Tampilkan di aplikasi

Buku Citra Aditya hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Independensi Kejaksaan dalam Penyidikan Korupsi

1 Pembaca
Rp 25.500 50%
Rp 12.750

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 38.250 13%
Rp 11.050 /orang
Rp 33.150

5 Pembaca
Rp 63.750 20%
Rp 10.200 /orang
Rp 51.000

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Independesi kejaksaan dalam penyelesaian kasus korupsi di Indonesia memegang peranan penting sebagai penuntut umum. Karena itu, peran kejaksaan sangat dibutuhkan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di ranah pengadilan. Namun, peran jaksa tersebut sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan. Hal tersebut merupakan salah satu penyebab sulitnya memberantas korupsi di Indonesia.

Selain itu, kurangnya independensi dari aparat penegak hukum khususnya kejaksaan semakin memperkeruh suasana. Buktinya sudah banyak jaksa yang terlibat dalam kasus korupsi, sebagian berkilah karena mereka hanya mendapatkan upah yang kecil sementara beban tanggung jawab yang diemban sedemikian berat sehingga hal-hal tersebut timbul sebagai alasan klasik lemahnya kejaksaan dalam proses pemeberantasan korupsi.

Istilah jaksa sendiri sudah dikenal sejak zaman Majapahit, tepatnya pada masa pemerintahan Hayam Wuruk (1350?1390) dikenal sebagai Dhyaksa dan Adhyaksa yang diberi tugas untuk menangani masalah-masalah peradilan di bawah pimpinan Gadjah Mada. Selepas era Majapahit, tepatnya ketika era kolonial Belanda, badan-badan peradilan yang lebih modern mulai muncul dengan dikeluarkannya RO S-1847-23, yang wilayahnya meliputi Jawa dan Madura.

Kedudukan jaksa dalam sistem peradilan pidana adalah sebagai penuntut umum yang dijelaskan pada UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Jaksa diberikan tugas sebagai penuntut umum dan penyidik. Jaksa sebagai penuntut umum dapat dilihat di dalam Pasal 1 No. 5 Tahun 1991, yaitu jaksa sebagai penuntut dan untuk melaksanakan keputusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang wewenangnya telah diberikan oleh undang-undang.

Selain itu, ada pula jaksa sebagai penyelidik dan penyidik. Jaksa sebagai penyelidik adalah untuk menemukan barang bukti atau kejadian yang berkenaan dengan suatu tindak pidana, yang daripadanya jika ditemukan unsur-unsur tersebut jaksa dapat memutuskan ke tingkat penyidikan, di tingkat penyidikan jaksa akan bertugas untuk memperdalam fakta-fakta dan barang bukti awal yang sudah ditemukan pada saat penyelidikan terhadap suatu kasus pidana.

Perkembangan jaksa dalam menyidik tindak pidana korupsi harus dilihat dari awal republik ini berdiri. Di sana terdapat pe militer KASAD yang menyebutkan bahwa pemilikan harta benda dilakukan oleh tiga orang staf militer atau yang ditunjuk selanjutnya hasil temuan akan diserahkan kepada kejaksaan untuk ditindaklanjuti, dan dengan demikian kejaksaan juga telah memiliki wewenang dalam penyidikan tindak pidana korupsi yang terjadi.

Peranan undang-undang mempengaruhi independensi kejaksaan dari tindak pidana korupsi karena undang-undang adalah produk dari politik. Suatu kebijakan politik tentu akan mempengaruhi produk hukum itu sendiri, apakah suatu rezim itu berniat untuk memberantas korupsi. Selain kebijakan politik, ada juga faktor sosiologis dan politik dalam independesi kejaksaan karena tidak dapat dipungkiri dalam usaha pemberantasan tindak pidana korupsi itu sendiri seorang jaksa dapat mengalami tekanan sosiologis, baik dari masyarakat maupun pihak yang berkepentingan.

