Tampilkan di aplikasi

Buku Citra Aditya hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Pasar Modal Modern (Tinjauan Hukum)

Buku Kesatu

1 Pembaca
Rp 74.000 50%
Rp 37.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 111.000 13%
Rp 32.067 /orang
Rp 96.200

5 Pembaca
Rp 185.000 20%
Rp 29.600 /orang
Rp 148.000

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Hukum pasar modal yang merupakan cabang baru dari hukum bisnis ber-kembang sangat pesat mengikuti perkembangan praktek dan perundang-undangan di bidang pasar modal itu sendiri. Karena itu, jika kita ingin men-dalami hukum pasar modal, kita harus selalu mengikuti perkembangannya yang ternyata sangat dinamis tersebut, di samping juga memahami kaidah dasar, konsep, dan teori-teori hukum pasar modal. Penulis mencoba meramu ke semua elemen tersebut ke dalam buku Pasar Modal Modern ini, yang ber-isikan hal-hal yang aktual dan modern.

Di setiap negara yang modern, pasar modal memainkan peranan yang penting bagi berjalannya roda ekonomi sehingga praktek pasar modal yang baik, tertib, adil, dan mengandung kepastian hukum sudah merupakan kebutuhan. Praktek pasar modal yang modern seperti itu hanya dapat terealisasi mana-kala dikawal oleh suatu perangkat hukum dan perundang-undangan tentang pasar modal yang modern pula, yang telah dikupas secara mendalam dalam buku ini.

Karena itu, buku ini sangat berguna bagi siapa saja yang berminat di bidang pasar modal, baik para teoretisi, seperti dosen, mahasiswa (tingkat S-1, S-2, atau S-3), atau peneliti maupun praktis, seperti lawyer, notaris, konsultan hukum perusahaan, akuntan, para pelaku di pasar modal, perusahaan yang sudah go public, atau mempunyai hasrat untuk go public, perusahaan atau orang yang sering berurusan dengan perusahaan go public, atau praktisi lain yang berkecimpung dalam bidang hukum, bisnis, dan keuangan.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Munir Fuady, Dr. S.H., M.H., LL.M.
Editor: Retno Widiyani

Penerbit: Citra Aditya
ISBN: 9789794910993
Terbit: April 2017 , 388 Halaman










Ikhtisar

Hukum pasar modal yang merupakan cabang baru dari hukum bisnis ber-kembang sangat pesat mengikuti perkembangan praktek dan perundang-undangan di bidang pasar modal itu sendiri. Karena itu, jika kita ingin men-dalami hukum pasar modal, kita harus selalu mengikuti perkembangannya yang ternyata sangat dinamis tersebut, di samping juga memahami kaidah dasar, konsep, dan teori-teori hukum pasar modal. Penulis mencoba meramu ke semua elemen tersebut ke dalam buku Pasar Modal Modern ini, yang ber-isikan hal-hal yang aktual dan modern.

Di setiap negara yang modern, pasar modal memainkan peranan yang penting bagi berjalannya roda ekonomi sehingga praktek pasar modal yang baik, tertib, adil, dan mengandung kepastian hukum sudah merupakan kebutuhan. Praktek pasar modal yang modern seperti itu hanya dapat terealisasi mana-kala dikawal oleh suatu perangkat hukum dan perundang-undangan tentang pasar modal yang modern pula, yang telah dikupas secara mendalam dalam buku ini.

Karena itu, buku ini sangat berguna bagi siapa saja yang berminat di bidang pasar modal, baik para teoretisi, seperti dosen, mahasiswa (tingkat S-1, S-2, atau S-3), atau peneliti maupun praktis, seperti lawyer, notaris, konsultan hukum perusahaan, akuntan, para pelaku di pasar modal, perusahaan yang sudah go public, atau mempunyai hasrat untuk go public, perusahaan atau orang yang sering berurusan dengan perusahaan go public, atau praktisi lain yang berkecimpung dalam bidang hukum, bisnis, dan keuangan.

