Tampilkan di aplikasi

Buku Citra Aditya hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Hukum Perikanan Indonesia Edisi Kedua (Revisi)

Dilengkapi: Undang-Undang Perikanan dan Perubahannya

1 Pembaca
Rp 72.500 50%
Rp 36.250

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 108.750 13%
Rp 31.417 /orang
Rp 94.250

5 Pembaca
Rp 181.250 20%
Rp 29.000 /orang
Rp 145.000

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Perikanan berhubungan dengan pemanfaatan sumber daya menempatkan “motivasi ekonomi” yang bisa berdampak pengelolaan berlebih tanpa menghiraukan kelestarian sumber . Kalau sampai kondisi tangkap lebih (over fishing) sulit dan perlu waktu memperbaiki. Mengingat kompleksnya usaha perikanan; jalan terbaik adalah dengan pengaturan secara utuh lengkap, terarah agar berpengaruh positip terhadap kesinambungan usaha.

UU No.9/1985 tentang Perikanan mempunyai peran strategis dalam pembangunan perikanan secara politik, sosial ekonomi, pengelolaan sumber daya ikan, pengendalian dan pengawasan, prasarana perikanan maupun penyesuaian dengan hukum laut nasional/ internasional; Ternyata keberadaannya belum merangkum aspek pengelolaan sumber daya ikan serta kurang mengantisipasi perkembangan hukum serta teknologi pengelolaan sumber daya; maka dari itu diubah dengan UU No.31/2004 tentang Perikanan. Undang-undang ini belum juga mampu mengantisipasi dinamika teknologi dan kebutuhan hukum pengelolaan potensi maka ditetapkan UU No.45/2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pengaturan perikanan merangkum pemanfaatan sumber daya ikan terkendali; upaya menjamin kelangsungan usaha; dan menjaga kelestarian sumber daya ikan.

Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan institusi yang menangani kelautan dan perikanan, kemudian menjadi Departemen Kelautan dan Perikanan; terakhir kali menjadi Kementerian Kelautan dan Perikanan menunjukkan sektor kelautan dan perikanan mempunyai nilai strategis sebagai “prime mover” pembangunan nasional. Setelah era kemerdekaan, hukum laut dan perikanan mengacu Ordonansi Belanda; dinilai kurang strategis sebagai landasan pembangunan perikanan; tetapi tetap dipedomani sebelum dikeluarkan UU Perikanan.

Dinamika perubahan hukum/peraturan kelautan dan perikanan, yang dibarengi dengan perkembangan institusi mengakibatkan perubahan petunjuk pelaksanaannya. Alur perubahan sejak Ordonansi Belanda diurai dalam buku ini.

UU No.4 Prp/1960, UU No.1/1973, UNCLOS 1982; UU No.5/1983 memberi pedoman lebih strategis terhadap kebijakan pembangunan perikanan; UU No.6/1996 menyempurnakan Hak Lintas Damai, sesuai hukum internacional. Hak Guna Wilayah Hukum Perikanan (HGWHP), mempunyai makna berkaitan manajemen perikanan; nelayan tradisonal diberi peluang dan tetap mempunyai hak tradisional ditengah perubahan hukum laut internasional. Dalam hal kasus pelanggaran nelayan tradisional Indonesia di zona perikanan Australia; berdampak “dikurangi” atau “dicabut” haknya beroperasi. Nelayan tradisional yang memperoleh “hak tradisional” patut memanfaatkannya secara optimal demi peningkatan kesejahteraan.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Djoko Tribawono, Ir. H. M.Si.
Editor: Retno Widiyani

Penerbit: Citra Aditya
ISBN: 9789794910313
Terbit: Mei 2013 , 482 Halaman










Ikhtisar

Perikanan berhubungan dengan pemanfaatan sumber daya menempatkan “motivasi ekonomi” yang bisa berdampak pengelolaan berlebih tanpa menghiraukan kelestarian sumber . Kalau sampai kondisi tangkap lebih (over fishing) sulit dan perlu waktu memperbaiki. Mengingat kompleksnya usaha perikanan; jalan terbaik adalah dengan pengaturan secara utuh lengkap, terarah agar berpengaruh positip terhadap kesinambungan usaha.