Masyarakat kini mendambakan kejaksaan yang independen, bebas dari pengaruh-pengaruh politik pada khususnya sehingga kejaksaan diharapkan mampu bekerja secara optimal dalam usaha penyidikan kasus tindak pidana korupsi yang saat ini marak terjadi, dari pemerintahan pusat, parlemen, hingga pemerintahan di daerah.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Yudi Kristiana
Editor: Retno Widiyani

Penerbit: Citra Aditya
ISBN: 9794149470
Terbit: Desember 2006 , 150 Halaman










Ikhtisar

Independesi kejaksaan dalam penyelesaian kasus korupsi di Indonesia memegang peranan penting sebagai penuntut umum. Karena itu, peran kejaksaan sangat dibutuhkan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di ranah pengadilan. Namun, peran jaksa tersebut sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan. Hal tersebut merupakan salah satu penyebab sulitnya memberantas korupsi di Indonesia.

Selain itu, kurangnya independensi dari aparat penegak hukum khususnya kejaksaan semakin memperkeruh suasana. Buktinya sudah banyak jaksa yang terlibat dalam kasus korupsi, sebagian berkilah karena mereka hanya mendapatkan upah yang kecil sementara beban tanggung jawab yang diemban sedemikian berat sehingga hal-hal tersebut timbul sebagai alasan klasik lemahnya kejaksaan dalam proses pemeberantasan korupsi.

Istilah jaksa sendiri sudah dikenal sejak zaman Majapahit, tepatnya pada masa pemerintahan Hayam Wuruk (1350?1390) dikenal sebagai Dhyaksa dan Adhyaksa yang diberi tugas untuk menangani masalah-masalah peradilan di bawah pimpinan Gadjah Mada. Selepas era Majapahit, tepatnya ketika era kolonial Belanda, badan-badan peradilan yang lebih modern mulai muncul dengan dikeluarkannya RO S-1847-23, yang wilayahnya meliputi Jawa dan Madura.

Kedudukan jaksa dalam sistem peradilan pidana adalah sebagai penuntut umum yang dijelaskan pada UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Jaksa diberikan tugas sebagai penuntut umum dan penyidik. Jaksa sebagai penuntut umum dapat dilihat di dalam Pasal 1 No. 5 Tahun 1991, yaitu jaksa sebagai penuntut dan untuk melaksanakan keputusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang wewenangnya telah diberikan oleh undang-undang.

Selain itu, ada pula jaksa sebagai penyelidik dan penyidik. Jaksa sebagai penyelidik adalah untuk menemukan barang bukti atau kejadian yang berkenaan dengan suatu tindak pidana, yang daripadanya jika ditemukan unsur-unsur tersebut jaksa dapat memutuskan ke tingkat penyidikan, di tingkat penyidikan jaksa akan bertugas untuk memperdalam fakta-fakta dan barang bukti awal yang sudah ditemukan pada saat penyelidikan terhadap suatu kasus pidana.

Perkembangan jaksa dalam menyidik tindak pidana korupsi harus dilihat dari awal republik ini berdiri. Di sana terdapat pe militer KASAD yang menyebutkan bahwa pemilikan harta benda dilakukan oleh tiga orang staf militer atau yang ditunjuk selanjutnya hasil temuan akan diserahkan kepada kejaksaan untuk ditindaklanjuti, dan dengan demikian kejaksaan juga telah memiliki wewenang dalam penyidikan tindak pidana korupsi yang terjadi.

Peranan undang-undang mempengaruhi independensi kejaksaan dari tindak pidana korupsi karena undang-undang adalah produk dari politik. Suatu kebijakan politik tentu akan mempengaruhi produk hukum itu sendiri, apakah suatu rezim itu berniat untuk memberantas korupsi. Selain kebijakan politik, ada juga faktor sosiologis dan politik dalam independesi kejaksaan karena tidak dapat dipungkiri dalam usaha pemberantasan tindak pidana korupsi itu sendiri seorang jaksa dapat mengalami tekanan sosiologis, baik dari masyarakat maupun pihak yang berkepentingan.

Masyarakat kini mendambakan kejaksaan yang independen, bebas dari pengaruh-pengaruh politik pada khususnya sehingga kejaksaan diharapkan mampu bekerja secara optimal dalam usaha penyidikan kasus tindak pidana korupsi yang saat ini marak terjadi, dari pemerintahan pusat, parlemen, hingga pemerintahan di daerah.

