Tampilkan di aplikasi

Buku Citra Aditya hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Transaksi Terapeutik dalam Upaya Pelayanan Medis di Rumah Sakit

1 Pembaca
Rp 63.500 50%
Rp 31.750

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 95.250 13%
Rp 27.517 /orang
Rp 82.550

5 Pembaca
Rp 158.750 20%
Rp 25.400 /orang
Rp 127.000

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Profesi dokter merupakan profesi yang selalu mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan. Bukan hanya ia sebagai dokter yang berperan dalam upaya kesembuhan seorang pasien berdasarkan keilmuannya, melainkan juga sebagai pribadi yang memberi layanan personal kepada para pasiennya.

Seiring dengan berkembangnya zaman, hubungan dokter dengan pasien semakin mendapat perhatian khusus. Kini segala tindakan medis yang akan dilakukan dokter terhadap pasiennya harus mendapat persetujuan dari pasien, setelah sebelumnya pasien mendapat penjelasan yang cukup memadai tentang segala seluk-beluk penyakit dan upaya tindakan mediknya, termasuk dengan risiko-risikonya.

Hubungan antara dokter dan pasien bukan tidak mungkin menimbulkan berbagai konflikterjadi ketidakharmonisan antara keduanyasehingga menimbulkan berbagai persengketaan. Hal inilah yang kemudian mengharuskan, baik dokter maupun pasien mengerti akan hak dan kewajibannya.

Hubungan hukum antara dokter dan pasien dalam pelayanan kesehatan disebut dengan transaksi terapeutik. Transaksi terapeutik ini dimulai sejak dokter menyatakan kesediaannya yang dinyatakan secara lisan atau tersirat dengan menunjukkan sikap atau tindakan yang menyimpulkan kesediaan, seperti menerima pendaftaran, memberi nomor urut, mencatat rekam medis, dan sebagainya.

Buku yang digagas berdasarkan hasil penelitian ini memberikan kontribusi yang sangat luas berkenaan dengan hubungan antara dokter dan pasien. Pembahasan yang cermat mengenai profesi dokter, rumah sakit, bagaimana transaksi terapeutik antara dokter dan pasien termasuk hak dan kewajiban antara dokter dan pasien menjadikan para pembaca buku ini mengerti secara mendalam akan dunia medis. Hal penting lainnya yang dibahas dalam buku ini, dan yang selama ini menjadi bahan perbincangan masyarakat adalah mengenai kelalaian medis, malpraktik, dan sengketa medis, serta pertanggungjawaban dokter terhadap pasien dalam upaya pelayanan medis di rumah sakit. Kajian materi yang komprehensif ini, menjadikan buku ini layak menjadi bahan referensi bagi para dokter, masyarakat umum yang pastinya tidak lepas dari dunia kesahatan, mahasiswa, para dosen, serta bagi Anda yang bergelut di dunia hukum.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Endang Kusuma Astuti, Dr. Hj. S.H., M.Hum
Editor: Retno Widiyani

Penerbit: Citra Aditya
ISBN: 9789794149652
Terbit: Desember 2009 , 394 Halaman










Ikhtisar

Profesi dokter merupakan profesi yang selalu mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan. Bukan hanya ia sebagai dokter yang berperan dalam upaya kesembuhan seorang pasien berdasarkan keilmuannya, melainkan juga sebagai pribadi yang memberi layanan personal kepada para pasiennya.

Seiring dengan berkembangnya zaman, hubungan dokter dengan pasien semakin mendapat perhatian khusus. Kini segala tindakan medis yang akan dilakukan dokter terhadap pasiennya harus mendapat persetujuan dari pasien, setelah sebelumnya pasien mendapat penjelasan yang cukup memadai tentang segala seluk-beluk penyakit dan upaya tindakan mediknya, termasuk dengan risiko-risikonya.

Hubungan antara dokter dan pasien bukan tidak mungkin menimbulkan berbagai konflikterjadi ketidakharmonisan antara keduanyasehingga menimbulkan berbagai persengketaan. Hal inilah yang kemudian mengharuskan, baik dokter maupun pasien mengerti akan hak dan kewajibannya.

