Tampilkan di aplikasi

Buku Citra Aditya hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Tanggung Jawab Sosial Bank Islami Teori dan Praktik

1 Pembaca
Rp 25.500 50%
Rp 12.750

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 38.250 13%
Rp 11.050 /orang
Rp 33.150

5 Pembaca
Rp 63.750 20%
Rp 10.200 /orang
Rp 51.000

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Tanggung jawab sosial atau Social Corporate Responsibility (CSR) merupakan suatu ajaran yang menghendaki perusahaan sebagai elemen masyarakat memerhatikan keperluan-keperluan masyarakat di sekitarnya. Secara umum tidak ada perbedaan konsep antara tanggung jawab sosial perusahaan konvensional dan tanggung jawab sosial perusahaan Islami. Namun, seiring berjalannya waktu, dengan adanya suatu upaya untuk mengimplementasi tujuan hukum Islam maka apabila ditelusuri lebih jauh, tampak bahwa konsep asli tanggung jawab sosial perusahaan konvensional berbeda dengan konsep asli tanggung jawab sosial perusahaan Islami.
Secara khusus tanggung jawab sosial perusahaan Islami memiliki perhatian lebih karena adanya upaya dalam mengimplementasikan tujuan hukum Islam dan dalam hal ini dapat dipersempit ke dalam tanggung jawab sosial perusahaan bank Islami karena perkembangan lembaga keuangan Islami yang secara umum terbilang pesat. Sejak kehadirannya pada dekade 1970-an, sikap masyarakat keuangan internasional terhadap lembaga keuangan ini terus berkembang.
Pada dasarnya konsep tanggung jawab sosial bank Islami adalah sesuai dengan sistem ekonomi Islam, yaitu suatu sistem yang meliputi kumpulan dasar umum ekonomi yang bersifat bidimensional atau meliputi segi-segi ketuhanan dan kemanusiaan, adil, individual dan sosial, komprehensif, serta dinamik. Sistem ekonomi Islam pun terdiri atas filsafat, nilai-nilai dasar, dan nilai-nilai instrumental.
Sistem ekonomi Islam di sektor perbankan berarti pula sebagai pengoperasian bank Islami. Sebagai inti dari bank Islami adalah bagaimana bank ini dapat beroprasi tanpa riba. Dengan demikian, dapat diuraikan bahwa prinsip-prinsip transaksi bank Islami yang juga adalah prinsip-prinsip umum transaksi hukum Islam dari produk-produk bank Islami itu sendiri.
Secara garis besar prinsip-prinsip transaksi bank Islami terdiri atas:
(1) Tabarru’ atau kebaikan, yaitu prinsip transaksi bank Islami yang tidak berorientasi pada keuntungan. Namun, pengenaan biaya untuk sekadar menutupi biaya operasional adalah mungkin.
(2) Tijarah atau perdagangan.
Guna menajamkan pada aspek tanggung jawab sosial bank Islami atas prinsip-prinsip transaksi bank Islami, maka dapat ditekankan pada praktik-praktik:
(1) Usaha bagi hasil;
(2) Pinjaman-pinjaman bebas bunga;
(3) Bantuan bagi komunitas Muslim di sekitarnya dalam bentuk sumbangan pembangunan proyek-proyek sosial.
Sebagai contoh implementasi tanggung jawab sosial bank Islami adalah pengalaman dari LOS ANGELES RELIABLE INVESTMENT BANKERS ASSOCIATE AMERICAN FINANCE HOUSE (LARIBA AFH) Pasadena, Amerika Serikat, yang melakukan praktik usaha berbagi hasil dan bantuan bagi komunitas Muslim di sekitarnya dalam bentuk sumbangan pembangunan proyek-proyek sosial yang dilakukannya. Serta pengalaman AL BARAKA INTERNATIONAL BANK LIMITED, London, Inggris, yang melakukan praktik usaha berbasis bagi hasil.
Sebagai penutup terdapat beberapa faktor yang memengaruhi kesenjangan antara teori dan praktik, yaitu:
(1) Undang-undang;
(2) Penegak hukum;
(3) Fasilitas;
(4) Masyarakat;
(5) Kebudayaan.
Namun, dari lima faktor yang memengaruhi kesenjangan antara teori dan praktik, yang menunjukkan bahwa inti masalah terletak pada faktor masyarakat dan kebudayaan. Sementara menurut Roscoe Pound yang menjadi kelemahan adalah kebudayaan.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Ifan Noor Adham, S.H., M.H.
Editor: Retno Widiyani

