Tampilkan di aplikasi

Buku Citra Aditya hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Hukum Adat Indonesia Perkembangan dari Masa ke Masa

1 Pembaca
Rp 42.500 50%
Rp 21.250

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 63.750 13%
Rp 18.417 /orang
Rp 55.250

5 Pembaca
Rp 106.250 20%
Rp 17.000 /orang
Rp 85.000

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Sejak awal telah dipahami bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari keberadaan masyarakatnya. Sebuah sistem hukum senantitasa lahir, tumbuh, dan berkembang sejalan dengan perkembangan masyarakatnya.

Sebagai suatu norma yang hidup, hukum adat dapat berupa istilah, peribahasa, perilaku ataupun perlambang. Untuk mengenalnya, maka pemahaman tentang konsep hukum, adat, dan hukum adat yang terdapat dalam masyarakat, hukum adat menjadi landasan penting.

Buku ini lebih merupakan pengantar bahasan Hukum Adat Indonesia yang tersebar di seluruh Nusantara yang membahas berbagai pengertian/konsep hukum adat, corak, sejarah perkembangan, dan pembidangan hukum adat hingga keberadaannya. Dengan demikian, akan diperoleh pengetahuan awal untuk memahami hukum sebagai gejala yang hidup dan berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat.

Melalui kajian komprehensif dengan memberikan contoh dari berbagai suku bangsa Indonesia diharapkan pembacanya meyakini bahwa hukum adat seyogianya tetap menjadi bagian tak terpisahkan dari keberadaan Hukum Nasional yang akan dibentuk di kemudian hari. Kajian hukum adat demikian itu akan memberikan keyakinan kepada kita bahwa fondasi hukum nasional kita adalah hukum adat dengan ragam kearifan lokalnya. Kajian hukum adat yang demikian tidak lain adalah hukum Pancasila yang telah kita canangkan sebagai milik kepribadian bangsa Indonesia yang kita cintai ini.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: I Gede A.B. Wiranata, Prof. Dr. S.H., M.H.
Editor: Retno Widiyani

Penerbit: Citra Aditya
ISBN: 97941490810
Terbit: April 2005 , 336 Halaman










Ikhtisar

Sejak awal telah dipahami bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari keberadaan masyarakatnya. Sebuah sistem hukum senantitasa lahir, tumbuh, dan berkembang sejalan dengan perkembangan masyarakatnya.

Sebagai suatu norma yang hidup, hukum adat dapat berupa istilah, peribahasa, perilaku ataupun perlambang. Untuk mengenalnya, maka pemahaman tentang konsep hukum, adat, dan hukum adat yang terdapat dalam masyarakat, hukum adat menjadi landasan penting.

Buku ini lebih merupakan pengantar bahasan Hukum Adat Indonesia yang tersebar di seluruh Nusantara yang membahas berbagai pengertian/konsep hukum adat, corak, sejarah perkembangan, dan pembidangan hukum adat hingga keberadaannya. Dengan demikian, akan diperoleh pengetahuan awal untuk memahami hukum sebagai gejala yang hidup dan berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat.

Melalui kajian komprehensif dengan memberikan contoh dari berbagai suku bangsa Indonesia diharapkan pembacanya meyakini bahwa hukum adat seyogianya tetap menjadi bagian tak terpisahkan dari keberadaan Hukum Nasional yang akan dibentuk di kemudian hari. Kajian hukum adat demikian itu akan memberikan keyakinan kepada kita bahwa fondasi hukum nasional kita adalah hukum adat dengan ragam kearifan lokalnya. Kajian hukum adat yang demikian tidak lain adalah hukum Pancasila yang telah kita canangkan sebagai milik kepribadian bangsa Indonesia yang kita cintai ini.

