadi saksi ahli di berbagai sidang pengadilan dan arbitrase atau di berbagai event lain untuk menjelaskan berbagai hal tentang teori-teori baru dalam bidang korporat dimaksud. Hal ini sangat membesarkan hati karena sesuai dengan ungkapan yang diyakini kebenarannya bahwa siapa yang menguasai teori baru dan teknologi modern, dialah sebenar-benarnya yang menguasai dunia ini. Akhir kata, kepada sanak saudara, kerabat, dan handai tolan yang telah membantu dan memberi support kepada penulis selama ini, penulis haturkan terima kasih.

Penulis

Munir Fuady, Dr. S.H., M.H., LL.M. - Dr. Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M. lahir pada 24 September 1954, sehari-hari bekerja sebagai advokat senior dan kurator perusahaan pailit di Jakarta, di samping sebagai konsultan hukum dan dosen di berbagai universitas (tingkat S-1, S-2, S-3, program notariat dan program internasional) dan mengajar di kursus-kursus hukum dan pendidikan advokat, pendidikan kurator, serta menjadi pembicara, pembahas, ataupun moderator di berbagai seminar, dalam dan luar negeri. Dr. Munir Fuady juga banyak menulis artikel di berbagai media massa, melakukan berbagai penelitan ilmu hukum, dan pula telah menulis puluhan buku tentang hukum. Selain itu, Dr. Munir Fuady juga sering diminta pendapatnya oleh media cetak dan TV untuk berbagai hal tentang hukum, di samping sering pula dipanggil sebagai saksi ahli di bidang hukum, seperti bidang hukum bisnis; kontrak; pasar modal; bisnis internasional; perbankan; perkara korupsi; baik di pengadilan negeri maupun pengadilan niaga; BANI; Kepolisian; dan Kejaksaan RI.

Sebagai advokat dan konsultan hukum, Dr. Munir Fuady telah banyak menangani perkara, baik di bidang litigasi maupun corporate; pidana maupun perdata, seperti pidana umum ataupun pidana khusus; bidang pasar modal; penanaman modal asing; general corporate; sengketa saham; konstruksi dan pembangunan infrastruktur; kontrak internasional dan ekspor impor; HAKI; kepailitan; finance dan perbankan (termasuk menangani loan syndication, restrukturisasi dan negosiasi utang, serta penagihan kredit macet)