Pendahuluan / Prolog

Pendahuluan
Hukum pasar modal adalah sektor hukum yang cukup rumit dan canggih. Dan pada abad globalisasi ini, terasa belum sah bagi siapa saja yang berkecimpung atau ingin berkecimpung di bidang hukum bisnis tanpa mengetahui seluk-beluk yuridis tentang pasar modal. Sebaliknya, bagi mereka yang sudah mengetahui serba-serbi tentang pasar modal, termasuk sektor legalnya, biasanya mereka sudah dapat mengklaim dirinya sebagai seorang yang mengerti bisnis, mengerti apa arti globalisasi, dan mengerti hal-hal canggih lainnya. Demikianlah fenomena yang ada sekarang dalam masyarakat kita meskipun hal tersebut tidak sepenuhnya benar.

Akan tetapi, sebenarnya, go public-nya suatu perusahaan, yang dibungkus dengan rapi oleh hukum pasar modal itu, kini sudah bukan lagi fenomena aneh dalam bisnis. Bahkan, terkesan sekarang bahwa yang dapat go public tersebut bukanlah hanya perusahaan pilihan, seperti yang didengung-dengungkan oleh banyak orang. Sekarang ini, perusahaan yang sebenarnya biasa-biasa saja dapat melakukan go public. Asal perusahaan tersebut "pinter" menjual diri. Karena fenomena yang demikianlah, kiranya peranan sektor hukum semakin menjadi krusial agar masyarakat, in casu pihak investor dapat selalu terlindungi hak-haknya itu.

Penulis

Munir Fuady, Dr. S.H., M.H., LL.M. - Dr. Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M. lahir pada 24 September 1954, sehari-hari bekerja sebagai advokat senior dan kurator perusahaan pailit di Jakarta, di samping sebagai konsultan hukum dan dosen di berbagai universitas (tingkat S-1, S-2, S-3, program notariat dan program internasional) dan mengajar di kursus-kursus hukum dan pendidikan advokat, pendidikan kurator, serta menjadi pembicara, pembahas, ataupun moderator di berbagai seminar, dalam dan luar negeri. Dr. Munir Fuady juga banyak menulis artikel di berbagai media massa, melakukan berbagai penelitan ilmu hukum, dan pula telah menulis puluhan buku tentang hukum. Selain itu, Dr. Munir Fuady juga sering diminta pendapatnya oleh media cetak dan TV untuk berbagai hal tentang hukum, di samping sering pula dipanggil sebagai saksi ahli di bidang hukum, seperti bidang hukum bisnis; kontrak; pasar modal; bisnis internasional; perbankan; perkara korupsi; baik di pengadilan negeri maupun pengadilan niaga; BANI; Kepolisian; dan Kejaksaan RI.

Sebagai advokat dan konsultan hukum, Dr. Munir Fuady telah banyak menangani perkara, baik di bidang litigasi maupun corporate; pidana maupun perdata, seperti pidana umum ataupun pidana khusus; bidang pasar modal; penanaman modal asing; general corporate; sengketa saham; konstruksi dan pembangunan infrastruktur; kontrak internasional dan ekspor impor; HAKI; kepailitan; finance dan perbankan (termasuk menangani loan syndication, restrukturisasi dan negosiasi utang, serta penagihan kredit macet)