UU No.9/1985 tentang Perikanan mempunyai peran strategis dalam pembangunan perikanan secara politik, sosial ekonomi, pengelolaan sumber daya ikan, pengendalian dan pengawasan, prasarana perikanan maupun penyesuaian dengan hukum laut nasional/ internasional; Ternyata keberadaannya belum merangkum aspek pengelolaan sumber daya ikan serta kurang mengantisipasi perkembangan hukum serta teknologi pengelolaan sumber daya; maka dari itu diubah dengan UU No.31/2004 tentang Perikanan. Undang-undang ini belum juga mampu mengantisipasi dinamika teknologi dan kebutuhan hukum pengelolaan potensi maka ditetapkan UU No.45/2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pengaturan perikanan merangkum pemanfaatan sumber daya ikan terkendali; upaya menjamin kelangsungan usaha; dan menjaga kelestarian sumber daya ikan.

Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan institusi yang menangani kelautan dan perikanan, kemudian menjadi Departemen Kelautan dan Perikanan; terakhir kali menjadi Kementerian Kelautan dan Perikanan menunjukkan sektor kelautan dan perikanan mempunyai nilai strategis sebagai “prime mover” pembangunan nasional. Setelah era kemerdekaan, hukum laut dan perikanan mengacu Ordonansi Belanda; dinilai kurang strategis sebagai landasan pembangunan perikanan; tetapi tetap dipedomani sebelum dikeluarkan UU Perikanan.

Dinamika perubahan hukum/peraturan kelautan dan perikanan, yang dibarengi dengan perkembangan institusi mengakibatkan perubahan petunjuk pelaksanaannya. Alur perubahan sejak Ordonansi Belanda diurai dalam buku ini.

UU No.4 Prp/1960, UU No.1/1973, UNCLOS 1982; UU No.5/1983 memberi pedoman lebih strategis terhadap kebijakan pembangunan perikanan; UU No.6/1996 menyempurnakan Hak Lintas Damai, sesuai hukum internacional. Hak Guna Wilayah Hukum Perikanan (HGWHP), mempunyai makna berkaitan manajemen perikanan; nelayan tradisonal diberi peluang dan tetap mempunyai hak tradisional ditengah perubahan hukum laut internasional. Dalam hal kasus pelanggaran nelayan tradisional Indonesia di zona perikanan Australia; berdampak “dikurangi” atau “dicabut” haknya beroperasi. Nelayan tradisional yang memperoleh “hak tradisional” patut memanfaatkannya secara optimal demi peningkatan kesejahteraan.

Ulasan Editorial

Perjalanan panjang bangsa Indonesia sudah barang tentu banyak kemajuan yang telah dicapai meskipun harus diakui tantangan yang dihadapi ke depan semakin berat. Kekayaan sumber daya perikanan, baik perikanan tangkap maupun budi daya, patut disyukuri sedemikian rupa sehingga di satu sisi dapat menjadi penopang kesejahteraan masyarakat dan di sisi lain kelestariannya tetap terjaga. Dalam konteks yang demikian inilah Kementerian Kelautan dan Perikanan telah berhasil menggolkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Perikanan sebagai penopang kesejahteraan anak bangsa, masih sangat memprihatinkan. Hingga tahun 2008 dari 7,87 juta jiwa masyakarat pesisir, 27,68 persen di antaranya masih hidup di bawah garis kemiskinan. Fakta kemiskinan masyarakat pesisir, saya yakin bersama seluruh insan perikanan kita mampu mengatasinya. Untuk itu, saya perlu mengingatkan kembali kita semua bahwa secara ekstensial Negara Kesatuan Republik Indonesia didirikan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Secara historis, cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan koreksi terhadap fakta sejarah ketika itu yang penuh ketimpangan sosial dan ketidakadilan pada seluruh lini kehidupan rakyat

Dr. Ir. Dedy Heryadi Sutisna, M.S.