Penerbit: Citra Aditya
ISBN: 9789794149874
Terbit: Januari 2011 , 146 Halaman










Ikhtisar

Tanggung jawab sosial atau Social Corporate Responsibility (CSR) merupakan suatu ajaran yang menghendaki perusahaan sebagai elemen masyarakat memerhatikan keperluan-keperluan masyarakat di sekitarnya. Secara umum tidak ada perbedaan konsep antara tanggung jawab sosial perusahaan konvensional dan tanggung jawab sosial perusahaan Islami. Namun, seiring berjalannya waktu, dengan adanya suatu upaya untuk mengimplementasi tujuan hukum Islam maka apabila ditelusuri lebih jauh, tampak bahwa konsep asli tanggung jawab sosial perusahaan konvensional berbeda dengan konsep asli tanggung jawab sosial perusahaan Islami.
Secara khusus tanggung jawab sosial perusahaan Islami memiliki perhatian lebih karena adanya upaya dalam mengimplementasikan tujuan hukum Islam dan dalam hal ini dapat dipersempit ke dalam tanggung jawab sosial perusahaan bank Islami karena perkembangan lembaga keuangan Islami yang secara umum terbilang pesat. Sejak kehadirannya pada dekade 1970-an, sikap masyarakat keuangan internasional terhadap lembaga keuangan ini terus berkembang.
Pada dasarnya konsep tanggung jawab sosial bank Islami adalah sesuai dengan sistem ekonomi Islam, yaitu suatu sistem yang meliputi kumpulan dasar umum ekonomi yang bersifat bidimensional atau meliputi segi-segi ketuhanan dan kemanusiaan, adil, individual dan sosial, komprehensif, serta dinamik. Sistem ekonomi Islam pun terdiri atas filsafat, nilai-nilai dasar, dan nilai-nilai instrumental.
Sistem ekonomi Islam di sektor perbankan berarti pula sebagai pengoperasian bank Islami. Sebagai inti dari bank Islami adalah bagaimana bank ini dapat beroprasi tanpa riba. Dengan demikian, dapat diuraikan bahwa prinsip-prinsip transaksi bank Islami yang juga adalah prinsip-prinsip umum transaksi hukum Islam dari produk-produk bank Islami itu sendiri.
Secara garis besar prinsip-prinsip transaksi bank Islami terdiri atas:
(1) Tabarru’ atau kebaikan, yaitu prinsip transaksi bank Islami yang tidak berorientasi pada keuntungan. Namun, pengenaan biaya untuk sekadar menutupi biaya operasional adalah mungkin.
(2) Tijarah atau perdagangan.
Guna menajamkan pada aspek tanggung jawab sosial bank Islami atas prinsip-prinsip transaksi bank Islami, maka dapat ditekankan pada praktik-praktik:
(1) Usaha bagi hasil;
(2) Pinjaman-pinjaman bebas bunga;
(3) Bantuan bagi komunitas Muslim di sekitarnya dalam bentuk sumbangan pembangunan proyek-proyek sosial.
Sebagai contoh implementasi tanggung jawab sosial bank Islami adalah pengalaman dari LOS ANGELES RELIABLE INVESTMENT BANKERS ASSOCIATE AMERICAN FINANCE HOUSE (LARIBA AFH) Pasadena, Amerika Serikat, yang melakukan praktik usaha berbagi hasil dan bantuan bagi komunitas Muslim di sekitarnya dalam bentuk sumbangan pembangunan proyek-proyek sosial yang dilakukannya. Serta pengalaman AL BARAKA INTERNATIONAL BANK LIMITED, London, Inggris, yang melakukan praktik usaha berbasis bagi hasil.
Sebagai penutup terdapat beberapa faktor yang memengaruhi kesenjangan antara teori dan praktik, yaitu:
(1) Undang-undang;
(2) Penegak hukum;
(3) Fasilitas;
(4) Masyarakat;
(5) Kebudayaan.
Namun, dari lima faktor yang memengaruhi kesenjangan antara teori dan praktik, yang menunjukkan bahwa inti masalah terletak pada faktor masyarakat dan kebudayaan. Sementara menurut Roscoe Pound yang menjadi kelemahan adalah kebudayaan.