Daftar Isi

Daftar Isi
Doktrin Pertama
     a. Tanggung Jawab Yuridis dari Satu Perusahaan
     b. Piercing The Corporate Veil. Topik Populer dalam Tatanan Hukum Perusahaan
     c. Teori Piercing The Corporate Veil dalam Tatanan Hukum Perusahaan di Indonesia
Doktrin Kedua
     a. Fiduciary Duty. Sebuah Amanah di Pundak Direksi
     b.  Fiduciary Duty dalam Relung-Relung Sejarah Hukum
     c. Antara Pelanggaran Fiduciary Duty dan Konsep Ketidakhati-Hatian Direksi dalam Menjalankan Tugas
     d. Antara Fiduciary Duty dan Pranata-Pranata Hukum Lainnya
     e. Fiduciary Duty ke Pundak Direksi Perseroan
     f. Fiduciary Duty Terhadap Pihak Lain Selain Direksi Perseroan
     g. Fiduciary Duty Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas Terbentur Tembok Civil Law
Doktrin Ketiga
     a. Pengertian Gugatan Derivatif. Task Force Buat Pemegang Saham
     b. Sejarah Gugatan Derivatif dalam Suatu Perseroan Terbatas
     c. Antara Derivative Action, Direct Action, Class Action, dan Representative Action dalam Hukum Perseroan
     d. Para Pihak yang Terlibat dalam Gugatan Derivatif
     e. Perlawanan Terhadap Gugatan Derivatif
     f. Ganti Rugi dari Gugatan Derivatif
     g. Gugatan Derivatif Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas
Doktrin Keempat
     a. Terlampauinya Kewenangan Perseroan (Ultra Vires). Pudarnya Sebuah Doktrin
     b. Doktrin Ultra Vires dalam Lintasan Sejarah Hukum
     c. Kewenangan Perseroan pada Umumnya
     d. Konsep Tradisional dari Doktrin Ultra Vires
     e. Konsekuensi Yuridis dari Tindakan Ultra Vires
     f. Konsepsi Kontemporer dari Doktrin Ultra Vires
     g. Doktrin Ultra Vires Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas
Doktrin Kelima
     a. Promotor Perseroan. Pengertian, Sejarah, dan Latar Belakang Yuridis
     b. Persyaratan Pembentukan Perseroan Terbatas. Hukum dan Bisnis Berjalan di Jalan Berbeda
     c. Kedudukan dan Tanggung Jawab Yuridis dari Promotor
     d. Eksistensi dari Kontrak Prainkorporasi. Sebuah Konsekuensi Yuridis
     e. Kontrak yang Dibuat Promotor atas nama "Perseroan Dalam Pembentukan"
     f. Kontrak yang Dibuat Promotor atas nama Perseroan
     g. Fiduciary Duty dari Promotor
     h. Kontrak Pengambilan Bagian/Pemegang Saham Sebelum Perseroan Menjadi Badan Hukum
     i. Teori Ratifikasi. Sebuah Pengakuan Hukum
     j. Kedudukan dan Tanggung Jawab Promotor Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas
Doktrin Keenam
     a. Doktrin Putusan Bisnis. Latar Belakang Yuridis dan Pengertian
     b. Kontradiksi dari Doktrin Putusan Bisnis
     c. Contoh-contoh Penerapan Doktrin Putusan Bisnis
     d. Pembedaan Derajat Penerapan Doktrin Putusan Bisnis
     e. Doktrin Putusan Bisnis Menurut Hukum Indonesia
Doktrin Ketujuh
     a. Transaksi Self Dealing. Pergulatan Antara Kepentingan Perseroan dan Kerakusan Direksi
     b. Pengaturan Transaksi Self Dealing dalam Lintasan Sejarah Hukum Perseroan
     c. Kriteria Yuridis Terhadap Transaksi Self Dealing
     d. Ratifikasi oleh Pemegang Saham
     e. Transaksi Self Dealing Menurut Hukum Indonesia
Doktrin Kedelapan
     a. Oportunitas Perseroan. Sebuah Doktrin Tentang Benturan Kepentingan
     b. Kriteria Hukum Tentang Oportunitas Perseroan
     c. Faktor Dominan Terhadap Doktrin Oportunitas Perseroan
     d. Kekecualian Terhadap Berlakunya Doktrin Oportunitas Perseroan
     e. Doktrin Oportunitas Perseroan untuk Perusahaan Tertutup dan Perusahaan Terbuka
     f. Doktrin Oportunitas Perseroan Antara Perusahaan Holding dan Anak Perusahaan
     g. Kasus-Kasus Tentang Oportunitas Perseroan
     h. Doktrin Oportunitas Perseroan dari Sudut Pandang Hukum Indonesia
Senarai Pustaka

Kutipan

Doktrin Pertama hal. 3
Dalam ilmu hukum dikenal berbagai teori tentang suatu badan hukum yang menyebabkan eksistensinya terpisah dari para anggota/ pemegang sahamnya dengan berbagai konsekuensi yuridis dari keterpisahan tersebut. Teori-teori tentang badan hukum tersebut mempunyai interrelasi dengan pengakuan terhadap eksistensi teori piercing the corporate veil. Artinya, semakin kuat teori badan hukum tersebut mengakui keterpisahan badan hukum, semakin kecil pengakuannya kepada teori piercing the corporate veil, demikian juga sebaliknya.