Terbitnya buku Hukum Perikanan Indonesia harus kita sambut dengan gembira, antusias, bersyukur, dan patut berterima kasih kepada penulis. Apalagi ini adalah edisi kedua yang tidak saja lebih lengkap dibanding edisi pertama yang terbit pada tahun 2002, tetapi juga menjamin keterkinian. Di samping itu, ada tambahan bahasan yang dapat memberi inspirasi dan mempertajam pikiran dan pendapat para pembaca. Buku ini ditulis oleh orang yang berpengalaman baik di lapangan saat menjadi pejabat Dinas Perikanan Provinsi Jawa nmur selama 28 tahun dan sebagai dosen luar biasa di berbagai PTS, PTN, ataupun sebagai konsultan. lsi buku ini sangat lengkap karena merupakan kompilasi peraturan perundangan perikanan di Indonesia sejak zaman Hindia Belanda sampai sekarang. Untuk menyusun buku ini pasti diperlukan ketekunan dan jaringan yang luas karena bahan-bahan yang diperlukan tersebar di berbagai sumber yang kadang-kadang sulit untuk melacak apalagi mendapatkannya

Prof. Dr. Ir. Kamiso H.N., M.Sc., Ph.D.

Pendahuluan / Prolog

Kata Pengantar Edisi Kedua
Perkembangan hukum perikanan Indonesia berjalan dinamis, sering terjadi perubahan/penyempurnaan terhadap peraturan/perundangan yang ada. Semua ini karena dampak keberadaan hukum perikanan/kelautan internasional yang perlu ditindaklanjuti pemerintah Indonesia sehingga akan menjaga hubungan baik dengan negara-negara di dunia. Buku edisi pertama menggambarkan rangkaian peraturan sejak zaman Hindia Belanda sampai era kemerdekaan yang ditandai keluarnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan. Perkembangan teknologi, politik, sosial, dan ekonomi di Indonesia dikaitkan situasi serta kondisi perikanan dan kelautan dunia, mendorong pemerintah RI menyesuaikan secara sinambung guna menjembatani keeratan hubungan langgeng dengan lingkungan dunia internasional. Kondisi semacam ini menarik sebagai bahan pemikiran untuk menata kembali uraian materi hukum perikanan Indonesia dengan menambahkan adanya perubahan sehingga perkembangannya menjadi lebih runtut.

Penulis

Djoko Tribawono, Ir. H. M.Si. - Ir. H. Djoko Tribawono, M.Si., dilahirkan di Surakarta, Jawa Tengah, pada 6 Juni 1943. Pendidikan Sekolah Rakyat Negeri Nomor 32, Sekolah Menengah Pertama Negeri Nomor 5, dan Sekolah Menengah Atas Negeri I Bagian B dijalani di kota kelahiran, sebelum melanjutkan studi ke Jurusan Perikanan Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta dan memperoleh gelar sarjana perikanan (Ir.) tanggal 2 Oktober 1969. Dunia pendidikan mewarnai perjalanan hidupnya karena sejak lulus sarjana muda aktif menjadi mahasiswa pembantu/asisten di UGM dan mengajar Akademi Farming Semarang di Purworejo. Kemudian, selama dua tahun sempat mengabdi di Perikanan UGM, baru pada tahun 1971 masuk jajaran birokrat Perikanan Jawa Timur, sampai akhir masa bakti 1 Juli 1999. Prinsip menuntut ilmu tidak dibatasi usia, mendorong semangat memperdalam ilmu administrasi publik, gelar magister sains kebijakan publik diperoleh tahun 1998 di Untag Surabaya.

Sepanjang masa bakti di jajaran birokrat, tetap menekuni hobi mengajar di Perikanan UGM, Unibraw, Universitas Dr. Sutomo (Unitomo), Universitas Hang Tuah (UHT), juga D-3 Penyakit Ikan dan S-1 Budi Daya Perairan di FKH Unair dan sekarang menjadi Fakultas Perikanan dan Kelautan Unair. Pada tahun 1981 bersama Ki H. Moh. Saleh (almarl1um) mendirikan dan membesarkan Fakultas Perikanan Unitomo di Surabaya.

