Tampilkan di aplikasi

Buku Citra Aditya hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Ketentuan Antidumping Subsidi dan Tindakan Pengamanan (Safeguard) dalam GATT dan WTO

1 Pembaca
Rp 43.000 50%
Rp 21.500

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 64.500 13%
Rp 18.633 /orang
Rp 55.900

5 Pembaca
Rp 107.500 20%
Rp 17.200 /orang
Rp 86.000

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Lahirnya WTO sebagai organisasi perdagangan dunia yang mengatur masalah-masalah perdagangan internasional sebagai kelanjutan dari GATT melahirkan harapan-harapan baru bagi negara-negara di dunia, sebagai organisasi yang diharapkan mampu mengakomodasi dan menciptakan suatu sistem perdagangan internasional yang fair dan dinamis untuk membangun tata dunia baru di bidang perdagangan internasional.

Tindakan dumping, subsidi, dan timbulnya lonjakan impor yang abnormal yang dapat merugikan suatu negara menjadi isu-isu strategis yang menjadi sorotan utama WTO. WTO memberikan tempat khusus berupa pengaturan mengenai antidumping, subsidi, dan tindakan pengamanan (safeguard) melalui serangkaian persetujuan/kesepakatan yang harus ditaati oleh negara-negara anggota agar tercipta keteraturan dalam kancah perdagangan internasional. Ketentuan antidumping, subsidi, dan tindakan pengamanan (safeguard) menjadi kebijakan pengamanan perdagangan yang merupakan aturan main untuk menciptakan sistem perdagangan yang kompetitif dan fair.

Mengingat begitu banyaknya kasus dumping, subsidi, dan pemberlakuan safeguard yang terjadi di seluruh dunia sejalan dengan dinamikanya perdagangan internasional, maka buku ini berupaya menjabarkan secara lugas bagaimana penerapan ketentuan antidumping, subsidi, dan tindakan pengamanan (safeguard) diberlakukan dilengkapi dengan contoh-contoh kasus yang aktual yang pernah terjadi di dunia dalam perdagangan internasional untuk memberikan pemahaman yang konkret bagi para pembaca.

Buku ini diperkaya pula dari beberapa tulisan ilmiah penulis yang telah terbit dalam beberapa jurnal hukum ilmiah terakreditasi di beberapa perguruan tinggi negeri dan swasta terkemuka di seluruh tanah air, yaitu Universitas Indonesia (UI) Jakarta, Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, dan Universitas Katolik Atmajaya (Unika) Jakarta.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Christhophorus Barutu, S.H., M.H.
Editor: Retno Widiyani

Penerbit: Citra Aditya
ISBN: 9794149624
Terbit: Januari 2008 , 250 Halaman










Ikhtisar

Lahirnya WTO sebagai organisasi perdagangan dunia yang mengatur masalah-masalah perdagangan internasional sebagai kelanjutan dari GATT melahirkan harapan-harapan baru bagi negara-negara di dunia, sebagai organisasi yang diharapkan mampu mengakomodasi dan menciptakan suatu sistem perdagangan internasional yang fair dan dinamis untuk membangun tata dunia baru di bidang perdagangan internasional.

Tindakan dumping, subsidi, dan timbulnya lonjakan impor yang abnormal yang dapat merugikan suatu negara menjadi isu-isu strategis yang menjadi sorotan utama WTO. WTO memberikan tempat khusus berupa pengaturan mengenai antidumping, subsidi, dan tindakan pengamanan (safeguard) melalui serangkaian persetujuan/kesepakatan yang harus ditaati oleh negara-negara anggota agar tercipta keteraturan dalam kancah perdagangan internasional. Ketentuan antidumping, subsidi, dan tindakan pengamanan (safeguard) menjadi kebijakan pengamanan perdagangan yang merupakan aturan main untuk menciptakan sistem perdagangan yang kompetitif dan fair.

Mengingat begitu banyaknya kasus dumping, subsidi, dan pemberlakuan safeguard yang terjadi di seluruh dunia sejalan dengan dinamikanya perdagangan internasional, maka buku ini berupaya menjabarkan secara lugas bagaimana penerapan ketentuan antidumping, subsidi, dan tindakan pengamanan (safeguard) diberlakukan dilengkapi dengan contoh-contoh kasus yang aktual yang pernah terjadi di dunia dalam perdagangan internasional untuk memberikan pemahaman yang konkret bagi para pembaca.

Buku ini diperkaya pula dari beberapa tulisan ilmiah penulis yang telah terbit dalam beberapa jurnal hukum ilmiah terakreditasi di beberapa perguruan tinggi negeri dan swasta terkemuka di seluruh tanah air, yaitu Universitas Indonesia (UI) Jakarta, Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, dan Universitas Katolik Atmajaya (Unika) Jakarta.