Pendahuluan / Prolog

Pendahuluan
Secara umum tidak ada perbedaan konsep antara tanggung jawab sosial perusahaan konvensional dan tanggung jawab sosial perusahaan Islami. Namun, jika ditelusuri lebih jauh, tampak bahwa konsep asli tanggung jawab sosial perusahaan konvensional berbeda dengan konsep asli tanggung jawab sosial perusahaan Islami. Konsep asli tanggung jawab sosial perusahaan konvensional adalah sekadar upaya mengimbangi eksternalitas negatif atau akibat negatif di luar keinginan akibat keberadaan perusahaan itu sementara konsep asli tanggung jawab sosial perusahaan Islami adalah upaya turut mengimplementasikan tujuan hukum Islam. Masyarakat sejatinya memang tidak mengalami eksternalitas negatif apa pun akibat keberadaan perusahaan Islami. Kini seiring dengan perjalanan waktu, konsep itu mungkin berubah. Upaya mengimbangi eksternalitas negatif akibat keberadaan suatu perusahaan mungkin tidak lagi terkait dengan tanggung jawab sosial perusahaan konvensional atau setidaknya tidak lagi menempati posisi utama sebagaimana lima kategori tanggung jawab sosial perusahaan konvensional masa kini menurut Zaim Saidi, yaitu:
- charity-sincerity;
- facility-tax holiday;
- security-prosperity;
- money laundering-manipulation; dan
- promotion-image building.
Namun, upaya turut mengimplementasikan tujuan hukum Islam masih tetap relevan dengan tanggung jawab sosial perusahaan Islami. Perbedaannya hanya terletak di ranah teknik yang telah lebih canggih. Tujuan hukum Islam atau hukum yang bersumber dari dan menjadi bagian agama Islam sendiri menurut Mohammad Daud Ali secara umum adalah kedamaian pergaulan hidup, dalam arti kebahagiaan hidup manusia di dunia dan di akhirat dengan jalan mendapatkan segala yang bermanfaat dan menyingkirkan segala yang tidak bermanfaat bagi hidup dan kehidupan. Sehubungan dengan tujuan aktivitas ekonomi berdasarkan hukum Islam, maka kedamaian pergaulan hidup itu berarti:
- Kecukupan keperluan hidup pelaku usaha sekarang secara sederhana;
- Kecukupan keperluan hidup keluarga pelaku usaha sekarang secara sederhana;
- Kecukupan keperluan hidup pelaku usaha mendatang secara sederhana;
- Kecukupan keperluan hidup keluarga pelaku usaha mendatang secara sederhana; serta
- Bantuan sosial dan sumbangan di jalan Tuhan.
2. Bank Islami
Mengenai perihal bank Islami, R. Masri memahaminya sebagai the bank in consonance with the ethos and value system of Islam. Istilah bank sendiri belum memiliki definisi yang tepat karena kegiatannya yang beragam dan bukan merupakan suatu kegiatan yang unik. Ragam kegiatan itu bersifat lokal dan temporal atau sesuai dengan tempat dan waktu tertentu serta kemudian meluas secara tidak dapat diduga. Ragam kegiatan itu pun bukan merupakan sesuatu yang khusus dilakukan oleh bank, melainkan juga dilakukan oleh lembaga keuangan nonbank, bahkan lembaga nonkeuangan.

