Tampilkan di aplikasi

Buku Citra Aditya hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Pemberdayaan dalam Penguatan Inovasi dan Teknologi Desain Industri Pangan

1 Pembaca
Rp 40.000 50%
Rp 20.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 60.000 13%
Rp 17.333 /orang
Rp 52.000

5 Pembaca
Rp 100.000 20%
Rp 16.000 /orang
Rp 80.000

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Penegakan hukum Kekayaan lntelektual (Kl) yang efektif merupakan pengakuan sosial dan keuntungan ekonomis atas jerih payah penemu atau pemegang meskipun bukanlah merupakan barang baru di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun demikian, masih banyak masyarakat yang belum memahami konsep Kekayaan lntelektual (Kl) sehingga kesalahan-kesalahan dalam pengertian dan konsep masih sering terjadi. Padahal, kalau ditelusuri dalam praktik seharihari sangat lekat dengan kehidupan.

Dilihat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi seandainya hasil karya intelektual tersebut dijadikan lahan atau objek kegiatan bisnis, apalagi di era perdagangan bebas, maka dapat dilihat dari rasa keadilan dan penghargaan terhadap jerih payah untuk menemukan hasil karya kreatif manusia dirasa kurang pada tempatnya. Dengan keterbatasan pengetahuan, bisa saja terjadi aparat penegak hukum justru "main mata" dengan pelanggar Kekayaan lntelektual (Kl) khususnya dari kalangan pengusaha. Penegakan hukum Kekayaan lntelektual (Kl) bukan hanya pada tahap penindakan setelah terjadinya pelanggaran, melainkan juga kelancaran pelaksanaan penegakan hukum Kekayaan lntelektual (Kl) akan lebih terasa manfaatnya jika tidak birokratis.

Buku ini memuattujuh undang-undang bidang Kekayaan lntelektual (Kl) yang meliputi Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Desain lndustri, Rahasia Dagang, dan Perlindungan Varietas Tanaman disertai dengan Penanggulangan Praktik Persaingan Curang (Repression of Unfair Competition) Bidang Energi Listrik, Penegakan Hukum atas Hak Paten (Potent), Hak dan Kewajiban Pemberi dan Penerima Lisensi Paten, Tanggung Jawab Penerima Kekayaan Perindustrian di Bidang Paten dalam Perjanjian Lisensi (License Agreement), Penegakan Hukum atas Hak Kekayaan lndustri/Desain lndustri (Industrial Design), dan Perlindungan Hukum (Penemu/Pembuat) atas Hak Kekayaan lndustri/Desain lndustri (industrial Design).

Diharapkan buku ini dapat dijadikan rujukan oleh pemerintah, akademisi, praktisi hukum, pencipta desainer, interior, dan seluruh masyarakat luas yang dalam kesehariannya intensif dengan karya-karya intelektual. Tutup kata, kami ucapkan selamat memahami Kekayaan lntelektual (Kl). Semoga buku ini dapat menunjang dan membantu, baik pemerintah, ilmuwan, akademisi, maupun pembaca untuk memahami ilmu Kekayaan lntelektual disertai dengan turut serta berpartisipasi dalam penegakan hukum Kekayaan lntelektual (Kl) di Indonesia pada masa mendatang. Terima kasih.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Harrys Pratama Teguh, S.HI., M.H / Nanda Dwi Rizkia

Penerbit: Citra Aditya
ISBN: 9789794910979
Terbit: Juni 2017 , 202 Halaman










Ikhtisar

Penegakan hukum Kekayaan lntelektual (Kl) yang efektif merupakan pengakuan sosial dan keuntungan ekonomis atas jerih payah penemu atau pemegang meskipun bukanlah merupakan barang baru di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun demikian, masih banyak masyarakat yang belum memahami konsep Kekayaan lntelektual (Kl) sehingga kesalahan-kesalahan dalam pengertian dan konsep masih sering terjadi. Padahal, kalau ditelusuri dalam praktik seharihari sangat lekat dengan kehidupan.

Dilihat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi seandainya hasil karya intelektual tersebut dijadikan lahan atau objek kegiatan bisnis, apalagi di era perdagangan bebas, maka dapat dilihat dari rasa keadilan dan penghargaan terhadap jerih payah untuk menemukan hasil karya kreatif manusia dirasa kurang pada tempatnya. Dengan keterbatasan pengetahuan, bisa saja terjadi aparat penegak hukum justru "main mata" dengan pelanggar Kekayaan lntelektual (Kl) khususnya dari kalangan pengusaha. Penegakan hukum Kekayaan lntelektual (Kl) bukan hanya pada tahap penindakan setelah terjadinya pelanggaran, melainkan juga kelancaran pelaksanaan penegakan hukum Kekayaan lntelektual (Kl) akan lebih terasa manfaatnya jika tidak birokratis.