Hubungan hukum antara dokter dan pasien dalam pelayanan kesehatan disebut dengan transaksi terapeutik. Transaksi terapeutik ini dimulai sejak dokter menyatakan kesediaannya yang dinyatakan secara lisan atau tersirat dengan menunjukkan sikap atau tindakan yang menyimpulkan kesediaan, seperti menerima pendaftaran, memberi nomor urut, mencatat rekam medis, dan sebagainya.

Buku yang digagas berdasarkan hasil penelitian ini memberikan kontribusi yang sangat luas berkenaan dengan hubungan antara dokter dan pasien. Pembahasan yang cermat mengenai profesi dokter, rumah sakit, bagaimana transaksi terapeutik antara dokter dan pasien termasuk hak dan kewajiban antara dokter dan pasien menjadikan para pembaca buku ini mengerti secara mendalam akan dunia medis. Hal penting lainnya yang dibahas dalam buku ini, dan yang selama ini menjadi bahan perbincangan masyarakat adalah mengenai kelalaian medis, malpraktik, dan sengketa medis, serta pertanggungjawaban dokter terhadap pasien dalam upaya pelayanan medis di rumah sakit. Kajian materi yang komprehensif ini, menjadikan buku ini layak menjadi bahan referensi bagi para dokter, masyarakat umum yang pastinya tidak lepas dari dunia kesahatan, mahasiswa, para dosen, serta bagi Anda yang bergelut di dunia hukum.

Ulasan Editorial

Penelitian yang telah dilakukan oleh Dr. Hj. Endang Kusuma Astuti, S.H., M.Hum. dibeberapa rumah sakit dan sarana kesehatan lainnya di Jawa Tengah patut mendapat penghargaan karena membuktikan praktik dari transaksi terapeutik antara dokter dan pasien yang sejak awal dilafalkan oleh Hippocrates sebagai bapak ilmu kedokteran.

Landasan dalam melaksanakan pekerjaannya itu, dokter dibekali dengan Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) yang hakikatnya bertumpu pada prinsip-prinsip etik: autonomy, veracity, benefience, nonmalefience, confidentially, dan justice

Prof. Hj. Hermien Hadiati Koeswadji, S.H.

Pendahuluan / Prolog

Pendahuluan
Penelitian ini mengkaji Transaksi Terapeutik antara Dokter dengan Pasien dalam Upaya Pelayanan Medis di Rumah Sakit. Akhir-akhir ini, sengketa antara dokter dan pasien sering terjadi, bahkan dari beberapa konflik tersebut melibatkan rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan, tempat dokter tersebut mengabdikan diri turut digugat. Beberapa kasus kemudian muncul di media massa, bahkan hal ini seperti halnya puncak gunung es yang kelihatan muncul di permukaan hanya sedikit, padahal kasus-kasus yang tidak sampai mencuat ke media massa banyak sekali terjadi. Sebenarnya, perhatian masyarakat terhadap profesi dokter merupakan satu gejala bahwa saat ini sebagian masyarakat belum puas terhadap pelayanan medis dan pengabdian profesi dokter di masyarakat. Pada umumnya, ketidakpuasan para pasien dan keluarga pasien terhadap pelayanan dokter karena harapannya yang tidak dapat dipenuhi oleh para dokter.

Dengan perkataan lain, terdapat kesenjangan antara harapan dan kenyataan yang didapatkan oleh pasien dalam pelayanan medis di rumah sakit.

Kesehatan merupakan hal yang sangat penting bagi semua orang sehingga jika seseorang merasa badannya tidak sehat, akan segera menghubungi dokter untuk menyembuhkan penyakitnya. Begitu pentingnya masalah kesehatan sehingga transaksi terapeutik antara dokter dan pasien merupakan hal yang penting untuk diteliti.