Pendahuluan / Prolog

Pendahuluan
Sejak manusia diturunkan ke muka bumi, ia telah memulai kehidupan secara bersama. Ia memulainya dengan pola hidup berkeluarga, membentuk guyub dalam sistem masyarakat, dan akhirnya sampai pada pola yang modern semacam "negara". Dalam aktivitas kehidupan bersama itu, mereka telah mengatur diri dan anggota keluarganya menurut kebiasaan tertentu yang dirasakan sebagai kepatutan.

Dilihat dari perkembangan di atas, dapat dikatakan bahwa konteks peranan, hak, dan kewajiban manusia perseorangan dalam keberadaannya bersama-sama kelompok memunculkan kebolehan dan larangan. Perilaku terus-menerus yang dilakukan secara perseorangan menimbulkan kebiasaan, demikian seterusnya pada perilaku peranan kelompok muncul kebiasaan kelompok, dan bila dilakukan seluruh anggota masyarakat, lambat-laun akan menjadi "adat". Dengan demikian, adat adalah suatu kebiasaan masyarakat yang bersangkutan. Apabila kebiasaan tersebut berkembang pada kelompok-kelompok masyarakat, menjelma keajegan berupa "hukum adat". Untuk mempertahankan keberlakuan perilaku ini, diperlukan sarana yang dapat membakukannya. Muncul ke permukaan konsep pimpinan dan pendukungnya. Pada perkembangan tatanan masyarakat modern kemudian tumbuh dan berkembang konsep tentang negara dengan perangkat tatanan dan penegaknya sehingga memunculkan konsep "hukum negara/hukum perundangan".

Penulis

I Gede A.B. Wiranata, Prof. Dr. S.H., M.H. - Penulis lahir di Tabanan, Bali, 9 November 1962. Pendidikan sekolah dasar hingga sekolah menengah atas dijalani di kampung halamannya. Pendidikan jenjang sarjana bidang Ilmu Hukum di Universitas Katolik Atmajaya Yogya¬karta, lulus tahun 1987. Menyelesaikan Program Studi Magister Hukum Program Hukum Bisnis pada PPS-PSMH Unila tahun 2001. Lulus dengan predikat Cumlaude Terbaik pada Program Doktor Ilmu Hukum Undip, Semarang, tahun 2006 dan Guru Besar Bidang Hukum Keperdataan/Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Lampung tahun 2008.

Staf pengajar di Universitas Lampung, dengan jabatan Guru Besar Ilmu Hukum Perdata (Hukum Bisnis). Mengampu mata kuliah Hukum Adat, Etika Profesi Hukum, Antropologi Budaya, Metode Penelitian Hukum, dan Antro¬pologi Hukum/Sosiologi Hukum. Staf Pengajar Magister Ilmu Hukum Unila dan beberapa PTN/PTS bidang kajian Hukum Ekonomi.

Pernah mengikuti Penataran dan Lokakarya Penulisan Buku Ajar/Buku Teks, baik tingkat Universitas Lampung maupun Depdiknas Dikti di Yogyakarta (2002) dan Lokakarya Penulisan Buku Ajar/Buku Teks DP3M Depdiknas Dikti (2003). Dalam pengembangan media pembelajaran, penulis juga berhasil menyusun Video Pembelajaran tentang Museum Negeri Lampung kerja sama LPEIU Due Project dan Pusat Sumber Belajar Unila tahun 1998.

Ketekunan dan tekadnya membuahkan beberapa penelitian tentang Masya¬rakat Bali Transmigrasi di Lampung selain menulis di beberapa jurnal dan media massa nasional.