B. MENGAPA TANGGUNG JAWAB SOSIAL BANK ISLAMI?
Pertanyaan ini sejatinya dapat diuraikan ke dalam dua masalah turunan, yaitu:
1. Mengapa penulis mengangkat tema tanggung jawab sosial perusahaan? dan
2. Mengapa tanggung jawab sosial perusahaan yang diulas adalah tanggung jawab sosial bank Islami?
Penulis mengangkat tema tanggung jawab sosial perusahaan karena melihat semakin tumbuhnya kesadaran bahwa aplikasi tema ini memberikan manfaat penting.

Penulis

Ifan Noor Adham, S.H., M.H. - Ifan Noor Adham, S.H., M.H., lahir di Jakarta pada tanggal 26 Maret 1976. Setelah lulus SD Negeri Pasar Minggu 06 Pagi Jakarta (1988), SMP Negeri 41 Jakarta (1991), dan SMA Negeri 109 Jakarta Jurusan A-3/Ilmu-Ilmu Sosial (1994), penulis menyelesaikan S-1 (2000) dan S-2 (2002) Ilmu Hukum Program Kekhususan Hukum Ekonomi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Kini mantan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Tingkat Pusat (1999), Paralegal Law Offices of Anwar Mutalib Jakarta (2001Å2002), dan Peneliti Yayasan Pengkajian Hukum Indonesia Jakarta (2005Å2006) ini mengabdikan diri sebagai pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional Widyaiswara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, NIP 197603262009011006, selain sebagai dosen tidak tetap pada Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. Buku ini adalah buku keenamnya setelah buku perdananya Sumbangan Perusahaan untuk Partai Politik diterbitkan oleh CV Mandar Maju Bandung (2007), buku keduanya Perbandingan Hukum Pertanggungan di Indonesia diterbitkan oleh CV Nuansa Aulia Bandung (2008), buku ketiganya Hukum Bisnis: Perspektif Hukum Islam (Kumpulan Tulisan) diterbitkan oleh PT Alumni Bandung (2008), buku keempatnya Perbandingan Hukum Gadai di Indonesia diterbitkan oleh PT Tatanusa Jakarta (2009), dan buku kelimanya Hukum Surat-Surat Berharga: Saham Syariah dan Obligasi Syariah diterbitkan oleh CV Nuansa Aulia Bandung (2010). Sertifikat pelatihan bahasa asingnya adalah untuk bahasa Rusia (Russkii Yazik) dari Pusat Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Rusia (Rossiiskii Tsentr Nauki i Kulturi) Jakarta (2008).

Daftar Isi

Daftar Isi
Kata Pengantar
BAB I Pendahuluan
     A. Istilah dan Pengertian
     B. Mengapa Tanggung Jawab Sosial Bank Islami?
BAB II Konsep Tanggung Jawab Sosial Bank Islami
     A. Sistem Ekonomi Islam
     B. Dari Prinsip-Prinsip Transaksi Bank Islami ke Tanggung Jawab Sosial Bank Islami
BAB III Implementasi Tanggung Jawab Sosial Bank Islami
     A. Pengalaman Los Angeles Reliable Investment Bankers Associate American Finance House (LARIBA AFH) Amerika Serikat Pasadena California
     B. Pengalaman Al Baraka International Bank Limited London Inggris
BAB IV Penutup
     A. Faktor Yang Memengaruhi Kesenjangan Antara Teori dan Praktik (I): Undang-Undang
     B. Faktor Yang Memengaruhi Kesenjangan Hukum
     C. Faktor Yang Mempengaruhi Kesenjangan Antara Teoeri dan Praktik (III): Fasilitas
     D. Faktor Yang Memengaruhi Kesenjangan Antara Teori dan Praktik (IV): Masyarakat
     E. Faktor Yang Memengaruhi Kesenjangan Antara Teori dan Praktik (V): Kebudayaan
     F. Menuju Pengembangan
Daftar Pustaka