Ulasan Editorial

Saya menyambut baik dengan terbitnya buku ini sebagai suatu hasil buah pemikiran dan kesungguhan dari penulis dalam mencermati masalahmasalah perdagangan global yang begitu kompleks sebagai konsekuensi dari hubungan perdagangan multilateral yang dinamis.

Adalah kebanggaan tersendiri bagi saya selaku pimpinan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Departemen Perdagangan terhadap penulis yang juga merupakan salah seorang pegawai Bappebti atas penulisan buku ini, di mana yang bersangkutan dikenal sebagai penulis yang produktif menghasilkan berbagai karya tulis dan opini hukum, khususnya yang terkait dengan permasalahan-permasalahan hukum dan tentunya diharapkan dapat bermanfaat sebagai sumbangan pemikiran bagi kemajuan bangsa.

Diharapkan buku ini dapat memberikan kontribusi penting dalam banyak hal, antara lain, sebagai referensi, baik bagi para mahasiswa hukum maupun para pihak yang tertarik untuk mencermati ataupun mendalami hal-hal yang terkait dengan masalah-masalah perdagangan internasional.

Semoga buku ini dapat membuka cakrawala berpikir bagi para pembaca dan memberikan nilai positif bagi pengembangan ilmu pengetahuan hukum perdagangan internasional.

Jakarta, 17 Oktober 2007

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi / Titi Hendrawati

Pendahuluan / Prolog

Pendahuluan
Hubungan perdagangan antarnegara yang dikenal dengan perdagangan internasional mengalami perkembangan yang pesat dari waktu ke waktu.

Dinamika perdagangan internasional diikuti dengan berbagai permasalahan yang kompleks sebagai konsekuensi dari suatu hubungan perdagangan yang wajar terjadi dalam dunia bisnis.

Ciri khas perdagangan internasional adalah adanya hubungan dagang yang dilakukan antarlintas batas negara-negara yang dilakukan oleh para pelaku usaha dengan mengikuti suatu sistem tertentu dan spesifik. Jika berbicara tentang perdagangan internasional, hal itu tidak akan lepas dari eksistensi suatu sistem. Dalam perdagangan internasional, eksistensi suatu sistem merupakan patron yang membentuk dan mengarahkan kegiatan- kegiatan perdagangan ke dalam tujuan-tujuan tertentu yang diinginkan.

Dalam upaya membangun hubungan perdagangan lintas negara yang tertib, perlu dibuat ketentuan-ketentuan yang berupa aturan-aturan hukum yang bersifat mengatur yang diterima sebagai suatu kesepakatan bersama yang bertujuan menjamin agar terciptanya suatu perdagangan yang fair. Aturan hukum yang dimaksud berfungsi sebagai acuan (guidance) yang berlaku secara umum yang harus ditaati dan diawasi dan diberlakukan secara tegas untuk mengeliminasi atau mengurangi penyimpanganpenyimpangan yang dapat terjadi dalam hubungan perdagangan internasional.

Selain itu, yang tak kalah pentingnya adalah adanya eksistensi lembaga/ organisasi yang memiliki kekuatan hukum yang mampu mengatur segala masalah yang terkait dalam perdagangan internasional. Keinginan lahirnya suatu organisasi perdagangan yang bersifat multilateral telah lama timbul untuk mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan perdagangan global yang melibatkan kepentingan negara-negara di dunia yang memiliki komitmen bersama mewujudkan perdagangan internasional yang fair dan adil.

Penulis

Christhophorus Barutu, S.H., M.H. - Penulis menamatkan studi S-1 dari Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara (USU), Medan, dengan program kekhususan Hukum Dagang dan menamatkan Studi S-2 dari Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Jakarta, dengan spesialisasi Hukum Ekonomi.

Penulis pernah bekerja di beberapa perusahaan swasta nasional dan multinasional di Jakarta sebagai Legal Specialist/Legal Expert, antara lain, di PT Kymco Lippo Motor Indonesia, Multinational Corporate asal Taiwan di Lippo Cikarang produsen Sepeda Motor merek "Kymco" sebagai HR & Legal Specialist; pernah bekerja di DPN Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPN-APINDO), Jakarta, di bagian Advokasi dan Kebijakan Publik (Advocacy & Public Policy); serta mengikuti banyak pelatihan keterampilan dan kemahiran hukum. Selain itu, penulis pun aktif menulis artikel hukum di website APINDO http://www.apindo.or.id/

Penulis bekerja di Departemen Perdagangan Republik Indonesia, Jakarta, pada unit Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Penulis sangat aktif melakukan penelitian hukum dan banyak menulis artikel hukum di berbagai jurnal hukum perguruan tinggi negeri/swasta terkemuka di seluruh tanah air, yang berhubungan dengan hukum ekonomi/hukum bisnis, khususnya hukum perdagangan internasional (International Trade Law) mencakup antidumping, subsidi, dan safeguard dan World Trade Organization (WTO).