Penulis

Endang Kusuma Astuti, Dr. Hj. S.H., M.Hum - Nama : Dr. Hj. Endang Kusuma Astuti, S.H., M.Hum.
NIP : 0091
Pangkat/Golongan : Asisten Ahli/III-B
Jabatan Fungsional : Dosen Fakultas Hukum UNDARIS
Jabatan Struktural : Kepala Pusat Pendidikan Sosial, Agama, Budaya, merangkap Kepala Pusat Pemberdayaan Ekonomi UNDARIS
Alamat Kantor : Fakultas Hukum UNDARIS/LPPM Jl. Tentara Pelajar No.13 Ungaran
Telp. Kantor : (024) 692 4723/692 3180

Riwayat Pendidikan:
1. S-1 Fakultas Hukum Untag Semarang Jurusan Hukum Perdata Barat, Lulus Tahun 1992
2. S-2 Fakultas Pascasarjana UGM Yogyakarta Bidang Studi llmu Hukum Jurusan Hukum Perdata, Lulus Tahun 1996
3. S-3 Program Doktor Ilmu Hukum Undip Semarang, Lulus Tahun 2003

Mata Kuliah yang Diasuh:
1. Hukum Keluarga
2. Hukum Benda
3. Hukum Perikatan
4. Hukum Jaminan
5. Hukum Waris
6. Hukum Perjanjian
7. Hukum Kedokteran (Kapita Selekta Hukum Perdata)

Daftar Isi

Daftar Isi
Daftar Bagan
Daftar Tabel
BAB I Pendahuluan
     A. Latar Belakang
     B. Perumusan Masalah
     C. Tujuan Penelitian
     D. Manfaat Penelitian
     E. Kerangka Teoretik
BAB II Dokter dan Profesi Dokter
     A. Pengertian
          1. Dokter
          2. Profesi Dokter
     B. Persyaratan Melakukan Pekerjaan Dokter
     C. Standar Profesi Dokter
          1. Unsur-Unsur Standar Profesi Medis
          2. Rumusan Standar Profesi Dokter
     D. Etika Profesi Kedokteran
     E. Pelaksanaan Profesi Dokter
BAB III Deskripsi Latar Rumah Sakit Sebagai Sarana Pelayanan Medis dalam Hubungannya dengan Dokter dan Pasien
     A. Rumah Sakit Sebagai Sarana Pelayanan Medis
          1. Jenis Rumah Sakit
          2. Kode Etik Rumah Sakit
          3. Hak dan Kewajiban Rumah Sakit
               a. Hak rumah sakit
               b. Kewajiban rumah sakit
          4. Rekam Medis sebagai Bukti Tindakan Medis yang Dilakukan oleh Dokter di Rumah Sakit
               a. Sejarah perkembangan, kepemilikan, dan lama penyimpanan rekam medis
               b. Isi dan kerahasiaan rekam medis
     B. Hubungan Hukum Rumah Sakit dengan Dokter dan Pasien
          1. Hubungan Hukum antara Rumah Sakit dan Dokter
          2. Hubungan Hukum antara Rumah Sakit dan Pasien
BAB IV Transaksi Terapeutik Antara Dokter dan Pasien di Rumah Sakit
     A. Pengertian
     B. Pola Hubungan Transaksi Terapeutik
     C. Saat Terjadinya Transaksi Terapeutik
     D. Syarat Sahnya Transaksi Terapeutik
     E. Asas Hukum dalam Transaksi Terapeutik
BAB V Peran Informed Consent dalam Transaksi Terapeutik
     A. Pengertian Informed Consent
     B. Informasi yang Harus Disampaikan kepada Pasien
     C. Bentuk Informed Consent
          1. Informed Consent yang Dinyatakan secara Tegas
          2. Informed Consent yang Dinyatakan secara Diam-Diam/Tersirat
     D. Formulir Persetujuan (Consent Form)
     E. Teori Infromed Consent
     F. Dasar Hukum Informed Consent
     G. Kendala dalam Mendapatkan Infromed Consent
          1. Kendala tentang Informasi
          2. Kendala tentang Persetujuan
BAB VI Hak dan Kewajiban Antara Dokter dan Pasien
     A. Hak dan Kewajiban Dokter Terhadap Pasien
          1. Hak Dokter
          2. Kewajiban Dokter terhadap Pasien
     B. Hak dan Kewajiban Pasien Terhadap Dokter
          1. Hak Pasien
          2. Kewajiban Pasien terhadap Dokter
BAB VII Kelalaian Medis, Malpraktik, dan Penyebab Sengketa Medis
     A. Kelalaian Medis
          1. Definisi Kelalaian
          2. Unsur-Unsur Kelalaian Medis
          3. Tolok Ukur Kelalaian Medis
               a. Tinjauan dari segi hukum pidana
               b. Tinjauan dari segi hukum perdata
     B. Malpraktik Medis
          1. Definisi Malpraktik
          2. Kriteria Malpraktik
               a. Criminal malpractice
               b. Civil malpractice
               c. Administrative malpractice
          3. Teori-Teori Malpraktik
          4. Pembuktian Malpraktik
     C. Penyebab Sengketa Antara Dokter dan Pasien
BAB VIII Pertanggung Jawaban Dokter Terhadap Pasien dalam Upaya Pelayanan Medis di Rumah Sakit
     A. Tanggung Jawab Etis
          1. Pelanggaran Etik Murni
          2. Pelanggaran Etikolegal
     B. Tanggung Jawab Profesi
     C. Tanggung Jawab Hukum
          1. Tanggung Jawab Hukum Dokter dalam Bidang Hukum Perdata
               a. Tanggung jawab hukum perdata karena wanprestasi
               b. Tanggung jawab perdata dokter karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad)
          2. Tanggung Jawab Hukum Dokter dalam Bidang Hukum Pidana
          3. Tanggung Jawab Hukum Dokter dalam Bidang Hukum Administrasi
BAB IX Penutup
     A. Kesimpulan
          1. Saat Terjadinya Hubungan Hukum antara Dokter danPasien
          2. Penyebab Terjadinya Sengketa antara Dokter dan Pasien
          3. Tanggung Jawab Dokter terhadap Pasien dalam UpayaPelayanan Medis di Rumah Sakit
     B. Saran
Daftar Pustaka
Lampiran-Lampiran
     Keputusan Perkara Nomor 30/PDT.G/2001/PN SMG
     Putusan Nomor 30/PDT.G/2001/PN PKL
     Salinan Resmi Putusan Perkara Perdata NO. 74/PDT/G/2001/PN SMG