Buku ini memuattujuh undang-undang bidang Kekayaan lntelektual (Kl) yang meliputi Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Desain lndustri, Rahasia Dagang, dan Perlindungan Varietas Tanaman disertai dengan Penanggulangan Praktik Persaingan Curang (Repression of Unfair Competition) Bidang Energi Listrik, Penegakan Hukum atas Hak Paten (Potent), Hak dan Kewajiban Pemberi dan Penerima Lisensi Paten, Tanggung Jawab Penerima Kekayaan Perindustrian di Bidang Paten dalam Perjanjian Lisensi (License Agreement), Penegakan Hukum atas Hak Kekayaan lndustri/Desain lndustri (Industrial Design), dan Perlindungan Hukum (Penemu/Pembuat) atas Hak Kekayaan lndustri/Desain lndustri (industrial Design).

Diharapkan buku ini dapat dijadikan rujukan oleh pemerintah, akademisi, praktisi hukum, pencipta desainer, interior, dan seluruh masyarakat luas yang dalam kesehariannya intensif dengan karya-karya intelektual. Tutup kata, kami ucapkan selamat memahami Kekayaan lntelektual (Kl). Semoga buku ini dapat menunjang dan membantu, baik pemerintah, ilmuwan, akademisi, maupun pembaca untuk memahami ilmu Kekayaan lntelektual disertai dengan turut serta berpartisipasi dalam penegakan hukum Kekayaan lntelektual (Kl) di Indonesia pada masa mendatang. Terima kasih.

Pendahuluan / Prolog

Pendahuluan
Membahas Perlindungan Karya Cipta Intelektual sebagaimana yang telah ditentukan oleh penyelenggara, menurut hemat penulis ada dua hal yang kiranya perlu dicermati pada bahasan ini. Pertama, perlu dicermati ada tidaknya peraturan perundangan yang mengaturnya, ada tidaknya hukum yang diperuntukkan bagi karya-karya cipta yang merupakan kreativitas manusia (human creativity) dengan daya kemampuan intelektualnya menghasilkan suatu karya berupa milik yang tidak lepas dari kegiatan seni, industri, ekonomi dan perdagangan.

Kedua, produk-produk apa dari hasil kreativitas manusia yang termasuk dalam lingkup Kekayaan Intelektual (KI), khususnya yang berkaitan karya cipta, pada awalnya hasil kreativitas manusia atau dan juga yang berupa usaha atau hasil yang kreatif atau human effort disebarkan atau ditularkan begitu saja kepada orang lain sebagai suatu ibadah, sehingga setiap orang dapat mempergunakan/memakainya bahkan memasarkan hasil produksi yang mempergunakan hasil penemuan tersebut.

Dilihat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi seandainya karya kreatif manusia yang juga merupakan hasil karya intelektual tersebut dijadikan lahan atau obyek kegiatan bisnis, apalagi di era perdagangan bebas, maka dapat dilihat dari rasa keadilan dan penghargaan terhadap jerih payah untuk menemukan hasil karya kreatif manusia dirasa kurang pada tempatnya.

Terlepas dari ada tidaknya perdagangan bebas, sudah menjadi kewajiban Pemerintah untuk mengatur Kekayaan Intelektual (KI) yang pada intinya keberadaan peraturan perundangan tersebut dimaksudkan untuk melindungi suatu hasil kreasi manusia seperti yang telah diketahui dan dimaklumi bersama bahwa perlindungan hukum baru ada apabila kepentingan yang dilanggar telah ada peraturannya terlebih dahulu, adanya perlindungan hukum yang diberikan Pemerintah di satu sisi memberi kejelasan hukum mengenai hubungan hukum antara ciptaan yang merupakan hasil karya intelektual manusia dengan si pencipta atau pemegang hak cipta atau pemakai hasil ciptaan tersebut.

Kejelasan hukum atas kepemilikan Kekayaan Intelektual (KI) umumnya dan khususnya karya cipta intelektual adalah merupakan pengakuan hukum serta pemberian imbalan yang diberikan kepada seseorang atas usaha dan hasil karya kreatif manusia yang telah diciptakannya.

Penulis

Harrys Pratama Teguh, S.HI., M.H - Penulis yang satu ini terbilang produktif menulis. Ia menggawangi liputan Banten, khususnya di Merak. Berita-berita tentang aktivitas kemacetan di penyebarangan Merak sering menjadi topik beritanya.

Nama lengkapnya Harrys Pratama Teguh. Ia lahir di Serang, 1 Maret 1989, sebagai anak pertama dari dua bersaudara berdarah Minangkabau (Sumatera Barat). Jenjang pendidikan formal yang ia tempuh adalah SDN Kependilan pada tahun 2002, melanjutkan ke MTs Al-Inayah Jerang Ilir Cilegon lulus pada tahun 2005, dan MA Al-Inayah Jerang Ilir Cilegon Lulus pada tahun 2008, kemudian pada tahun 2008 melanjutkan kuliah di IAIN Sultan Maulana Hasanudin Banten di Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam dengan Program S1 Jinayah Siyasah (Hukum Pidana dan Politik) lulus Tahun 2012 dengan IPK 3.41 (Skala 4).