Daftar Isi

Daftar Ragaan
     Ragaan 1: Manusia dan munculnya perilaku hukum
     Ragaan 2: Lingkaran Ilmu Pengetahuan
     Ragaan 3: Penanggulangan kejahatan dan pencapaian tujuan masyarakat
Daftar Tabel
     Tabel 1. Lima Masalah Dasar dalam Hidup yang Menentukan Orientasi Nilai Budaya Manusia
     Tabel 2. Sahnya Perjanjian Bagi Hasil Sawah
     Tabel 3. Lamanya Perjanjian Bagi Hasil Sawah Dilaksanakan
     Tabel 4. Hak dan Kewajiban Penggarap Tanah dalam Perjanjian Bagi Hasil Sawah
     Tabel 5. Hak dan Kewajiban Pemilik Tanah dalam Perjanjian Bagi Hasil Sawah
     Tabel 6. Tipologi Sengketa Tanah di Provinsi Lampung Sampai dengan Tahun 1993
     Tabel 7. Profil Para Pihak yang Menjadi Sumber Konflik dalam Masalah Tanah di Provinsi Lampung
     Tabel 8. Kasus-Kasus Penyerobotan Lahan di Indonesia
Daftar Isi
Bab I Pendahuluan
     A. Pengertian dan Istilah Hukum Adat
     B. Pengertian Hukum Adat Menurut Para Sarjana
     C. Hukum Adat Sebelum Tahun 1945
     D. Hukum Adat dan Perundang-Undangan Pasca Kemerdekaan
Bab II Identifikasi Terhadap Unsur-Unsur yang Menjadi Dasar Hukum Adat
     A. Corak Hukum Adat
     B. Corak-Corak Hukum Adat dan Pancasila
     C. Pengaruh Corak Hukum dalam Sistem Hukum
     D. Nilai-Nilai Budaya dan Hukum Adat
     E. Teori Pertautan antara Hukum Agama dan Keberlakuan Hukum Adat
Bab III Masyarakat Hukum Adat
     A. Unsur-Unsur Masyarakat
     B. Bentuk-Bentuk Masyarakat Hukum Adat
     C. Peranan Masyarakat
     D. Hukum dan Sistem Sosial
     E. Hukum dan Perubahan Sosial
BAB IV Hukum Adat sebagai Ilmu Pengetahuan
     A. Pengertian dan Syarat Ilmu Pengetahuan
     B. Hukum Adat sebagai Ilmu Pengetahuan
     C. Huku Adat dan Ilmu-Ilmu Hukum
     D. Manfaat Kajian Hukum Adat
     E. Pembidangan Hukum Adat
     F. Bahasa dan Peribahasa dalam Hukum Adat
     G. Hukum Adat dan Penemuan Hukum
BAB V Hukum Adat Indonesia di Persimpangan
     A. Politik Hukum Pembangunan Hukum Adat
     B. Pembangunan Hukum Pelanggaran Adat
     C. Pembangunan Hukum Tanah Adat
     D. Pembangunan Hukum Waris Adat
     E. Pembangunan Hukum Perkawinan Adat
     F. Hukum Adat dan Putusan Badan Peradilan
Bab VI Penutup
Daftar Pustaka
Takarir

Kutipan

Bab I/A. Pengertian dan Istilah Hukum Adat
A. PENGERTIAN DAN ISTILAH HUKUM ADAT
1. Pengertian Umum Kamus Besar Bahasa Indonesia (1999) memberi batasan adat dalam ragam pengertian sebagai berikut:
a. Adat sebagai aturan (perbuatan dan sebagainya) yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala.
b. Adat sebagai kebiasaan; cara (kelakuan dan sebagainya) yang sudah menjadi kebiasaan.
c. Adat sebagai cukai menurut peraturan yang berlaku (di pelabuhan).
d. Adat sebagai wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan-aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem.
Terminologi adat diduga berasal dari tata bahasa Arab adah yang merujuk pada ragam perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang. Adat diartikan sebagai kebiasaan yang menurut asumsi masyarakat telah terbentuk, baik sebelum maupun sesudah adanya masyarakat. Sebagaimana halnya adat, hukum juga berasal dari istilah Arab hukum (bentuk jamak: ahkam) yang berarti perintah. Istilah hukum ini mempengaruhi anggota masyarakat terutama yang beragama Islam, seperti halnya di desa-desa penduduk asli Lampung untuk suatu perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama dikatakan mak nutuk hukum, artinya tidak menurut ketentuan agama. Sedangkan untuk sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan adat istiadat dikatakan mak nutuk adat, artinya tidak menurut ketentuan adat. Untuk perbuatan yang bertentangan dengan aturan penguasa pemerintahan dikatakan mak nutuk aturan pemerintah (Hilman Hadikusuma; 1980).