Pendahuluan / Prolog

Kata Pengantar
Kritikan minir bertubi-tubi dialamatkan kepada kejaksaan karena dianggap tidak mampu menyelesaikan korupsi.

Banyak pakar, baik dari kalangan akademisi maupun praktisi dalam berbagai forum, seperti seminar, diskusi, hingga obrolan di warung kopi, membicarakan korupsi. Tidak sedikit pula penelitian-penelitian tentang korupsi dipublikasikan. Pidato perdana para pejabat ketika disumpah sebelum menduduki jabatannya pun, sudah pasti dibarengi dengan tekad untuk memberantas korupsi. Demikian pula dengan lantang para wakil rakyat menyuarakan pemberantasan korupsi.

Apalagi, dilihat dari peraturan perundang-undangan setidaknya sudah tujuh kali perubahan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun demikian, sama-sama kita lihat seakan penyelesaian korupsi tidak ada kemajuan, malahan terkesan jalan di tempat. Mengapa hal ini bisa terjadi? Bahkan, setelah lahirnya KPK pun, masih pula dipandang minir karena terkesan tebang pilih.

Tulisan ini semula merupakan tesis dengan judul Independensi Kejaksaan dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi, yang berusaha mengungkap faktor sosial nonhukum yang ternyata ikut bertanggung jawab atas kegagalan kejaksaan dalam mengemban tugas memberantas korupsi.

Pagimana, Luwuk, Sulawesi Tengah, Maret 2006 Penulis

Yudi Kristiana

Penulis

Yudi Kristiana - Yudi Kristiana, lahir di Karanganyar, Surakarta, Jawa Tengah, tanggal 15 Oktober 1971. Penulis menamatkan sekolah di SD Negeri Dawung III, SMP Negeri I Jumantono, dan SMA Negeri I Karanganyar. Tahun 1990 selepas dari SMA melanjutkan studi S-1 FPBS Jurusan Bahasa Inggris IKIP Yogyakarta, tetapi hanya satu tahun karena tidak ingin hidup susah seperti bapaknya yang berprofesi sebagai guru SMP. (Namun belakangan setelah menjadi jaksa justru ingin kembali melanjutkan cita-citanya yang terputus, yaitu menjadi guru/dosen). Pada tahun 1991 masuk Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret dan lulus tahun 1995 dengan Konsentrasi Hukum Internasional dengan menulis skripsi dengan judul Usaha PBB untuk Menegakkan Kembali Demokrasi di Haiti di bawah bimbingan Prof. GPH. Haryomataram, S.H.

Pada tahun 1997 penulis diangkat sebagai calon jaksa dan ditugaskan pertama kali di Direktorat Prodsarin Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pada tahun 1998 mengikuti seleksi Program Jaksa S-2 untuk yang pertama kalinya diselenggarakan kejaksaan. Program tersebut merupakan kerja sama Undip—Kejagung dan oleh karenanya dipindahtugaskan di Kejaksaan Negeri Semarang bidang intelijen.

Pada tahun 2001 penulis lulus S-2 Undip konsentrasi Sistem Peradilan Pidana dengan judul tesis Independensi Kejaksaan dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dibawah bimbingan Prof. Dr. Loebby Loqman, S.H., M.H.