Daftar Isi

Daftar Isi
Bab I - Mengapa Perikanan Harus Diatur
     A. Perikanan dan Usaha Perikanan
     B. Pengaturan Perikanan
     C. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Perikanan
          1. Landasan Strategis
               a. Politik
               b. Sosial ekonomi
               c. Pengelolaan sumber daya perikanan
               d. Pengendalian sumber daya ikan
               e. Pengawasan dan pengendalian
               f. Prasarana perikanan
               g. Penyesuaian dengan hukum laut nasional dan internasional
          2. Dasar Pertimbangan
     D. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
          1. Latar Belakang
          2. Dasar Pertimbangan
     E. Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
          1. Latar Belakang
          2. Dasar Pertimbangan
     F. Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K)
     G. Perikanan Harus Diatur
          1. Pola Tambak Inti Rakyat (TIR) dan Perusahaan Inti Rakyat (PIR)
          2. Kemitraan Usaha Pertanian
          3. Ko-Manajemen Perikanan
          4. Sumber Daya dan Kesinambungan Usaha Perikanan
          5. Konservasi Sumber Daya Ikan (SDI)
          6. Minapolitan
          R a n g k u m a n
Bab II - Kelautan dan Perikanan
     A. Kelautan di Indonesia
     B. Perairan Indonesia (Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960)
     C. Perairan Indonesia (Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996)
     D. Hak Lintas Damai dalam Perairan Indonesia
          1. Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960
          2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996
     E. Landas Kontinen Indonesia (Undang-undang Nomor 1 Tahun 1973)
     F. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983)
     G. Hak Guna Wilayah Hukum Perikanan dan Nelayan Tradisional
          1. Hak Guna Wilayah Hukum Perikanan (HGWHP)
          2. Hak Nelayan Tradisional Indonesia di Zona Perikanan Australia
          3. Kerja Sama Kelautan dan Perikanan Indonesia-Australia
          R a n g k u m a n
Bab III - Pengelolaan dan Pembinaan Sumber Daya Ikan
     A. Pengelolaan Perikanan yang Bertanggung Jawab
          1. Pengelolaan Perikanan (Fisheries Management)
          2. Operasi Penangkapan Ikan (Fishing Operations)
          3. Pengembangan Budi Daya (Aquaculture Development)
          4. Integrasi Perikanan ke dalam Pengelolaan Kawasan Pesisir (Integration of Fisheries into Coastal Area Management)
          5. Pascapanen dan Perdagangan (Post-Harvest Practices and Trade)
          6. Penelitian Perikanan (Fisheries Research)
     B. Pengendalian dan Pemanfaatan Sumber Daya Ikan
     C. Pengelolaan Sumber Daya Ikan
          1. Ordonansi Belanda
          2. Pasca Kemerdekaan
          3. Era Undang-undang Perikanan
     D. Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP)
     E. Jalur-jalur Penangkapan Ikan
     F. Penghapusan Jaring Trawl (Pukat Harimau)
          1. Pukat Harimau
          2. Pukat Udang
          3. Jaring Berkantong
     G. Jaring Trawl (Pukat Harimau) di Kalimantan Timur
     H. Pengembangan Budi Daya Laut
     I. Pembenihan Ikan
          1. Klasifikasi Induk dan Benih Ikan
          2. Pemanfaatan dan Pelestarian Plasma Nutfah
          3. Pengadaan Induk dan Benih
          4. Peredaran Benih dan Induk
          5. Standarisasi Akreditasi dan Sertifikasi
          6. Pembinaan
          7. Pengawasan
     J. Pelestarian dan Pembinaan Sumber Daya Ikan
     K. Karantina Ikan
     R a n g k u m a n
Bab IV - Perizinan Usaha Perikanan
     A. Potensi Perikanan dan Kelautan
     B. Strategi Pemanfaatan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)
     C. Izin Usaha Perikanan
          1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990
          2. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1993
          3. Deregulasi Perizinan Perikanan
               a. Deregulasi perizinan kapal perikanan
               b. Manajemen pelabuhan perikanan sebagai prasarana perikanan
               c. Deregulasi pengadaan kapal ikan
               d. Sistem manajemen mutu terpadu hasil perikanan
                    1) Kepmen Pertanian Nomor 41/Kpts/IK.210/2/1998
                    2) Permen Kelautan dan Perikanan Nomor Per. 17/Men/2010
                    3) Permen Kelautan dan Perikanan Nomor Per. 19/Men/2010
               e. Keputusan Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan
                    1) Izin usaha perikanan (IUP)
                    2) Persetujuan penggunaan kapal asing (PPKA)
                    3) Surat penangkapan ikan (SPI)
                    4) Surat izin kapal penangkapan dan pengangkutan ikan Indonesia (SIKPPII)
                    5) Surat izin kapal pengangkut ikan Indonesia (SIKPII)
                    6) Surat izin kapal pengangkut ikan asing (SIKPIA)
                    7) Surat persetujuan kapal pengangkut ikan asing (SPKPIA)
     D. Usaha Perikanan Tangkap
          1. Permen Kelautan dan Perikanan Nomor Per. 17/Men/2006
               a. Izin usaha perikanan
               b. Pengadaan kapal
               c. Usaha perikanan tangkap terpadu
               d. Alokasi penangkapan ikan penanaman modal (APIPM)
               e. Pendaratan ikan dan pelabuhan pangkalan
          2. Permen Kelautan dan Perikanan Nomor Per. 05/Men/2008
          3. Permen Kelautan dan Perikanan Nomor Per. 12/Men/2009
     E. Usaha Pembudidayaan Ikan
          1. Kepmen Kelautan dan Perikanan Nomor Kep. 02/Men/2004
          2. Permen Kelautan dan Perikanan Nomor Per. 12/Men/2007
          R a n g k u m a n
Bab V - Otonomi Daerah dan Perikanan
     A. Otonomi Daerah
     B. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
          1. Kewenangan Otonomi
          2. Bidang Pertanian dan Bidang Kelautan
     C. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
          1. Pertimbangan Keuangan
          2. Peluang Pendapatan Asli Daerah Bidang Perikanan
     D. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
     E. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
     F. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
     G. Permendagri Nomor 30 Tahun 2010
     H. Permen KP Nomor Per. 25/Men/2010
     I. Permasahalan Perikanan dalam Otonomi Daerah
     R a n g k u m a n
Bab VI - Penutup
Bahan Bacaan
Lampiran-Lampiran
     Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Perikanan
     Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
     Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan

Kutipan

Bab I - Hal. 3
Mengingat sifat usaha perikanan demikian kompleksnya, maka upaya pengaturan secara keseluruhan akan memberikan dampak yang positif terhadap perkembangan usaha perikanan itu sendiri. Sebagaimana diungkapkan oleh Beverton dalam Firial M. dan Ian R. Smith (1987) bahwa mortalitas pada perikanan tertentu secara fungsional berhubungan dengan jumlah satuan penangkapan yang ikut serta menangkap, kemampuan menangkap, jumlah waktu penangkapan, dan tersebarnya aktivitas penangkapan di daerah perikanan (fishing ground) pada musim tertentu.

Bab II - Hal. 41
Lahirnya Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan memberikan indikasi bahwa permasalahan kelautan oleh pemerintah Reformasi menjadi semakin penting pada masa sekarang dan yang akan datang. Laut memang mempunyai fungsi sangat strategis utamanya sebagai sumber makanan protein hewani yang murah. Jumlah penduduk makin bertambah sehingga membutuhkan stok pangan protein yang cukup, antara lain, dari perikanan. Sebenarnya sejak abad ke 16 di lnggris dan Belanda perikanan merupakan suatu masalah sangat penting. Karenanya, ketika merdeka pada tahun 1581, Belanda mengubah undang-undang perikanannya, yang berarti makin memperjelas betapa penting posisi perikanan di negeri kincir angin saat itu (Frans E.L. dan Daniel F.B., 1988).

Bab V - Hal. 302
Menurut Dr. H. Karhi Nisjar Sarjuddin, Ak., M.M. pada saat memberikan orasi ilmiah pada Dies Natalis XIX Universitas Dr. Soe tomo di Surabaya tanggal 29 Juli 2000, ketiga masalah tersebut bersumber pada suatu fakta. Fakta yang dimaksudkan tersebut adalah bahwa dengan pemberlakuan kebijakan otonomi daerah membutuhkan kesiapan yang matang dari para pelaku kebijakan otonomi, terutama yang menyangkut dimensi-dimensi:
1. kelembagaan;
2. keuangan; serta
3. sumber daya manusia.