Kutipan

Bab II Hal. 22
Sofwan Dahlan menyebut profesi dokter sebagai pekerjaan dokter.13 Di beberapa negara, definisi yuridis dari "pekerjaan dokter" dan sekaligus ruang lingkupnya, biasanya sudah dirumuskan. Di negara bagian Florida, misalnya, "pekerjaan dokter" dirumuskan sebagai berikut:

"Any person ... shall be deemed to be practising medicine ... who holds himself out as being able to diagnose, treat, operate, or prescribe for any human disease, pain, injury, deformity or phisical condition, or who shall offer or undertake by any means or methodes, to diagnose, treat, operate or prescribe for any human disease, pain, injury, deformity, or phisical condition."

Bab III Hal. 83-84
Pengurus rumah sakit itu bukan hanya berhak untuk memberhentikan seorang dokter jika ia tidak mematuhi peraturan-peraturan rumah sakit atau organisasi, melainkan juga jika ia ternyata sudah tidak memenuhi kewajibannya. Misalnya, karena tidak memerhatikan standar medis profesional dalam melakukan pekerjaannya. Demikian juga seperti yang dikatakan oleh Van Mannen bahwa:

"Pertanggungjawaban dari pengurus rumah sakit itu dalam hal ini juga dapat ditekankan pada peraturan-peraturan yang menguji tindakan-tindakan secara medis."

Bab VII Hal. 193
Ilmu pengetahuan terus berkembang, termasuk ilmu kedokteran. Adalah kewajiban seorang dokter untuk mengikuti perkembangan kalau ia tidak mau tertinggal. Dan kalau karena tertinggal ilmunya sampai mengakibatkan pasien menderita cidera, tindakan itu juga bisa termasuk kelalaian. Dilihat dari segi etik pun demikian. KODEKI Pasal 18 mencantumkan:

"Setiap dokter, hendaklah senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tetap setia kepada citacita yang luhur."