Daftar Isi

Daftar Isi
Bab I - Sulit Memberantas Korupsi, Mengapa?
Bab II - Korupsi dan Kompetensi Kejaksaan
     a. Korupsi
          1. Pengertian dan Ruang Lingkup
          2. Sejarah Perundang-undangan Korupsi
     b. Kejaksaan
          1. Sejarah Perkembangan Kejaksaan Republik Indonesia
          2. Kedudukan Kejaksaan dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia
          3. Sistem Penuntutan
          4. Birokrasi dan Organisasi Kejaksaan
     c. Kedudukan Kejaksaan dalam Peradilan Pidana
          1. Sebagai Penuntut Umum
          2. Sebagai Penyidik
     d. Kekuasaan Kehakiman
     e. Sistem Hukum dan Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Bab III - Independensi Kejaksaan dalam Penyidikan Korupsi
     a. Pengorganisasian Kejaksaan dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
     b. Kewenangan Kejaksaan dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
          1. Sejarah Kewenangan Penyidikan Korupsi
          2. Dasar Pemikiran Kewenangan Kejaksaan dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
     c. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
     d. Peraturan Perundang-undangan yang Mempengaruhi Independensi Kejaksaan dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
          1. Undang-Undang Kejaksaan
          2. Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman
     e. Faktor-faktor Sosiologis yang Mempengaruhi Independensi Jaksa dalam Penyidikan Korupsi
          1. Faktor Politis
               a. Birokrasi kejaksaan yang tidak netral
               b. Tidak transparannya penyidikan korupsi
               c. Persepsi, perilaku, dan gaya manajerial
          2. Faktor Sosiokultural
               a. Faktor integritas personal
               b. Faktor ekonomi/kesejahteraan
               c. Faktor promosi
     f. Formulasi Kedudukan Kejaksaan yang Diharapkan Dapat Berperan Optimal dalam Penyidikan Korupsi
          1. Depolitisasi Kejaksaan
          2. Independensi Jaksa
          3. Penghapusan Doktrin "Kejaksaan Adalah Satu"
          4. Peningkatan Profesionalisme Jaksa
               a. Rekrutmen
               b. Promosi
               c. Placement (penempatan)
               d. Reward dan punishment
               e. Pendidikan pembentukan jaksa (PPJ)
               f. Peningkatan kesejahteraan
               g. Pengadaan fasilitas operasional jaksa
Bab IV - Penutup
     a. Kesimpulan
     b. Saran
Daftar Pustaka

Kutipan

Bab II Hal. 10
Menghadapi masalah korupsi yang sudah meluas dan berurat berakar, yang oleh sementara kalangan dikatakan sudah merupakan "way of life", orang setengah putus asa dan acuh tak acuh. Malahan, ada pendapat yang menyebutkan bahwa sebaiknya kita tidak berbicara mengenai korupsi lagi, tetapi pembangunan saja. Pada saat-saat tertentu memang seakan-akan timbul harapan bahwa penyakit itu akan sungguh-sungguh dapat diatasi, tetapi saat-saat penuh harapan demikian biasanya tidak berlangsung lama yang segera disusul oleh keraguan, keprihatinan, kekecewaan, dan kemudian sinisme.

B. Sudarso dalam Djoko Prakoso, Peranan Pengawasan dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi, Aksara Persada Indonesia, April 1990, hal. 70.

Bab II Hal. 11
Tampaknya masalah korupsi ini selalu ada. Ia akan ada dalam masyarakat primitif (tradisional), ia akan ada di suatu masyarakat yang sedang membangun, dan bahkan ia akan ada dalam masyarakat yang sudah maju sekalipun. Rupa-rupanya perbuatan korupsi ini sejak semula lahir bersama kelahirannya dunia ini dan agaknya umurnya pun akan seumur dengan dunia, apabila kita tidak mulai dari sekarang bersungguh-sungguh mencegah/memberantasnya.

Baharudin Lopa, Korupsi, Sebab-Sebabnya dan Penanggulangannya, Prisma 3, 1986, hal. 24

Bab III Hal. 89
Kalau ada lembaga penegak hukum yang dibuat semakin lama semakin impoten, lembaga tersebut tidak lain adalah Kejaksaan Republik Indonesia. Mula-mula melalui KUHAP, kewenangan penyidikan dan penyidikan lanjutan dipangkas, kemudian wewenang mengawasi barang-barang cetakan juga dipangkas. Lalu dengan leluasa penindakan terhadap penyelundupan diambil alih instansi bea cukai, asas oportunitas dibatasi, dan yang paling telak me-mukul roboh kejaksaan adalah akan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal, kalau mau jujur, berbagai peristiwa ataupun kasus yang menjadi sorotan masyarakat pada akhir-akhir ini justru sama sekali bukan karena ulah kejaksaan sebagai lembaga. Dengan kata lain, lembaga kejaksaan harus menanggung beban akibat kewenangan dipreteli dan bukannya karena tidak mampu melakukan tugas, wewenang, atau fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.

Antonius Sujata, Reformasi dalam Penegakan Hukum, Penerbit Djambatan, Jakarta, 2000, hal. 136.