Tampilkan di aplikasi

Buku Citra Aditya hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Hukum Tentang Merger (Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007)

1 Pembaca
Rp 49.000 50%
Rp 24.500

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 73.500 13%
Rp 21.233 /orang
Rp 63.700

5 Pembaca
Rp 122.500 20%
Rp 19.600 /orang
Rp 98.000

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Merger perusahaan merupakan "Cinderella" dalam hukum bisnis. Karena itu, tidak sempurna pengetahuan hukum bisnis seseorang, khususnya yang berkaitan dengan Corporate Law sebelum mengetahui bagaimana aspek hukum tentang merger perusahaan.

Di samping itu, mesti diakui pula bahwa terdapat beberapa kesulitan untuk dapat memahami hukum tentang merger ini, seperti peraturannya yang bersebaran di mana-mana, praktik hukum merger yang bergerak terlalu jauh dan terlalu complicated untuk dapat diatur dengan suatu peraturan, dan hakikat dari pengaturan dan praktik hukum tentang merger yang sangat cross-sectoral oriented.

Buku ini berusaha secara gamblang membahas berbagai paradigma hukum tentang merger dari segi teori dan praktik sekaligus sehingga sangat bermanfaat, baik bagi kalangan akademisi, seperti dosen, mahasiswa, maupun bagi kalangan praktisi, seperti konsultan hukum, pengacara, biro hukum perusahaan, direktur, atau personil perusahaan yang mungkin sekali terlibat dalam masalah merger perusahaan, di samping juga berguna bagi siapa saja yang ingin mengetahui tentang merger ini.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Munir Fuady, Dr. S.H., M.H., LL.M.
Editor: Retno Widiyani

Penerbit: Citra Aditya
ISBN: 9794148180
Terbit: Januari 2009 , 284 Halaman










Ikhtisar

Merger perusahaan merupakan "Cinderella" dalam hukum bisnis. Karena itu, tidak sempurna pengetahuan hukum bisnis seseorang, khususnya yang berkaitan dengan Corporate Law sebelum mengetahui bagaimana aspek hukum tentang merger perusahaan.

Di samping itu, mesti diakui pula bahwa terdapat beberapa kesulitan untuk dapat memahami hukum tentang merger ini, seperti peraturannya yang bersebaran di mana-mana, praktik hukum merger yang bergerak terlalu jauh dan terlalu complicated untuk dapat diatur dengan suatu peraturan, dan hakikat dari pengaturan dan praktik hukum tentang merger yang sangat cross-sectoral oriented.

Buku ini berusaha secara gamblang membahas berbagai paradigma hukum tentang merger dari segi teori dan praktik sekaligus sehingga sangat bermanfaat, baik bagi kalangan akademisi, seperti dosen, mahasiswa, maupun bagi kalangan praktisi, seperti konsultan hukum, pengacara, biro hukum perusahaan, direktur, atau personil perusahaan yang mungkin sekali terlibat dalam masalah merger perusahaan, di samping juga berguna bagi siapa saja yang ingin mengetahui tentang merger ini.

Pendahuluan / Prolog

Kata Pengantar Cetakan Pertama
Buku ini berjudul Hukum tentang Merger. Dari judul tersebut sudah kelihatan bahwa yang dibahas dalam buku ini ialah masalah-masalah tentang merger perusahaan, khususnya ditinjau dari sudut pandang hukum.

Buku ini dibuat atas permintaan banyak rekan-rekan dan handai tolan untuk menambah koleksi bahan bacaan, baik bagi kalangan akademisi, seperti mahasiswa dan dosen; bagi kalangan praktisi, seperti para lawyer profesional dan lawyer dalam perusahaan (inhouse lawyer); maupun bagi kalangan pelaku bisnis dan profesional lain, seperti akuntan, konsultan bisnis, direksi perusahaan, dan lain-lain.

Terima kasih penulis ucapkan kepada sanak saudara penulis yang telah banyak berkorban moril dan materil sehingga penulisan buku ini dapat dirampungkan. Juga, terima kasih penulis kepada penerbit PT Citra Aditya Bakti yang telah bersedia untuk menerbitkan buku ini.

Akhirnya, kalau tidak retak, bukanlah namanya gading sehingga masukan dan saran sangat penulis nanti-nantikan dari siapa pun untuk memperbaiki buku ini pada masa-masa mendatang.

Kata Pengantar Cetakan Kedua
Pertama-tama, penulis mengucapkan terima kasih kepada khalayak pembaca buku Hukum tentang Merger cetakan pertama sehingga buku cetakan pertama sudah habis persediaannya. Semoga buku yang sudah dibelinya tersebut dapat benar-benar membawa manfaat bagi para pembacanya.