Daftar Isi

Daftar Isi
Bab I - Pendahuluan
     A. Go Publik Versus Go Internasional
     B. Efek yang Diperdagangkan di Pasar Modal
Bab II - Tentang Hukum Pasar Modal
     A. Pengertian Pasar Modal dan Hukum Pasar Modal
     B. Sejarah Hukum Tentang Pasar Modal
Bab III - Seluk Beluk Tentang Legal Opinion dan Legal Audit
     A. Pendahuluan
     B. Legal Opinion Umum
     C. Legal Opinion terhadap Perusahaan Dalam Rangka Pengambilan Loan
     D. Legal Opinion dan Legal Audit terhadap Perusahaan Dalam Rangka Go Publik
     E. Legal Opinion dan Legal Audit untuk Perusahaan Dalam Rangka Kegiatan Lain-lain
Bab IV - Kedudukan Yuridis Para Pelaku Pasar Modal
     A. Kategorisasi Para Pelaku Pasar Modal
     B. Sistem Tanggung Jawab Yuridis
Bab V - Proses Yuridis terhadap PT yang Going Public dan Going Private
     A. Persyaratan dan Proses Hukum Tentang Perusahaan Going Publik
     B. Proses Going Private dari Suatu Perusahaan Terbuka
Bab VI - Hukum Tentang Disclosure Di Pasar Modal
     A. Sejauh Mana Disclosure Diwajibkan Oleh Hukum
     B. Kewajiban Disclosure Emiten Pada saat Go Publik
     C. Kewajiban Disclosure Emiten Setelah Go Publik
     D. Penutup
Bab VII - Tinjauan Yuridis atas Reksa Dana
     A. Pengertian dan Cara Kerja Reksa Dana
     B. Tentang Manajer Investasi
     C. Persinggungan Dengan Undang-undang Perseroan Terbatas
Bab VIII - Penegakan Hukum Di Pasar modal
     A. Peranan Bapepam dalam Menegakkan Hukum Pasar Modal
     B. Penerapan Sanksi Pidana di Pasar Modal
     C. Penerapan Sanksi Perdata di Pasar Modal
     D. Sanksi Administrasi di Pasar Modal
Bab IX - Tindakan Penipuan dan Manipulasi Pasar
     A. Antara Tindakan Penipuan dan Manipulasi Pasar
     B. Beberapa Kasus yang Pernah Terjadi di Bursa Efek Jakarta
     C. Beberapa Trik Bisnis yang Menjurus Ke Arah Penipuan dan Manipulasi Pasar
Bab X - Insider Trading
     A. Pendahuluan
     B. Pengertian Insider Trading dan Latar Belakang Pelarangannya
     C. Siapa Itu Insider dan Trading Bagaimana yang Dilarang
     D. Inside Information dan Kewajiban Disclosure
     E. Teori Fiduciary Duties dalam Insider Trading
     F. Pengecualian Terhadap Insider Trading
     G. Sanksi-sanksi dan Penegakan Hukum
Bab XI - Hukum Tentang Take Over Di Pasar modal
     A. Akuisisi, Take Over, dan LBO Lewat Pasar Modal
     B. Pengaturan Tentang Tender Offer
     C. Kapan Suatu Tender Offer Harus Dilakukan
     D. Penentuan Harga dalam Tender Offer
     E. Sistem Penjatahan
     F. Going Private Karena Tender Offer
     G. Larangan-larangan dalam Tender Offer
     H. Prosedur Hukum Tender Offer
     I. Hostile Take Over
     J. Taktik yang Defensif untuk Menangkal Take Over
     K. Penutup
Bab XII - Peran Serta dan Kewenangan Konsultan Hukum Pasar Modal
     A. Proses Menjadi Konsultan Hukum Pasar Modal
     B. Kewajiban dan Tanggung Jawab Hukum
     C. Tanggung Jawab Profesional Konsultan Hukum Pasar Modal
     D. Peran Serta Konsultan Hukum Pasar Modal
     E. Posisi Konsultan Hukum Pasar Modal yang Penuh Paradoks dan Dilematis
Daftar Kepustakaan
Lampiran I - UU Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal

Kutipan

Bab II - Hal. 10
Istilah "pasar modal" dipakai sebagai terjemahan dari istilah "Capital Market." Yang berarti suatu tempat atau sistem bagaimana caranya dipenuhinya kebutuhan-kebutuhan dana untuk kapital suatu perusahaan, merupakan pasar tempat orang membeli dan menjual surat efek yang baru dikeluarkan.-1-

-1- Abdurrahman, A. Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan. Jakarta : PT Pradnya Paramita, 1991, hal. 169.

Bab VI - Hal. 90
Tentang apa saja yang harus diperiksa dan dilaporkan oleh seorang konsultan hukum dalam legal auditnya untuk suatu perusahaan yang melakukan going publik, Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal telah mengeluarkan standarnya secara ringkas, -1-

-1- Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal. Standar Pemeriksaan Hukum dan Pendapat Hukum. Jakarta : 1995, hal. 4).

Bab X - Hal. 170
Ada juga yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan "orang dalam" adalah para pemegang saham dari suatu perusahaan terbuka yang juga menjabat suatu posisi eksekutif. Juga terhadap para pedagang menurut jabatannya, seperti yang dibedakan dari seorang anggota dari masyarakat yang menanam modalnya, yang dikenal sebagai seorang "insider" atau "lamb."-1-

-1- A. Abdurrahman. Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan. Jakarta : PT Pradnya Paramita, 1991, hal. 540