Kutipan

I/B. Mengapa Tanggung Jawab Sosial Bank Islami
Adapun secara umum terus berkembangnya perbankan Islami karena nilai- nilai perbankan ini berorientasi pada etika bisnis yang sehat. A. Sony Keraf dan Haryono Imam menjelaskan bahwa dalam praktik, etika bisnis modern memiliki beberapa prinsip, yaitu:
-   Pertama, Otonom
Otonom, yaitu sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri tentang sesuatu yang menurutnya baik. Pelaku bisnis yang otonom tidak hanya mampu mengetahui dan mengikuti perilaku masyarakat, tetapi juga menentukan keputusan sendiri dan bertindak berdasarkan keyakinan bahwa keputusannya itu, setelah melalui pertimbangan yang matang, merupakan pilihan terbaik. Prinsip otonom memerlukan kebebasan. Pelaku bisnis harus bebas berpikir dan bersikap dalam menjalankan keputusannya. Di sisi lain, pelaku bisnis harus menjalankan keputusannya secara bertanggung jawab. Kesediaan bertanggung jawab merupakan awal kesediaan untuk menggunakan moral sebagai pedoman.
-  Kedua, Kejujuran
Kejujuran merupakan jaminan dan dasar kegiatan bisnis yang baik dan berjangka panjang. Kejujuran merupakan modal utama guna memperoleh kepercayaan sehingga penting sebagai dasar setiap hubungan yang melibatkan pelaku bisnis.
-  Ketiga, Berbuat Baik dan Tidak Berbuat Jahat
Prinsip ini merupakan jaminan adanya relasi dan transaksi bisnis mutual atau setidaknya tidak merugikan pihak lain.
-  Keempat, Keadilan
Yaitu menghendaki pelaku bisnis memperlakukan pihak lain sesuai dengan hak-haknya.
-  Kelima, Menghormati Diri Sendiri
Dengan prinsip ini pelaku bisnis menempatkan dirinya setara dengan pihak lain.
Di sini perbankan Islami memang memiliki teladan. Lama sebelum Frederick W. Taylor dan Henry Fayol menjelaskan prinsip manajemen sebagai suatu disiplin ilmu misalnya, Rasul-Nya Muhammad Saw. sudah menerapkan nilai-nilai manajemen dalam kehidupan dan praktik bisnis Beliau. Beliau dengan amat baik telah melakukan manajemen bisnis dengan mitra terkait.

II/ B. Dari Prinsip-Prinsip Transaksi Bank Islami ke Tanggung Jawab Sosial Bank Islami
B. DARI PRINSIP-PRINSIP TRANSAKSI BANK ISLAMI KE TANGGUNG JAWAB SOSIAL BANK ISLAMI
Pengamalan sistem ekonomi Islam di atas di sektor perbankan berarti pengoperasian bank Islami. Intinya adalah bagaimana bank ini dapat beroperasi tanpa riba. Untuk itu penulis cenderung menguraikan prinsip-prinsip transaksi bank Islami yang juga adalah prinsip-prinsip umum transaksi hukum Islam dari produk-produk bank Islami itu sendiri. Hal ini karena produk-produk bank Islami merupakan hasil pengembangan prinsip-prinsip transaksi bank Islami sehingga dapat berbeda antarbank Islami.
Ketika bank Islami di Malaysia memiliki produk-produk pembiayaan perumahan, kendaraan, permesinan, dan sebagainya, misalnya, sejawatnya di Indonesia hanya memiliki satu produk setara, yaitu murabahah.
Secara garis besar prinsip-prinsip transaksi bank Islami terdiri atas:
1. tabarru’ atau kebaikan dan
2. tijarah atau perdagangan

I/C. Faktor yang Mempengaruhi Kesenjangan antara Teori dan Praktik (III): Fasilitas
Ruang lingkup tanggung jawab sosial bank Islami, yaitu praktik usaha berbasis bagi hasil, praktik pinjaman-pinjaman bebas bunga, dan praktik bantuan bagi komunitas Muslim di sekitarnya dalam bentuk sumbangan pembangunan proyek-proyek sosial merupakan bagian fungsi ini. Maka dari itu, instrumen likuiditas merupakan fasilitas utama. Di sini fasilitas hanya sebatas instrumen ini.