Buku Hukum tentang Merger cetakan kedua ini pada prinsipnya tidak ada perubahan yang berarti dari buku cetakan pertama, kecuali beberapa perbaikan terhadap kesalahan yang bersifat typing error.

Selamat membaca dan tertumpang salam dari penulis.

Kata Pengantar Cetakan Ketiga
Banyak perubahan dilakukan untuk cetakan ketiga ini, utamanya untuk disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, di samping juga dilakukan penyesuaiannya dengan perkembangan berbagai aturan hukum lainnya.

Agar buku ini dapat lebih disempurnakan di kemudian hari, saran dan perbaikan selalu kami tunggu.

Semoga bermanfaat!

Penulis

Munir Fuady, Dr. S.H., M.H., LL.M. - Dr. Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M. lahir pada 24 September 1954, sehari-hari bekerja sebagai advokat senior dan kurator perusahaan pailit di Jakarta, di samping sebagai konsultan hukum dan dosen di berbagai universitas (tingkat S-1, S-2, S-3, program notariat dan program internasional) dan mengajar di kursus-kursus hukum dan pendidikan advokat, pendidikan kurator, serta menjadi pembicara, pembahas, ataupun moderator di berbagai seminar, dalam dan luar negeri. Dr. Munir Fuady juga banyak menulis artikel di berbagai media massa, melakukan berbagai penelitan ilmu hukum, dan pula telah menulis puluhan buku tentang hukum. Selain itu, Dr. Munir Fuady juga sering diminta pendapatnya oleh media cetak dan TV untuk berbagai hal tentang hukum, di samping sering pula dipanggil sebagai saksi ahli di bidang hukum, seperti bidang hukum bisnis; kontrak; pasar modal; bisnis internasional; perbankan; perkara korupsi; baik di pengadilan negeri maupun pengadilan niaga; BANI; Kepolisian; dan Kejaksaan RI.

Sebagai advokat dan konsultan hukum, Dr. Munir Fuady telah banyak menangani perkara, baik di bidang litigasi maupun corporate; pidana maupun perdata, seperti pidana umum ataupun pidana khusus; bidang pasar modal; penanaman modal asing; general corporate; sengketa saham; konstruksi dan pembangunan infrastruktur; kontrak internasional dan ekspor impor; HAKI; kepailitan; finance dan perbankan (termasuk menangani loan syndication, restrukturisasi dan negosiasi utang, serta penagihan kredit macet)

Daftar Isi

Daftar Isi
Bab I - Merger. Topik Bergengsi dalam Hukum Bisnis
     A. Merger atau Penggabungan Perusahaan
     B. Merger dan Restrukturisasi Perusahaan
     C. Merger dan Corporate Raiders
     D. Antara Merger dengan Akuisisi
     E. Pembiayaan terhadap Merger
Bab II - Hukum Tentang Merger dalam Relung-relung Sejarah
     A. Perkembangan Merger dalam Sejarah
     B. Sejarah Hukum Merger di Negeri Belanda
     C. Sejarah Hukum Merger di USA
     D. Sejarah Hukum Merger di Indonesia
Bab III - Persiapan Yuridis Sebelum Merger
     A. Data Perusahaan yang Diperlukan untuk Merger
     B. Faktor-faktor yang Mesti Dipertimbangkan dalam Melakukan Merger
     C. Beberapa Hal Lain yang Perlu Dipertimbangkan dalam Melakukan Merger
     D. Keterlibatan Pihak Profesional dalam Merger
     E. Due Diligence untuk Merger
     F. Taksiran Harga Saham dari Perusahaan yang Akan Merger
     G. Pelaksanaan Beberapa Tindakan Yuridis Lainnya
Bab IV - Sasaran Merger Secara Yuridis
     A. Tujuan Pelaksanaan Merger
     B. Target Umum dari Merger
Bab V - Peran Sentral Sektor Hukum terhadap Merger
     A. Intervensi Hukum terhadap Merger
     B. Keadilan dalam Merger
     C. Dasar Hukum yang Cross Sectoral
     D. Dasar Hukum Merger yang Utama
     E. Dasar Hukum Merger Berupa Undang-undang Perbankan
     F. Perundang-undangan Lainnya di Bidang Perbankan Tentang Merger
     G. KUH Perdata Tentang Perjanjian Sebagai Dasar Hukum
     H. Dasar Hukum Merger Sehubungan dengan Status Khusus Perusahaan
     I. Peraturan Khusus yang Berkaitan dengan Kegiatan Merger
Bab VI - Klasifikasi Merger
     A. Klasifikasi Merger Dilihat dari Segi Jenis Usaha
     B. Klasifikasi Merger Dilihat dari Segi Tata Cara Dilakukannya Merger
     C. Klasifikasi Merger Dilihat dari Segi Variasinya
     D. Klasifikasi Merger Dilihat dari Segi Analisis Keuangan
     E. Klasifikasi Merger Dilihat dari Segi Akuntansi
     F. Klasifikasi Akuisisi
Bab VII - Prosedur Merger Menurut Undang-undang Tentang Perseroan Terbatas
     A. Faktor-faktor Penting dalam Menyusun Tata Cara Merger
     B. Pengaturan Merger dalam Undang-undang Tentang Perseroan Terbatas
     C. Rapat Umum Pemegang Saham untuk Merger
     D. Rancangan Merger
     E. Tata Cara Merger Menurut Undang-undang Tentang Perseroan Terbatas
     F. Inbreng Saham Dalam Rangka Merger
     G. Pelaksanaan Merger
Bab VIII - Perlindungan Hukum terhadap Pihak Lemah Dalam Merger
     A. Perlindungan Pihak yang Lemah Secara Struktural
     B. Perlindungan Pihak yang Lemah Secara Finansial
     C. Perlindungan Pihak yang Lemah Secara Lokalisasi
     D. Penerapan Appraisal Rights
Bab IX - Merger dan Hukum Anti-Monopoli
     A. Hubungan Merger dengan Monopoli
     B. Pengaruh Merger terhadap Monopoli
     C. Pengaturan Undang-undang Anti-Monopoli terhadap Merger
     D. Prinsip-prinsip Hukum Merger dan Monopoli
Bab X- Merger Perusahaan Terbuka
     A. Dasar Hukum Merger Perusahaan Terbuka
     B. Persyaratan Yuridis Bagi Merger Perusahaan Terbuka
     C. Langkah-langkah Yuridis Bagi Merger Perusahaan Terbuka
     D. Penjajakan Kelayakan Merger Perusahaan Terbuka
     E. Rancangan Merger Perusahaan Terbuka
     F. Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas Terbuka dalam Rangka Merger
     G. Taktik Defensif dari Perusahaan Target untuk Menghadang Merger dan Akuisisi
     H. Contoh Kasus Taktik Defensif
     I. LBO dan MBO
Bab XI - Hukum Tentang Merger Bank
     A. Urgensi Merger bagi Bank
     B. Dasar Hukum Merger Bank
     C. Perjanjian Merger Bank
Bab XII - Hukum Tentang Merger Lintas Negara (Cross Boarder)
     A. Merger Lintas Negara. Latar Belakang dan Pengertian
     B. Aspek-aspek Yuridis untuk Merger Lintas Negara
     C. Faktor-faktor yang Mesti Dipertimbangkan dalam Melakukan Merger Lintas Negara
     D. Hambatan-hambatan dalam Melakukan Merger Lintas Negara
Bab XIII - Dokumentasi Hukum Tentang Merger
     A. Checklist untuk Merger
     B. Materi Pengaturan Kontrak Merger
     C. Kontrak Merger Bank (Studi Kasus)
Senarai Pustaka
Lampiran-lampiran
     Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1998 Tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas
     Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank
     Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-52/PM/1997 Tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Publik atau Emiten

Kutipan

Bab I Hal. 4
"yang di dalamnya itu telah dilebur dua maskapai atau lebih yang sama pentingnya, menjadi satu maskapai yang seluruhnya baru, dengan tidak adanya maskapai-maskapai yang semula hidup terus. Istilah ini (konsolidasi) sering juga sebagai gantinya amalgamation" (Abdurrahman, A.; 1991: 679).

Bab XII Hal. 192
Tidak jarang terjadi kejutan-kejutan kepada pihak yang menggabungkan diri dalam merger lintas negara, yakni kejutan-kejutan yang datang dari masalah yang tidak pernah teridentifikasi sebelumnya. Karena itu, berikut ini disebutkan beberapa sumber masalah tidak terduga dalam merger lintas negara, yaitu: (Bengtsson, Ann McDonagh; 1994: 141)

Bab VIII Hal. 128
Hukum perseroan secara universal pada abad ke-19 tersebut menyatakan bahwa terhadap setiap tindakan korporat penting dalam suatu perseroan, seperti merger dan lain-lain, diperlukan persetujuan dari seluruh (100%) pemegang saham (Clark, Robert Charles; 1986: 443).