Bab III/B. Bentuk-Bentuk Masyarakat Hukum Adat
B. BENTUK-BENTUK MASYARAKAT HUKUM ADAT
Masyarakat merupakan suatu bentuk kehidupan bersama, yang warga warganya hidup bersama untuk jangka waktu cukup lama, sehingga menghasilkan kebudayaan. Masyarakat merupakan suatu sistem sosial, yang menjadi wadah dari pola-pola interaksi sosial atau hubungan interpersonal maupun hubungan antarkelompok sosial. Dengan mengutip pendapat van Vollenhoven yang dikemukakan dalam pidatonya tanggal 2 Oktober 1901, maka Soepomo (1987) menyatakan:
"Bahwa untuk mengetahui hukum, maka adalah terutama perlu diselidiki buat waktu apabilapun dan daerah mana jugapun, sifat dan susunan badan-badan persekutuan hukum, di mana orang-orang yang dikuasai oleh hukum itu, hidup sehari-hari.
Penjelasan mengenai badan-badan persekutuan tersebut, hendaknya tidak dilakukan secara dogmatis, akan tetapi atas dasar kehidupan yang nyata dari masyarakat yang bersangkutan." Menurut Soepomo, melihat pola dan dasar susunan terbentuknya masyarakat hukum, secara umum dapat digolongkan dalam bentuk pertalian suatu keturunan yang sama (genealogis), yang berdasar atas lingkungan daerah (teritorial) dan yang merupakan campuran dari keduanya (genealogis teritorial).

Bab IV/B. Hukum Adat sebagai Ilmu Pengetahuan
B. HUKUM ADAT SEBAGAI ILMU PENGETAHUAN
Setiap ilmu mempunyai suatu objek tertentu. Sebagaimana diungkap oleh Purnadi Purbacaraka (Soerjono Soekanto; 2001) bahwa pengetahuan adalah acquaintance with facts, maka pengetahuan terhadap fakta itulah yang hendak dibicarakan oleh ilmu pengetahuan tersebut. Tegasnya apabila berbicara mengenai apakah objek dari suatu ilmu itu, jawabannya adalah bahwa pengetahuan itu jugalah yang menjadi objeknya.
Apabila fenomena demikian dikaitkan dengan hukum adat, objeknya adalah ilmu hukum adat itu sendiri (Iman Soediyat; 1976). Dengan mengacu kepada Peter R. Seen di atas jelas tampak bahwa dalam kajian hukum adat memerlukan suatu metode. Metode yang paling tepat adalah penelitian. Sebabnya ialah bahwa apabila kegiatan yang digunakan bukan penelitian, cara memperoleh pengetahuan itu tidak termasuk dalam kualifikasi ilmu pengetahuan. Jadi, penelitian pada dasarnya hanyalah merupakan suatu proses saja dan sebagai suatu proses, maka penelitian itu akan terdiri dari berbagai langkah dan langkah-langkah tersebut mempunyai metode atau caranya sendiri-sendiri.
Kata "penelitian" sebenarnya merupakan terjemahan dari istilah research, yang di negeri Belanda baru digunakan secara umum sekitar tahun 1930-an. Semula pengertian ini hanya digunakan untuk penelitian di bidang teknik dan ilmu alam, berkembang kemudian dipergunakan oleh ilmu ekonomi dan ilmu-ilmu sosial lain termasuk ilmu hukum. Hal ini tidak mengherankan karena pada mulanya orang hanya menganggap "ilmu" atau science itu Matematika dan Ilmu Alam.