Selama menjadi mahasiswa beliau mahasiswa yang sangat aktif di berbagai organisasi, maupun kegiatan seperti UKM SiGMA menjadi Reporter Public Relation pada tahun 2009 hingga sekarang, UKM KOPMA menjadi anggota Pengembangan Sumber Daya Anggota (PSDA) pada tahun 2009, dan posisi saat ini sedang duduk di bangku Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung dengan mengambil Program Studi : Ilmu Hukum, Konsentrasi : Hukum Pidana (Calon Dosen) dan belum menjadi dosen tetap, dan belum memiliki Nomor Induk Dosen nasional (NIDN), dan Program Pascasarjana Strata 2 (S2) Ilmu Hukum di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati-Bandung Lulus Tahun 2015 dengan IPK 3.56 (Skala 4).

Daftar Isi

Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab I Pengetahuan Dasar Kekayaan Intelektual (KI)
     A. Pendahuluan
     B. Definisi Kekayaan Intelektual (KI)
     C. Hakekat Kekayaan Intelektual (KI)
     D. Aneka Ragam Kekayaan Intelektual (KI)
     E. Sistem Kekayaan Intelektual (KI)
     F. Kekayaan Intelektual (KI) Sebagai Benda Tidak Berwujud
     G. Kekayaan Intelektual (KI) Perangkat Lunak
Bab II Perlindungan Hukum Terhadap Kekayaan Intelektual (KI)
     A. Peraturan Perundangan Kekayaan Intelektual (KI)
     B. Ruang Lingkup, Subjek, dan Obyek Kekayaan Intelektual (KI)
     C. Perlindungan Hukum Terhadap Ciptaan/Penemuan/Produksi
Bab III Pemanfaatan Sumber Daya Alam Air Laut Menjadi Sumber Energi Listrik Dikaitkan Dengan Penanggulangan Praktik Persaingan Curang (Repression Of Unfair Competition)
     A. Pendahuluan
     B. Telaah Pustaka
     C. Metode dan Teknis Pemanfaatan Sumber Daya Alam Air Laut Menjadi Sumber Energi Listrik
     D. Penanggulangan Praktik Persaingan Curang (Repression Of Unfair Competition) Bidang Energi Listrik
     E. Kongkalikong Sanksi Hukum Penanggulangan Praktik Persaingan Curang (Repression Of Unfair Competition) Bidang Energi Listrik
Bab IV Inovasi Teknologi Pembangkit Listrik Ramah Lingkungan Melalui Pemanfaatan Sekam Padi Dikaitkan dengan Hak Paten (Patent)
     A. Latar Belakang
     B. Pengetahuan Biomass, Dan Gasifikasi
     C. Metode Dan Teknis Pengembangan Inovasi Teknologi Pembangkit Listrik Ramah Lingkungan Melalui Pemanfaatan Sekam Padi
     D. Penegakkan Hukum dan Perlindungan Hukum Atas Inovasi Teknologi Pembangkit Listrik Ramah Lingkungan
     E. Kongkalikong Sanksi Hukum Atas Hak Paten (Patent)
Bab V Prospek Pengembangan Serat Alam Berbasis Nanotechnology dan Electrospinning Sebagai Upaya Intensifikasi Industri Tekstil Dikaitkan dengan Hak Kekayaan Industri (Desain Industri (Industrial Design))
     A. Pendahuluan
     B. Tinjauan Pustaka
     C. Potensi Pengembangan Serat Nano Alami (Natural Nanofiber) Dari Tanaman Rami Dengan Metode Electrospinning
     D. Prospek Pemanfaatan Serat Nano Rami Untuk Intensifikasi Industri Tekstil
     E. Penegakkan Hukum Dan Perlindungan Hukum Atas Hak Kekayaan Industri/Desain Industri (Industrial Design)
     F. Kongkalikong Sanksi Hukum Atas Hak Kekayaan Industri/Desain Industri (Industrial Design)
Daftar Pustaka
Riwayat Hidup
     Penulis I
     Penulis II

Kutipan

Bab II Hal. 15
Pengertian hak cipta menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta :

“Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Bab IV Hal. 111
Lebih lanjut UUDI mengatur bahwa pengalihan Desain Industri sebagaimana yang tersebut diatas harus disertai dengan dokumen pengalihan hak tersebut :

“Segala bentuk pengalihan Hak Desain Industri wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Pengalihan hak tersebut yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri (termasuk Desain Industri Paten) tidak berakibat hukum pada pihak ketiga”.

Bab V Hal. 161
Menurut Lawrence M. Friedman sebagaimana yang dikutip oleh Satjipto Rahardjo bahwa komponen budaya hukum merupakan komponen yang terdiri dari nilai-nilai dan sikap-sikap yang merupakan pengikat sistem serta menentukan tempat sistem hukum itu di tengah-tengah kultur bangsa secara keseluruhan.