Sepanjang sejarah hukum tentang perusahaan, dikenal beberapa teori tentang badan hukum perusahaan, yaitu sebagai berikut: (Mayson, Stephen W.; 1988: 161).

Doktrin Kedua hal. 29
Doktrin fiduciary duty yang merupakan salah satu areal terpenting (ring satu) dalam hukum perseroan, berasal dan mempunyai akarakarnya dalam hukum Romawi, tetapi banyak dikembangkan oleh sistem hukum Anglo Saxon, ini menyelusup ke dalam berbagai bidang hukum, termasuk ke dalam hukum perusahaan dengan mengintrodusirnya sebagai tugas fiduciary dari direksi. Dalam praktiknya teori fiduciary duty ini berkembang secara unik terhadap direksi dalam hubungan amanah (hubungan fiduciary) dengan perseroan, bahkan sampai batas-batas tertentu dalam hubungan dari direksi perseroan dengan pemegang saham dan para pekerja dalam perusahaan. Di samping itu, ternyata aplikasi teori fiduciary duty ini terhadap direksi perseroan juga akan berdampingan dengan berbagai teori atau hubungan hukum yang lain, yang juga secara historis berlaku terhadap direksi, seperti hubungan keagenan. Atau berhadapan dengan tugas direksi yang lain yang bekenaan dengan tugas kepedulian (duty of care) yang juga dituntut dari seorang direksi. Kemudian, menarik pula untuk disimak perlakuan khusus dari Undang-Undang Perseroan Terbatas mengenai fiduciary duty terhadap direksi bahkan juga terhadap pihak/organ perusahaan lain, dalam hal ini komisaris atau pemegang saham.

Doktrin Kedelapan hal. 210
Doktrin oportunitas perseroan corporate opportunity yang melarang direksi untuk mengambil kesempatan bagi dirinya pribadi di mana kesempatan tersebut sebenarnya dapat diambil untuk kepentingan perseroan, sebenarnya merupakan salah satu sisi dari pengejawantahan atas tugas fiduciary duty dari direksi (dan juga komisaris dan petinggi perseroan lainnya). Dalam perkembangannya secara universal, di sepanjang sejarah hukum perseroan, telah terbentuk berbagai teori dan kriteria untuk menafsirkan dan menerapkan sejauhmana dan bagaimana selayaknya kita memberlakukan doktrin oportunitas perseroan ini. Selain itu, biasanya dalam praktik hukum perseroan terdapat berbagai faktor dominan yang patut juga dipertimbangkan untuk memberi muatan yuridis terhadap dilarangnya atau diperkenankannya sampai batas-batas tertentu jika direksi mengambil kesempatan untuk pribadinya, yang sebenarnya merupakan oportunitas perseroan itu. Di samping itu, nilai-nilai keadilan dan kepatutan mengisyaratkan kepada kita bahwa pemberlakuan doktrin oportunitas perseroan harus membedakan berbagai kriteria perusahaan. Kriteria yang digunakan untuk direksi perusahaan terbuka dalam mengambil kesempatan yang dalam kasuskasus normal tergolong ke dalam oportunitas perseroan, harus dibedakan dengan yang dilakukan oleh direksi perusahaan tertutup. Demikian juga harus dibedakan meskipun pada prinsipnya tetap dilarang, jika kesempatan yang sebenarnya merupakan oportunitas perseroan yang dimiliki oleh anak perusahaan, diambil oleh perusahaan holding-nya. Selanjutnya, jika dicermati pengaturan yang terdapat dalam hukum Indonesia melalui jalur komando Undang- Undang Perseroan Terbatas, secara sangat umum dan remangremang, doktrin oportunitas perseroan tetap diakui karena hal tersebut sejalan dengan prinsip hukum bahwa direksi (dan juga komisaris) harus menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan dan usaha perseroan. Lebih dari itu, kita tunggu saja inovatif dari hakim-hakim kita dalam mengembangkan doktrin oportunitas perseroan lewat yurisprudensi-yurisprudensi.