Daftar Isi

Daftar Isi
Bab I Sejarah Pembentukan Lembaga-lembaga Perdagangan Internasional dan Masalah-masalah yang Diatur (Upaya Pembentukan ITO, Eksistensi GATT sampai Terbentuknya WTO)
     A. Pendahuluan
     B. International Trade Organization (ITO)
     C. General Agreement On Tariffs and Trade (GATT)
          1. Konstruksi Dokumen GATT
          2. Putaran Perdagangan (Trade Round) dan Masalah-Masalah yang Diatur dalam GATT
     D. World Trade Organization (WTO)
Bab II Ketentuan Antidumping, Subsidi, dan Tindakan Pengamanan (Safeguard) dalam Prinsip-prinsip Dasar GATT/WTO dan Hubungannya terhadap Perlindungan Industri Dalam Negeri
     A. Ketentuan Antidumping, Subsidi, dan Tindakan Pengamanan (Safeguard) dalam Prinsip-prinsip Dasar GATT/WTO
          1. Perlakuan yang Sama untuk Semua Anggota (Most Favoured Nations Treatment—MFN)
          2. Pengikatan Tarif (Tariff Binding)
          3. Perlakuan Nasional (National Treatment)
          4. Perlindungan Hanya Melalui Tarif
          5. Perlakuan Khusus dan Berbeda bagi Negara-Negara Berkembang (Special and Differential Treatment forDeveloping Countries—S & D)
     B. Pengaruh Ketentuan Antidumping, Subsidi, dan Tindakan Pengamanan (Safeguard) terhadap Perlindungan Industri Dalam Negeri dengan Segala Aspek Permasalahannya
Bab III Ketentuan Antidumping dalam GATT dan Persetujuan WTO serta Penerapannya Sebagai Instrumen Pengamanan Perdagangan
     A. Analisis Hukum terhadap Ketentuan Antidumping dalam GATT dan Persetujuan WTO
          1. Antidumping GATT 1947
          2. Batas Harga Dumping (Margin of Dumping)
          3. Persetujuan tentang Penerapan Pasal 6 dari Persetujuan Umum tentang Tarif dan Perdagangan 1994 (Agreement on Implementation of Article VI of the General Agreement on Tariffs and Trade 1994, Anti-Dumping Agreement/ADA)
          4. Garis Besar Ketentuan Agreement on Implementation of Article VI of the General Agreement on Tariffs and Trade 1994 (Anti-Dumping Agreement/ADA)
          5. Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD)
     B. Tinjauan Kasus-kasus Dumping Dunia
          1. Kasus Produk Kertas Empat Negara
          2. Kasus Beras Ekspor Amerika Serikat ke Meksiko
          3. Kasus Udang Impor di Amerika Serikat
          4. Kasus Produk Carbon Black Tiga Negara
          5. Kasus Produk Calcium Carbide Cina dan Malaysia
          6. Kasus Tepung Gandum Uni Emirat Arab
Bab IV Ketentuan Subsidi dalam GATT dan Persetujuan WTO serta Penerapannya Sebagai Instrumen Pengamanan Perdagangan
     A. Analisis Hukum terhadap Ketentuan Subsidi dalam GATT dan Persetujuan WTO
          1. Ketentuan Subsidi dalam GATT
          2. Ketentuan Subsidi dalam Persetujuan tentang Subsidi-Subsidi dan Tindakan Balasan (Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement))
          3. Penggolongan Subsidi (Kategori Subsidi)
               a. Subsidi yang dilarang (prohibited subsidies)
               b. Subsidi yang dapat ditindak (actionable subsidies)
               c. Subsidi yang tidak dapat ditindak (nonactionable subsidies)
     B. Pemberlakuan Bea Masuk Imbalan (Countervailing Duty) atas Subsidi
          1. Tindakan Sementara (Provisional Measures)
          2. Bea Masuk Imbalan/Bea Masuk Antisubsidi (Countervailing Duty)
     C. Subsidi Pertanian Negara-negara Maju
          1. Tinjauan terhadap Perjanjian Bidang Pertanian (Agreement on Agriculture/AoA) dalam Persetujuan WTO
          2. Perspektif Kebijakan Subsidi Pertanian Negara-Negara Maju
     D. Tinjauan Kasus-kasus Subsidi Dunia
          1. Kasus Produk Baja Amerika Serikat Versus Uni Eropa
          2. Kasus Pesawat Terbang Amerika Serikat Versus Uni Eropa
Bab V Ketentuan Tindakan Pengamanan (Safeguard) dalam GATT dan Persetujuan WTO serta Penerapannya Sebagai Instrumen Pengamanan Perdagangan
     A. Analisis Hukum terhadap Ketentuan Tindakan Pengamanan (Safeguard) dalam GATT dan Persetujuan WTO
          1. Tinjauan Ketentuan Safeguard dalam GATT 1947
          2. Tinjauan Ketentuan Safeguard dalam GATT 1994 dan Agreement on Safeguard (Safeguard Agreement)
          3. Penentuan Kerugian Serius dan Ancaman Kerugian Serius Menurut Perspektif Agreement on Safeguard (Safeguard Agreement)
          4. Pengertian Industri dalam Negeri Menurut Perspektif Agreement on Safeguard (Safeguard Agreement)
          5. Pengenaan Tindakan Safeguard
               a. Tindakan safeguard sementara
               b. Tindakan safeguard tetap
               c. Jangka waktu pengenaan tindakan safeguard
               d. Tindakan safeguard tidak diskriminatif
     B. Tinjauan Kasus-kasus Safeguard Dunia
          1. Kasus Keramik Tableware (Tableware Ceramics)
          2. Tuduhan Safeguard Semen (Filipina Versus Indonesia)
          3. Kasus Produk Alas Kaki (Argentina Versus Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Indonesia)
          4. Kasus Produk Tekstil (Amerika Serikat dan Uni Eropa Versus Cina)
Bab VI Produk-produk Hukum Instrumen Pengamanan Perdagangan Indonesia (Peraturan-peraturan Antidumping, Subsidi, dan Tindakan Pengamanan (Safeguard) Nasional)
     A. Peraturan Antidumping dan Antisubsidi Nasional
          1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Nomor 3612) Tanggal 30 Desember 1995 Sebagaimana yang Diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93) Tanggal 15 November 2006
          2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti-Dumping dan Bea Masuk Imbalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 51) Tanggal 4 Juni 1996
          3. Produk-Produk Hukum Lain yang Terkait
     B. Peraturan-peraturan Tindakan Pengamanan (Safeguard) Nasional
          1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
          2. Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri Akibat Lonjakan Impor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 133) Tanggal 16 Desember 2002
          3. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 85/MPP/Kep/2/2003 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Penyelidikan atas Pengamanan Industri Dalam Negeri dari Akibat Lonjakan Impor, Tanggal 17 Februari 2003
          4. Produk-Produk Hukum Lain yang Terkait
     C. Perbandingan Produk-produk Hukum Pengamanan Perdagangan Nasional dengan Instrumen Pengamanan Perdagangan Internasional dalam Ketentuan GATT dan Persetujuan WTO
     D. Lembaga-lembaga Antidumping, Antisubsidi, dan Safeguard di Berbagai Negara
          1. India
          2. Amerika Serikat (USA)
          3. Masyarakat Eropa (Uni Eropa)
          4. Cina
          5. Australia
          6. Kanada
     E. Eksistensi Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI), Komite Pengamanan Perdagangan  Indonesia (KPPI), dan Direktorat Pengamanan Perdagangan Indonesia Sebagai Organisasi Ujung Tombak Penegakan dan Advokasi Instrumen Pengamanan Perdagangan Indonesia
          1. Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI)
          2. Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI)
          3. Direktorat Pengamanan Perdagangan Direktorat Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional, Departemen Perdagangan Republik Indonesia
Glossary
Daftar Pustaka
Lampiran-lampiran
     Lampiran I: Agreement on Implementation of Article VI of the General Agreement on Tariffs and Trade 1994
     Lampiran II: Agreement Establishing The World Trade Organization

Kutipan

Batas Harga Dumping (Margin of Dumping)
Jika suatu negara terbukti telah menjual harga produknya di bawah harga normal, Pasal VI ayat (2) mengatur masalah tentang margin dumping yang dapat diterapkan terhadap produk tersebut. Pasal VI ayat (2) berbunyi:

"In order to offset or prevent dumping, a contracting party may levy on any dumped product an antidumping duty not greater in amount then the margin of dumping in respect of such product. For the purpose of this article, the margin of dumping is the price difference determined in accordance with the provisions of paragraph 1."

Perjanjian perdagangan bilateral Amerika Serikat-Meksiko tahun 1943
"If, as result of unforeseen developments and of the concession granted on any article enumerated and described in the schedules annexed to this agreement, such article is being imported in such increased quantities and under such conditions as to cause or threaten serious injury to domestic producers of like, or similar articles, the governments of either country shall be free to withdraw the concessions, in whole or in part, or to modify it to the extent and for such time as may be necessary to prevent such injury (Agreement between the United States and Mexico Respecting Reciprocal Trade Dec 23, 1942, Article XI)."

Pasal 20 UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
"Ketentuan tentang persyaratan dan tata cara pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping serta penanganannya diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah."

Pasal 23 UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
"Ketentuan tentang persyaratan dan tata cara pengenaan Bea Masuk Imbalan serta penanganannya diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah."